Industri Tekstil: Padat Karya, Padat Masalah
28 Februari, 2026
Rencana BUMN tekstil Rp101 triliun muncul saat daya saing TPT melemah dan misinvoicing puluhan miliar dolar membayangi perdagangan.
Keterangan foto: Ilustrasi menggunting kain.
Ringkasan
• Wacana BUMN Tekstil di Tengah Daya Saing Melemah
Pemerintah berencana membentuk BUMN tekstil baru lewat investasi Danantara US$6 miliar. Langkah ini muncul saat kontribusi TPT terhadap ekspor turun dari di atas 8% menjadi 4,24% pada 2025, sementara pangsa terhadap PDB dan manufaktur juga menyusut. Industri masih dibebani impor bahan baku, mesin usang, biaya produksi tinggi, dan tekanan impor murah, sehingga efektivitas BUMN baru dipertanyakan jika akar masalah tak dibenahi.
• Trade Gap dan Indikasi Misinvoicing Puluhan Miliar Dolar
Selama 2015–2024, indikasi misinvoicing ekspor TPT mencapai US$44,4 miliar dan impor US$39,2 miliar. Ekspor ke Amerika Serikat menunjukkan selisih kumulatif sekitar US$3,8 miliar, sedangkan impor dari Tiongkok mencatat gap sekitar US$12,8 miliar. Skala ini menandakan potensi distorsi pajak, dumping, dan kebocoran penerimaan negara yang berdampak langsung pada industri domestik.
• Pemulihan Butuh Dua Jalur Serentak
Revitalisasi industri harus berjalan seiring pembenahan tata niaga. Di satu sisi perlu peremajaan mesin, penguatan hulu, dan efisiensi biaya. Di sisi lain, pengawasan impor ilegal, integrasi data lintas negara, dan penindakan manipulasi invoice harus diperkuat. Tanpa kombinasi ini, BUMN baru berisiko menjadi solusi mahal yang tidak menyentuh persoalan struktural.
MOST POPULAR
- Tingkat Ketimpangan Terendah Dalam 18 Tahun Terakhir
- Daftar Daerah dengan Kualitas Hidup Terbaik di Indonesia, Denpasar Juaranya
- Pariwisata Indonesia Kalah Telak dari Vietnam, Bali Tak Bisa Terus Jadi Andalan
- Rapuhnya Kemandirian Fiskal Daerah, 449 Kabupaten/Kota Masih Bergantung Dana Pusat
- Sasar Kelas Menengah, Insentif Bebas PPh 21 dan PPN Properti Punya Efek Ganda
NEXT Indonesia Center - Pada pertengahan Januari 2026, dunia pertekstilan Indonesia dikejutkan oleh rencana pemerintah untuk menghidupkan kembali Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT). Gagasan ini muncul di tengah beragam tekanan dari gelombang masuknya produk impor murah dan disparitas daya saing produksi lokal, hingga tantangan global seperti tarif perdagangan yang memengaruhi ekspor Indonesia.
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara)—sovereign wealth fund1 baru Indonesia yang dibentuk pada 2025—diproyeksikan menjadi ujung tombak implementasi rencana tersebut. Melalui Danantara, pemerintah akan menggelontorkan modal US$6 miliar (sekitar Rp101 triliun jika dikalikan kurs Rp16.800 per dolar AS.) untuk mendirikan BUMN tekstil baru. Alokasi ini mencakup investasi untuk perolehan barang modal, adopsi teknologi baru, peningkatan kapasitas produksi, dan penetrasi pasar ekspor.
1. Dana investasi milik pemerintah yang dikelola secara profesional untuk tujuan jangka panjang, seperti stabilitas ekonomi, pembangunan infrastruktur, dan kesejahteraan generasi mendatang. Dana ini umumnya bersumber dari surplus anggaran, pendapatan komoditas, atau cadangan devisa. SWF menginvestasikan asetnya di instrumen keuangan seperti saham, obligasi, dan properti.
