Research  By Editorial Desk

Selisih Catatan dari Ekspor Batu Bara

24 April, 2026

Potensi manipulasi faktur ekspor batu bara Indonesia mencapai US$20 miliar selama 2015–2024, mengindikasikan kebocoran besar penerimaan negara.

Ilustrasi kertas invoice tertimbun tumpukan batu bara - NEXT Indonesia Center

Keterangan foto: Ilustrasi kertas invoice tertimbun tumpukan batu bara.

DOWNLOADS


Cover Next Review Selisih Catatan dari Ekspor Batu Bara.jpeg

NEXT Review - Selisih Catatan dari Ekspor Batu Bara

Download

Ringkasan
• 
Rencana Bea Keluar Batu Bara Masih Mengambang
Pemerintah sempat berencana mengenakan bea keluar ekspor batu bara sebesar 1–5% untuk meningkatkan penerimaan negara. Gagasan ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan disebut telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Namun rencana tersebut belum dijalankan setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah masih menahan kebijakan itu karena perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor batu bara dan perdagangan ekspor.
• Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor Capai US$20 Miliar
Analisis NEXT Indonesia Center terhadap data perdagangan global menunjukkan potensi praktik trade misinvoicing dalam ekspor batu bara Indonesia selama 2015–2024 mencapai sekitar US$20 miliar. Nilai tersebut terdiri dari under-invoicing sebesar US$13,5 miliar dan over-invoicing sebesar US$6,5 miliar. Praktik ini terjadi ketika nilai ekspor dilaporkan lebih rendah atau lebih tinggi dari nilai sebenarnya, sehingga membuka ruang penghindaran kewajiban seperti royalti tambang, kewajiban pasar domestik, atau perpindahan dana lintas negara secara ilegal.
• Pola Misinvoicing Terkonsentrasi di Negara Tertentu
Temuan menunjukkan pola yang berbeda antara under-invoicing dan over-invoicing. Dugaan under-invoicing paling banyak terjadi dalam perdagangan dengan India, yang menyumbang lebih dari 58% dari total selisih nilai ekspor. Sementara itu, dugaan over-invoicing sangat terkonsentrasi pada Bangladesh dengan porsi lebih dari 66%. Pola ini mengindikasikan adanya mekanisme transaksi dan struktur perdagangan tertentu yang berpotensi dimanfaatkan untuk manipulasi nilai ekspor batu bara Indonesia.

 

 

NEXT Indonesia Center - Rencana pemerintah memberlakukan bea keluar untuk ekspor batu bara belum sepenuhnya bulat. Kini, isunya menguap.

Awalnya, rencana itu disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Alasannya, Ia ingin Kementerian Keuangan tak lagi absen dalam proses ekspor batu bara agar penerimaan negara dari ekspor komoditas maksimal.

Purbaya memang tak salah pilih komoditas. Produksi batu bara Indonesia terus melaju, dari 461,6 juta ton pada 2015 menjadi 836,1 juta ton pada 2024. Dari jumlah yang ditambang tersebut, jumlah yang dijual ke luar negeri dalam lima tahun terakhir (2020-2024), rata-rata senilai US$30,6 miliar per tahun atau sekitar 12,24% dari total ekspor Indonesia.

Hingga saat ini, Indonesia tercatat sebagai pemasok batu bara terbesar untuk pasar internasional. Sepanjang periode tersebut, pangsa pasar batu bara Indonesia mencapai 28,31% terhadap total pasar ekspor. Kemudian disusul Australia, Rusia, Amerika  Serikat, dan Afrika Selatan di urutan berikutnya.

India menjadi negara yang paling banyak menyerap batu bara dari Indonesia, yakni sekitar 27,08% dari total ekspor komoditas tersebut sepanjang 2020-2024. Berikutnya adalah Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, dan Taiwan.

Selama ini, setelah bertahun-tahun diberikan fasilitas gratis saat jual ke luar negeri, pemerintah berencana mengenakan pungutan ekspor. Tujuannya jelas, yakni menambal penerimaan negara.

