Insight  By Editorial Desk

Upah Buruh Berpacu dengan Inflasi

03 Mei, 2025

Bila mengamati pergerakan inflasi dan upah minimum dalam tujuh tahun terakhir, tampak hubungan antara keduanya tidak selalu ideal.

Ilustrasi demo buruh - NEXT Indonesia

Keterangan foto: Ilustrasi demo buruh

DOWNLOADS


Cover Next Brief_Para Buruh Berpacu dengan Kenaikan Harga.jpg

Para Buruh Berpacu dengan Kenaikan Harga

Download

NEXT Indonesia - Penyesuaian upah minimum dengan laju inflasi setiap tahun memang sangat penting. Kebijakan itu bertujuan untuk menjaga daya beli para pekerja, terutama yang berpenghasilan kecil.

Bila mengamati pergerakan inflasi dan upah minimum dalam tujuh tahun terakhir, tampak hubungan antara keduanya tidak selalu ideal. Hanya sekali, pada tahun 2022, kenaikan upah jauh lebih tinggi daripada inflasi. Itu pun terjadi setelah dua tahun sebelumnya upah minimum tumbuh negatif akibat terganggunya laju perekonomian karena pandemi Covid-19.

Ketika kondisi membaik, upah mulai kembali naik dan mencapai puncaknya pada tahun 2022 dengan kenaikan sebesar 12,2%. Namun pada dua tahun berikutnya, kenaikan upah hanya sedikit di atas laju inflasi.

Untuk tahun ini, pemerintah telah mengumumkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5%. Pengusaha dan pekerja sempat mengeluhkan besaran tersebut, walau kemudian menerima keputusan.

Pengusaha menilai kenaikan itu terlalu  tinggi di tengah situasi perekonomian nasional dan global yang belum bangkit sepenuhnya dari kejatuhan saat pandemi. Asosiasi Pengusaha Indonesia menyatakan berdasarkan hitungan mereka seharusnya kenaikan upah yang ideal adalah 3,5%.

Sementara pekerja memandang angkanya terlalu rendah. Bahkan beberapa serikat buruh sempat meminta kenaikan upah antara 8-10%, yang menurut mereka bisa lebih menjamin kehidupan yang layak.

Ketimpangan Upah di Sektor Ekonomi

BPS membagi sektor ekonomi ke dalam 17 lapangan pekerjaan utama. Kesenjangan rata-rata upah buruh yang bekerja di sektor berbeda tampak begitu nyata. 

Secara keseluruhan, rata-rata upah pekerja Indonesia berdasarkan data Agustus 2024 mencapai Rp3,3 juta/bulan. Ada 10 sektor ekonomi yang para pekerjanya berpenghasilan di atas rata-rata nasional.

Rata-rata upah tertinggi dikantongi oleh pekerja pada sektor pertambangan dan penggalian. Berdasarkan data BPS Agustus 2024, besarannya mencapai Rp5,2 juta/bulan, sekitar 60% di atas rata-rata upah secara nasional.

Pekerja di dua bidang ekonomi lain juga menerima upah rata-rata mencapai angka Rp5 juta/bulan, yaitu aktivitas keuangan dan asuransi serta informasi dan komunikasi. Sementara itu, pekerja sektor aktivitas jasa lainnya adalah penerima upah terendah. Rata-rata dari pekerja tersebut mendapatkan Rp2 juta/bulan, lebih kecil 39% dari rata-rata upah nasional.

Pekerja sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin menikmati kenaikan upah tertinggi sepanjang empat tahun terakhir, mencapai 7,1%. Kenaikan upah terendah dialami pekerja sektor pendidikan, hanya tumbuh 1,8% dalam empat tahun terakhir.

Related Articles

blog image

Jalan Berliku Memungut Pajak E-Commerce

Inisiatif pembayaran pajak penghasilan ini dapat memberikan kemudahan bagi penjual daring dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Selengkapnya
blog image

Pertumbuhan Kredit Versus NPL

Hubungan antara NPL dan pertumbuhan kredit berbeda-beda sesuai karakteristik masing-masing.

Selengkapnya
blog image

Anak Emas Kredit Perbankan

Perbankan memiliki dalil sendiri untuk memilih sektor yang “dimanja” dengan aliran kredit. Sektor pertambangan jadi satu di antara sektor prioritas.

Selengkapnya