Sebelumnya, pemerintah pernah memiliki BUMN sektor tekstil, yakni PT Industri Sandang Nusantara (ISN). Karena terus merugi, BUMN yang berdiri tahun 1961 tersebut berhenti beroperasi pada 2023 dengan keluarnya Peraturan Pemerintah No. 14/2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara. Pada masa akhir operasinya, ISN hanya mengelola dua pabrik masker medis.
Oleh karena itu, muncul pertanyaan: apakah kebijakan pembentukan BUMN tekstil merupakan strategi industrialisasi jangka panjang yang terukur, atau sekadar respons reaktif terhadap pelemahan kinerja industri tekstil nasional? Apakah intervensi negara dalam bentuk entitas usaha baru akan menjawab persoalan mendasar daya saing, atau justru menggeser fokus dari reformasi struktural yang lebih mendalam?
Tak pelak, suara pro dan kontra terkait rencana tersebut pun muncul. Beberapa asosiasi pengusaha menyambut baik rencana tersebut sebagai sinyal dukungan konkret kepada sektor padat karya yang selama bertahun-tahun menghadapi tekanan biaya produksi tinggi dan impor murah. Akan tetapi, pelaku usaha juga mengingatkan perlunya penyeimbangan kebijakan agar intervensi negara tidak justru menciptakan dominasi korporasi baru yang “mengkanibal” usaha kecil dan menengah (UMKM) di sektor ini.
Ada kekhawatiran bahwa tanpa perbaikan iklim usaha secara keseluruhan, seperti kemudahan pembiayaan, tarif energi, dan pengendalian arus impor ilegal, pembentukan BUMN tekstil saja tidak cukup untuk menjawab tantangan yang dihadapi industri ini.
Di sisi lain, dinamika perdagangan internasional turut memperumit lanskap industri TPT nasional. Fluktuasi ekspor, lonjakan impor, serta disparitas data perdagangan antarnegara membuka ruang bagi potensi praktik misinvoicing, baik dalam ekspor maupun impor. Praktik ini bukan sekadar isu statistik perdagangan, melainkan berimplikasi langsung terhadap penerimaan negara, stabilitas industri domestik, serta integritas sistem perdagangan nasional.
Dalam konteks tersebut, white paper NEXT Indonesia Center ini disusun untuk memberikan analisis berbasis data mengenai posisi dan peran TPT dalam perdagangan Indonesia. Termasuk, mengidentifikasi potensi misinvoicing yang terjadi dalam aktivitas ekspor dan impor komoditas ini dalam beberapa tahun terakhir.
NEXT Indonesia Center akan memaparkan kontribusi sektor TPT terhadap perdagangan nasional, memetakan perkembangan indikasi misinvoicing, mengidentifikasi negara-negara mitra dagang yang berkontribusi terhadap disparitas perdagangan tersebut, serta menguraikan komoditas TPT yang paling rentan terhadap praktik tersebut. Kajian ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi perumusan kebijakan yang lebih tepat, baik dalam konteks penguatan industri nasional maupun pengawasan perdagangan internasional.
Permasalahan Industri Tekstil Indonesia
Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI pada tahun 2022 merilis hasil pemetaan masalah-masalah yang perlu diselesaikan untuk dapat membenahi industri tekstil nasional, yaitu:
• Ketergantungan Impor Bahan Baku: Hampir seluruh bahan mentah (kapas) dan pewarna tekstil masih harus didatangkan dari luar negeri, sehingga kerentanan terhadap fluktuasi nilai tukar meningkat.
• Beban Biaya Produksi: Tingginya harga energi, biaya logistik, dan upah tenaga kerja yang tidak diimbangi produktivitas yang cukup.
• Mesin Usang dan Efisiensi Rendah: Banyak pabrik menggunakan teknologi lama yang mengakibatkan biaya produksi tinggi dan produktivitas rendah.
• Kebijakan dan Regulasi: Kurangnya insentif serta regulasi yang kurang tepat (kurangnya safeguard) dinilai memperburuk kondisi.
• Lesunya Pasar Global & Domestik: Penurunan daya beli global dan domestik menyebabkan permintaan terhadap produk tekstil menurun.