Menteri Purbaya, pada 25 Maret 2026, mengklaim penerapan bea, antara 1% sampai 5%, sudah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto dan direncanakan berlaku 1 April 2026. Namun, selang dua hari kemudian, 27 Maret 2026, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, usai rapat dengan Kementerian Keuangan, mengumumkan bahwa bea tersebut belum akan diterapkan.

“Kami setuju untuk meningkatkan pendapatan negara, tapi juga kita harus hati-hati dalam pengenaan pajak ekspor. Sampai dengan sekarang, sampai dengan tanggal 1 (April), belum ada pengenaannya,” kata Bahlil, dikutip Kompas.com.

Keragu-raguan ini bisa jadi mencerminkan kompleksitas tata kelola sektor batu bara. Bukan sekadar soal produksinya, tetapi juga menyangkut transparansi dan integritas perdagangannya. Apalagi, indikasi terjadinya manipulasi faktur perdagangan (trade misinvoicing) telah lama menghantui ekspor komoditas sumber daya alam ini.

Komoditas seperti batu bara, yang diperdagangkan lintas negara dengan variasi kualitas dan harga yang lebar, membuka celah terjadinya manipulasi nilai transaksi. Perbedaan harga antara negara tujuan, penggunaan perusahaan afiliasi di luar negeri, hingga struktur kontrak jangka panjang, menjadi faktor yang dapat mempersulit deteksi praktik curang ini.

Berdasarkan latar belakang tersebut, NEXT Indonesia Center dalam review ini akan mengkaji potensi misinvoicing dalam ekspor batu bara Indonesia selama periode 2015-2024. Analisis mencakup estimasi besaran under-invoicing dan over-invoicing, yang menyebabkan hilangnya potensi pendapatan negara selama ini.

Memahami Trade Misinvoicing?

Trade misinvoicing adalah salah satu bentuk aliran dana gelap (illicit financial flow, IFF) yang telah lama menjadi momok dalam perdagangan internasional. Praktik ini dilakukan dengan memindahkan uang lintas negara secara ilegal dengan memanipulasi data transaksi perdagangan. Pelaku sengaja mengubah angka dalam faktur (invoice)—baik nilai, jumlah, maupun kualitas barang/jasa—sehingga tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Praktik ini umumnya terjadi saat eksportir atau importir melaporkan data yang tidak akurat kepada otoritas kepabeanan dalam proses ekspor-impor.

Dua bentuk utama trade misinvoicing:

Under-invoicing: nilai transaksi dilaporkan lebih rendah dari yang sebenarnya
Over-invoicing: nilai transaksi dilaporkan lebih tinggi dari yang sebenarnya

Keduanya sering digunakan untuk menghindari pajak, mengurangi bea masuk, atau memindahkan dana ke luar atau ke dalam negeri secara ilegal.

Trade misinvoicing dapat dihitung menggunakan pendekatan Gross Excluding Reversals (GER), metodologi yang digunakan oleh Global Financial Integrity (GFI) untuk memperkirakan aliran dana gelap yang berasal dari manipulasi nilai perdagangan. Pendekatan ini menghitung ketidaksesuaian (selisih) antara nilai ekspor yang dilaporkan oleh suatu negara dengan nilai impor yang dilaporkan oleh negara tujuan.

Rumus penghitungan:

Keterangan:
K = menunjukkan nilai dari aliran dana gelap melalui trade misinvoicing
M = impor
β = faktor penyesuaian biaya pengapalan dan asuransi (10%/20%)
X = ekspor

Satu Dekade Misinvoicing

Penelusuran data ekspor batu bara Indonesia selama periode 2015-2024 menunjukkan perkembangan potensi terjadinya praktik misinvoicing–sebut saja dugaan manipulasi faktur–yang mengkhawatirkan. Nilainya tak tanggung-tanggung, miliaran dolar Amerika Serikat, sehingga begitu besar potensi penerimaan negara yang menguap.