• Banjir Impor dan Ilegal: Masuknya produk impor ilegal, baju bekas, serta barang murah melalui marketplace dan media sosial membuat produk lokal sulit bersaing.
Peran Tekstil dalam Perdagangan Indonesia
Industri tekstil dan pakaian jadi Indonesia selama puluhan tahun dikenal sebagai salah satu sektor manufaktur paling strategis lantaran padat karya, berorientasi ekspor, dan terintegrasi dari hulu (serat dan benang) hingga hilir (garmen). Sektor ini menjadi penopang utama industrialisasi nasional sejak dekade 1980–1990-an dan berperan besar dalam penciptaan lapangan kerja formal, terutama di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten.
Sepanjang periode 2011-2025, industri tekstil dan pakaian jadi menunjukkan peran yang konsisten dalam neraca perdagangan Indonesia. Sepanjang periode tersebut, secara nominal (harga berlaku), nilainya tumbuh dari Rp108,2 triliun menjadi Rp230,2 triliun.
Kenaikan ini mengisyaratkan bahwa tekstil tetap menjadi sektor manufaktur yang aktif dan berkontribusi penting terhadap perekonomian nasional. Daya tahannya pun tampak cukup tangguh dalam menghadapi tekanan, baik di tingkat domestik maupun global.
Namun demikian, jika dilihat dari kontribusinya terhadap industri pengolahan, terjadi tren penurunan secara bertahap. Pada 2011, kontribusinya terhadap industri pengolahan sekitar 6,35%, kemudian tersisa 5,07% pada 2025.
Pola serupa terlihat sumbangsihnya terhadap PDB nasional yang 1,38%, selanjutnya hanya 0,97% pada 2025. Artinya, meskipun sektor ini tumbuh secara nominal, namun pertumbuhannya relatif lebih lambat dibanding ekspansi sektor manufaktur lain maupun pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Dari sisi dinamika pertumbuhan, sektor ini menunjukkan volatilitas yang cukup tinggi. Setelah tumbuh stabil di atas 6% pada 2011-2013, selanjutnya melambat bahkan menyusut pada 2015 (-4,79%). Kinerjanya membaik kembali pada 2018-2019 dengan lonjakan hingga 15,35%, lalu kembali terkontraksi pada 2020 (8,88%) akibat pandemi.
Pemulihan terjadi pada 2022 (9,34%), namun kembali melemah pada 2023 sebelum tumbuh moderat pada 2024-2025 di kisaran 3-4%. Fluktuasi ini menunjukkan bahwa sektor usaha tersebut sangat sensitif terhadap siklus ekonomi global, permintaan ekspor, serta tekanan biaya produksi.
Dengan kontribusi sekitar 5% terhadap manufaktur dan di bawah 1% terhadap PDB pada 2025, posisi industri tekstil kini menjadi sektor strategis yang membutuhkan penguatan produktivitas dan tata niaga. Masih ada harapan untuk kembali memainkan peran dominan dalam perdagangan nasional.
Dari sisi sektor tenaga kerja, sebelum pandemi sektor ini menyerap lebih dari 3,9 juta pekerja (2018-2019), dengan kontribusi mencapai 21,39% terhadap total tenaga kerja industri pengolahan dan sekitar 3,14% terhadap total tenaga kerja nasional. Pandemi Covid-19 pada 2020 memicu kontraksi signifikan.
Jumlah pekerja tekstil dan pakaian jadi turun, dan kontribusinya terhadap total tenaga kerja nasional merosot menjadi 2,67%, sementara kontribusinya terhadap industri pengolahan turun ke 19,62%. Meskipun terjadi pemulihan pascapandemi, terutama di subsektor pakaian jadi yang menyerap sekitar 2,9 juta pekerja pada 2024, subsektor tekstil hulu masih stagnan di kisaran 1,08 juta pekerja, belum kembali ke level pra-pandemi.
Hingga 2024, sektor tekstil masih menyerap hampir 20% tenaga kerja industri pengolahan dan sekitar 2,75% dari total tenaga kerja nasional. Total pekerja industri pengolahan sendiri meningkat dari 18,5 juta (2018) menjadi 20 juta (2024), serta total tenaga kerja nasional naik dari 126,3 juta menjadi 144,6 juta orang. Kontribusi sektor ini justru menunjukkan tren menurun dibanding awal periode, menandakan bahwa pertumbuhan lapangan kerja nasional lebih banyak terjadi di sektor lain.
Dalam beberapa tahun terakhir, tekanan terhadap industri tekstil semakin nyata. Salah satu simbol paling dramatis adalah krisis keuangan yang menimpa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu produsen tekstil terbesar di Asia Tenggara. Sritex dinyatakan pailit setelah gagal memenuhi kewajiban utang miliaran dolar Amerika Serikat (AS).
Selain Sritex, sejumlah perusahaan tekstil lain juga melakukan efisiensi besar-besaran, pengurangan tenaga kerja, hingga penutupan lini produksi dalam periode 2022–2024. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Produsen Serat Benang dan Filamen Indonesia (APSyFI) berulang kali menyampaikan kekhawatiran terhadap membanjirnya impor tekstil murah dan praktik under-invoicing yang menekan harga pasar domestik.
Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa sektor tekstil tetap penting dalam struktur perdagangan nasional, tetapi daya saingnya melemah. Sektor ini, tampaknya menanti dukungan pemerintah di berbagai lini usahanya, bukan justru melahirkan pesaing baru dengan membentuk BUMN tekstil.
Pergerakan Ekspor Tekstil
Secara nominal, kinerja ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT) relatif stabil dalam satu dekade terakhir. Puncaknya terjadi pada 2022 yang mencapai US$13,8 miliar, didorong oleh pemulihan permintaan global pascapandemi. Namun, yang perlu dicermati adalah tren kontribusinya terhadap total ekspor nasional.
Pada 2015-2016, TPT masih menyumbang lebih dari 8% total ekspor Indonesia. Angka ini secara konsisten menurun hingga tersisa 4,24% pada 2025. Artinya, meskipun nilai ekspor tidak anjlok drastis, posisi TPT dalam struktur ekspor nasional menurun tajam.
Fenomena ini menunjukkan dua hal. Pertama, ekspor tumbuh lebih cepat di sektor lain sehingga porsi TPT tergerus. Kedua, daya saing industri tekstil Indonesia melemah dibandingkan para pesaing.
Pandemi Covid-19 pada 2020 menjadi titik kontraksi paling tajam, dengan nilai ekspor turun menjadi US$10,5 miliar. Pemulihan pascapandemi belum mampu mengembalikan kontribusi sektoral ke level pra-2018.
Pergerakan Impor Tekstil
Nilai impor tekstil naik signifikan pada 2018 dan kembali mencapai US$10,2 miliar pada 2022. Impor ini sebagian besar terdiri dari bahan baku (kapas, serat sintetis, kain tertentu) yang memang belum sepenuhnya diproduksi di dalam negeri. Namun, pelaku industri juga mengeluhkan masuknya produk tekstil jadi dan semi-jadi dengan harga sangat rendah yang menekan pasar domestik.
Menariknya, kontribusi impor tekstil terhadap total impor nasional justru menurun dari kisaran 5-6% pada 2015-2019 menjadi sekitar 3,81% pada 2025. Ini menunjukkan bahwa secara relatif, tekstil bukan lagi komponen dominan dalam struktur impor nasional.
Namun secara nominal, impor tetap besar dan mendekati nilai ekspor. Selama periode 2015-2025, selisih ekspor-impor tekstil (surplus bersih) relatif tipis dibanding era sebelumnya, mengisyaratkan margin perdagangan yang semakin menyempit.
Perubahan Posisi Industri Tekstil
Data ekspor dan impor TPT menunjukkan bahwa perdagangan sektor tersebut masih mencatat surplus setiap tahun sepanjang periode 2015-2025. Akan tetapi, terjadi tiga pergeseran struktural yang penting: penurunan kontribusi ekspor secara konsisten dari di atas 8% menjadi sekitar 4%; ketergantungan impor bahan baku yang tetap tinggi; dan surplus perdagangan yang menyempit akibat dinamika harga global dan persaingan regional.
Jika pada awal dekade TPT dapat disebut sebagai salah satu sektor dengan kontribusi terhadap ekspor yang penting, pada 2025 posisinya berubah menjadi sektor yang tengah berupaya mempertahankan relevansinya. Nilai ekspornya menunjukkan masih signifikan, tetapi bobot strategisnya digerus oleh komoditas lain.
Dalam konteks inilah muncul wacana intervensi negara melalui pembentukan BUMN tekstil dan dukungan investasi besar melalui Danantara. Namun, sebelum merumuskan intervensi kebijakan, penting untuk memahami secara lebih mendalam dinamika perdagangan yang terjadi, termasuk potensi distorsi data perdagangan akibat praktik misinvoicing ekspor dan impor.
Selanjutnya NEXT Indonesia Center akan membahas secara khusus perkembangan indikasi misinvoicing dalam aktivitas perdagangan komoditas TPT Indonesia, serta implikasinya terhadap kinerja industri dan penerimaan negara.
Satu Dekade Selisih Data Perdagangan Tekstil
Data periode 2015–2024 menunjukkan bahwa praktik misinvoicing alias dugaan manipulasi pencatatan faktur dalam perdagangan tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia terjadi secara konsisten setiap tahun. Tak hanya catatan perdagangan di pabean dalam negeri lebih rendah dibandingkan negara mitra atau under-invoicing, begitu pun sebaliknya: catatan di dalam negeri lebih besar ketimbang yang dicatat pabean negara mitra atau over-invoicing.
Dalam satu dekade tersebut, nilainya tak tanggung-tanggung. Total indikasi misinvoicing ekspor sekitar US$44,4 miliar, yang terdiri dari US$26,5 miliar under-invoicing dan US$17,9 miliar over-invoicing.
Sedangkan untuk impor, total misinvoicing mencapai sekitar US$39,2 miliar, yang terdiri dari US$25,8 miliar under-invoicing dan US$13,4 miliar over-invoicing. Angka ini menegaskan bahwa distorsi pencatatan perdagangan bukan fenomena sporadis, melainkan pola yang berulang dan berlangsung selama bertahun-tahun.
Pada aktivitas ekspor, nilai under-invoicing bergerak dari US$3,4 miliar pada 2015 dan cenderung menurun hingga US$2,0 miliar pada 2024, meskipun sempat meningkat pada 2022 menjadi US$3,1 miliar seiring pemulihan perdagangan global pascapandemi. Nilai over-invoicing ekspor relatif lebih rendah, berada di kisaran US$1,4–2,3 miliar per tahun. Secara umum, praktik pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya lebih dominan dibanding penggelembungan nilai, pola yang kerap dikaitkan dengan penghindaran kewajiban pajak atau pengalihan dana lintas negara.
Di sisi impor, dinamika misinvoicing sangat dipengaruhi siklus perdagangan. Under-invoicing impor berada sekitar US$3,1 miliar pada 2015, turun hingga US$1,6 miliar pada 2020, saat pandemi Covid-19 menekan volume perdagangan global, lalu kembali meningkat pada 2021–2022. Sementara over-invoicing impor bergerak di kisaran US$0,8–1,7 miliar per tahun, dengan kenaikan kembali pada 2024 menjadi US$1,6 miliar.
Tahun 2020 menjadi titik anomali yang jelas. Ketika perdagangan global terkontraksi, nilai misinvoicing—baik ekspor maupun impor—ikut turun tajam. Namun saat aktivitas perdagangan pulih pada 2021 dan terutama 2022, indikasi misinvoicing kembali meningkat. Hal ini menunjukkan hubungan kuat antara intensitas perdagangan dan potensi manipulasi pencatatan nilai transaksi. Dengan kata lain, semakin besar arus barang dan nilai perdagangan, semakin besar pula ruang bagi praktik “permainan” invoice apabila sistem pengawasan dan integrasi data tidak diperkuat.
Tabel di bawah ini memaparkan modus misinvoicing dalam ekspor-impor serta tujuan pelaku praktik lancung tersebut.
Ekspor ke Amerika, Sumber Misinvoicing Terbesar
Amerika Serikat (AS) merupakan pasar ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT) terbesar Indonesia sepanjang periode 2015-2024, dengan total ekspor mencapai US$45,7 miliar, atau sekitar 37% dari total ekspor TPT. Karakter pasar AS yang berorientasi pada volume besar dan kontrak jangka panjang menjadikannya tulang punggung bagi banyak pabrik garmen nasional, terutama yang memproduksi untuk merek-merek global.
Namun pada periode satu dekade tersebut data UN Comtrade menunjukkan adanya pola perbedaan pencatatan (trade gap) yang konsisten antara data ekspor Indonesia dan data impor Amerika Serikat untuk produk yang sama. Jika dijumlahkan untuk lima kelompok HS utama (6110, 6104, 6204, 6203, 6206) serta kategori lainnya, total catatan ekspor Indonesia ke AS dalam satu dekade mencapai sekitar US$45,7 miliar.
Sementara itu, berdasarkan catatan impor Amerika Serikat dari Indonesia untuk kelompok produk yang sama, nilainya mencapai sekitar US$49,4 miliar. Dengan demikian, ada selisih kumulatif sekitar US$3,8 miliar sepanjang 2015-2024, karena nilai impor yang dicatat AS lebih besar dibanding ekspor yang dilaporkan Indonesia. Selisih ini mengindikasikan potensi under-invoicing ekspor Indonesia ke pasar AS.
Perbedaan paling signifikan terlihat pada HS 6110 (jersey, pullover, cardigan, dan sejenisnya). Selama satu dekade, Indonesia mencatat ekspor sebesar US$6,6 miliar, sedangkan AS mencatat impor dari Indonesia sebesar US$9,0 miliar—ada selisih sekitar US$2,4 miliar. Pola serupa, meski dalam skala lebih kecil, juga muncul pada komoditas dengan kode HS 6104 dan 6204.
Secara teknis, sebagian perbedaan nilai dapat dijelaskan oleh perbedaan metodologi pencatatan—Freight on Board (FOB)2 di Indonesia sebagai pengekspor dan Cost, Insurance and Freight (CIF)3 di AS sebagai pengimpor. Namun, besarnya gap yang lebih dari 10% serta selisih kumulatifnya mencapai miliaran dolar AS dalam satu dekade, faktor metodologis saja tidak sepenuhnya menjelaskan anomali tersebut.
2. Istilah dalam perdagangan internasional yang menetapkan bahwa penjual bertanggung jawab menanggung biaya dan risiko pengiriman barang hanya sampai barang tersebut dimuat di atas kapal di pelabuhan keberangkatan.
3. Istilah dalam perdagangan internasional di mana penjual bertanggung jawab atas biaya barang, asuransi, dan pengangkutan hingga pelabuhan tujuan yang disepakati.
Literatur Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan Organisasi Kepabeanan Dunia (WCO) menyebut praktik trade misinvoicing, termasuk under-invoicing untuk tujuan penghindaran pajak, pengalihan laba, atau pengaturan devisa, sebagai salah satu penyebab umum terjadinya trade gap dalam perdagangan antarnegara.
Di dalam negeri, industri tekstil menjadi perhatian pemerintah. Tingginya volume dan kompleksitas rantai pasok globalnya membuka ruang praktik deklarasi nilai yang tidak mencerminkan harga transaksi sebenarnya. Seperti telah dipaparkan pada bagian sebelumnya, tak hanya dengan AS, catatan ekspor ke negara lain juga menunjukkan potensi misinvoicing.
Secara keseluruhan, indikasi misinvoicing ekspor TPT Indonesia selama 2015-2024 mencapai US$44,4 miliar, terdiri dari US$26,50 miliar under-invoicing dan US$17,85 miliar over-invoicing. Jika dibandingkan dengan total ekspor TPT sebesar US$122,79 miliar, maka sekitar 36% dari nilai ekspor dalam satu dekade menunjukkan potensi distorsi pencatatan (gabungan under dan over).
Data trade gap sebesar ini menjadi sinyal penting bagi penguatan pengawasan dan integrasi data perdagangan. Selain berdampak pada akurasi statistik dan potensi penerimaan negara, misinvoicing ekspor juga dapat memengaruhi persepsi mitra dagang terhadap transparansi dan kredibilitas perdagangan Indonesia di tengah dinamika proteksionisme dan pengawasan rantai pasok global yang semakin ketat.
Tabel di bawah menunjukkan selain ekspor ke Amerika Serikat, potensi misinvoicing ekspor dengan nilai yang besar juga terjadi pada perdagangan dengan sejumlah negara lainnya.
Aroma Penghindaran Pajak di Impor Tekstil Asal Tiongkok
Dari sisi impor, kedatangan tekstil dan produk tekstil (TPT) dari Tiongkok mesti diwaspadai. Total nilainya pada periode 2015-2024 mencapai US$36,6 miliar, atau 44,09% dari total impor TPT yang mencapai US$83 miliar pada periode tersebut.
Data UN Comtrade menunjukkan trade gap yang konsisten pada data impor Indonesia dari Tiongkok untuk lima kelompok HS utama (5407, 6006, 5402, 5208, 6004) serta kategori lainnya. Otoritas Tiongkok mencatat nilai ekspor ke Indonesia sebesar US$49,4 miliar untuk kelompok produk yang sama.
Jadi, ada selisih catatan perdagangan secara kumulatif sekitar US$12,8 miliar sepanjang 2015-2024. Nilai ekspor yang dicatat Tiongkok jauh lebih besar dibanding impor yang dicatat pabean Indonesia. Pola ini mengindikasikan potensi terjadinya under-invoicing impor dari Tiongkok dalam skala besar. Boleh diduga, ada upaya penghindaran pajak impor.
Dilihat dari sisi produk, selisih terbesar terlihat pada HS 5407 (kain tenunan dari benang filamen sintetis). Indonesia mencatat impor sebesar US$5,7 miliar selama satu dekade, sedangkan Tiongkok mencatat ekspor ke Indonesia sebesar US$8,5 miliar—ada gap sekitar US$2,8 miliar hanya pada satu pos tarif ini. Pola serupa muncul pada kelompok “lainnya”, di mana impor Indonesia tercatat US$21,5 miliar, sementara ekspor Tiongkok ke Indonesia mencapai US$30,3 miliar.
Sama seperti pada misinvoicing ekspor, secara metodologis sebagian perbedaan dapat dijelaskan oleh perbedaan sistem pencatatan (CIF pada impor Indonesia versus FOB pada ekspor Tiongkok), biaya asuransi dan freight, serta time lag pengapalan. Namun, mengingat ekspor Tiongkok dicatat dalam basis FOB, seharusnya nilai impor Indonesia (CIF) justru lebih tinggi. Fakta bahwa yang terjadi sebaliknya memperkuat indikasi adanya under-declaration nilai pabean saat produk tersebut tiba di Indonesia.
Dengan perbedaan lebih dari US$12 miliar dalam satu dekade, isu misinvoicing impor TPT Indonesia–Tiongkok tidak dapat dipandang sebagai anomali statistik semata, melainkan persoalan struktural dalam tata kelola perdagangan yang memerlukan integrasi data lintas negara dan penguatan pengawasan.
Tak hanya impor dari Tiongkok, catatan perdagangan dengan negara-negara lain juga perlu diwaspadai. Data menunjukkan bahwa secara keseluruhan potensi misinvoicing impor tekstil, baik under- maupun over-, mencapai US$39,2 miliar sepanjang periode 2015-2024. Nilai itu mendekati 47,22% dari total nilai impor yang tercatat US$83 miliar sepanjang periode 10 tahun tersebut.
Selain faktor penghindaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI)4, praktik under-invoicing juga sering dikaitkan dengan masuknya barang tekstil murah yang menekan industri domestik. Kementerian Perdagangan dan pelaku industri tekstil nasional berulang kali menyoroti lonjakan impor tekstil dari Tiongkok yang harganya jauh di bawah harga wajar pasar, sehingga memunculkan dugaan praktik dumping maupun manipulasi nilai transaksi.
4. Pungutan negara yang dikenakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas barang-barang yang masuk ke wilayah pabean Indonesia, di luar bea masuk. Komponen PDRI meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Dalam beberapa operasi pengawasan terpadu, aparat penegak hukum juga menemukan modus penggunaan perusahaan perantara dan transshipment (pengalihan jalur pengiriman) untuk menyamarkan nilai serta asal barang. Dengan struktur perdagangan TPT yang padat volume dan bernilai besar, ruang untuk manipulasi dokumen menjadi relatif lebih terbuka jika pengawasan tidak dilakukan secara ketat dan terintegrasi.
Tabel di bawah menunjukkan selain impor dari Tiongkok, potensi misinvoicing impor dengan nilai yang besar juga terjadi pada perdagangan dengan sejumlah negara lainnya.
Dua Jalur Pemulihan Industri Tekstil
Temuan dalam white paper ini memperlihatkan bahwa tekanan pada industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia bukan cuma soal permintaan global yang naik-turun, tetapi juga masalah fondasi industri tersebut di dalam negeri. Di hulu, pelaku industri masih sangat bergantung pada bahan baku impor, banyak pabrik beroperasi dengan mesin yang menua, sementara biaya energi dan logistik terus menekan margin. Di hilir, pasar domestik menghadapi banjir produk murah, yang diduga banyak masuk lewat jalur tak resmi, sehingga persaingan jadi tidak seimbang.
Pada saat yang sama, disparitas data perdagangan (trade gap) antara catatan Indonesia dan mitra dagang, khususnya dengan dua mitra dagang utama yaitu Amerika Serikat dan Tiongkok, memberi sinyal kuat bahwa persoalan industri TPT sudah beririsan dengan persoalan tata kelola perdagangan. Ada potensi kebocoran penerimaan negara, distorsi harga, hingga kebijakan yang rawan salah sasaran karena data yang tidak sepenuhnya bersih. Dan itu telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Dalam konteks ini, wacana membentuk kembali BUMN tekstil melalui dukungan investasi Danantara sebesar US$6 miliar harus dibaca sebagai alat kebijakan, bukan sebuah jawaban tunggal. Pelajaran dari berakhirnya PT Industri Sandang Nusantara (ISN) menunjukkan bahwa entitas BUMN tanpa keunggulan teknologi, strategi pasar yang jelas, dan tata kelola yang ketat akan mudah terjebak dalam siklus inefisiensi.
Apalagi, jika pasar domestik masih bocor oleh impor ilegal dan praktik harga yang tidak wajar, BUMN baru berisiko hanya “berkelahi” di arena yang aturannya belum dibereskan. Karena itu, ukuran keberhasilan kebijakan ini semestinya konkret dan bisa diuji: apakah produktivitas naik, biaya produksi turun, rantai pasok hulu menguat, ekspor bernilai tambah meningkat, dan, yang penting dalam kajian ini, apakah trade gap yang mengindikasikan misinvoicing berkurang dari waktu ke waktu.
Ke depan, agenda pemulihan TPT idealnya berjalan di dua jalur yang saling menguatkan. Jalur pertama adalah penguatan industri, termasuk peremajaan mesin, insentif teknologi, akses pembiayaan yang realistis, hingga pembangunan kapasitas hulu agar ketergantungan impor berkurang.
Jalur kedua adalah pembenahan tata niaga dengan menindak tegas impor ilegal, penguatan pengawasan berbasis risiko di Bea Cukai, integrasi data lintas lembaga, serta kerja sama pertukaran data dengan negara mitra supaya manipulasi invoice dan transshipment lebih cepat terdeteksi.
Kalau kedua jalur tersebut bisa berjalan beriringan, baru kemudian intervensi negara, termasuk lewat Danantara, punya peluang menjadi strategi industrialisasi jangka panjang yang memulihkan daya saing, menjaga lapangan kerja, dan menutup ruang illicit trade (pasar gelap). Jika tidak, pembentukan BUMN hanya akan menjadi respons reaktif yang mahal, sementara akar persoalan tetap dibiarkan tumbuh di tempat yang sama.