Praktik dugaan manipulasi faktur tersebut tidak hanya terjadi dalam bentuk under-invoicing (nilai ekspor dilaporkan lebih kecil dari sesungguhnya), tetapi juga over-invoicing (nilai ekspor dilaporkan lebih besar dari sesungguhnya). Hal itu mengindikasikan adanya beragam motif kecurangan dalam ekspor batu bara sepanjang satu dekade terakhir. 

Dari sisi under-invoicing, mungkin ada eksportir yang coba menekan beban utama yang harus mereka bayarkan kepada negara sejak batu bara digali, yaitu royalti produksi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2025, besar royalti yang harus mereka bayar berkisar antara 5-13,5%, ditentukan berdasarkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) dan tingkat kalori batu bara yang berhasil ditambang.

Mungkin pula ada yang coba mengakali aturan Domestic Market Obligation (DMO), yakni kewajiban bagi perusahaan tambang batu bara di Indonesia untuk menjual sebagian produksinya ke pasar dalam negeri sebelum diekspor. Saat ini, berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) No. 139.K/HK.02/MEM.B/2021, sebanyak 25% dari rencana produksi harus dijual ke dalam negeri, dengan harga US$70 per metrik ton untuk penyediaan tenaga listrik.

Sementara, over-invoicing bisa jadi dilakukan untuk mengalirkan dana gelap dari luar negeri ke sistem keuangan di dalam negeri. Masuknya dana tersebut seolah-olah sebagai pembayaran penjualan batu bara.

NEXT Indonesia Center menelusuri dan mengolah data perdagangan antar-negara yang dikompilasi oleh UN Comtrade dan menemukan nilai potensi misinvoicing yang terbilang besar. Pada periode 2015-2024, angka potensi under-invoicing mencapai US$13,5 miliar sementara over-invoicing US$6,5 miliar, sehingga total mencapai US$20,0 miliar atau rata-rata US$2,0 miliar setiap tahun.

Menguap di Pelabuhan India

India merupakan negara yang paling banyak menyerap batu bara ekspor Indonesia. Sepanjang periode 2020-2024 misalnya, negara tersebut menyerap 27,08% komoditas tambang Indonesia yang dijual ke luar negeri tersebut.

Tak heran jika sebagian besar dugaan terjadinya under-invoicing –Indonesia mencatat nilai ekspor lebih rendah dibandingkan catatan pabean negara importir– terjadi dalam transaksi dengan India. Dari total estimasi under-invoicing sebesar US$13,5 miliar, lebih dari separuhnya, yakni  US$7,9 miliar atau sekitar 58,63% merupakan perbedaan pencatatan dengan India.

Dugaan under-invoicing terbesar kedua setelah India adalah dengan Korea Selatan, yang porsinya mencapai 8,94% terhadap total kasus. Daftar berikutnya: Vietnam (6,22%), dan Thailand (6,13%), yang secara kolektif memperkuat peran Asia sebagai pusat utama ekspor sekaligus potensi distorsi nilai perdagangan.

Selain itu, munculnya negara-negara seperti Kamboja, Spanyol, dan Jepang dalam daftar menunjukkan bahwa praktik under-invoicing tidak hanya terkait dengan volume perdagangan yang besar, tetapi juga dapat dipengaruhi oleh struktur rantai perdagangan dan peran entitas perantara. Bahkan negara dengan porsi relatif kecil seperti Singapura tetap relevan, mengingat posisinya sebagai hub perdagangan regional yang kerap menjadi titik transit ekspor komoditas.

Aliran Dana Batu Bara dari Bangladesh

Sebaliknya, pola over-invoicing –Indonesia mencatat nilai ekspor lebih tinggi dibandingkan catatan pabean negara importir– memperlihatkan distribusi yang berbeda dan bahkan lebih terkonsentrasi pada negara tertentu. Bangladesh muncul sebagai tujuan dominan dengan nilai mencapai US$4,29 miliar atau 66,13% dari total potensi over-invoicing. Disusul oleh Tiongkok (10,86%) dan Selandia Baru (8,24%).

Konsentrasi ekstrem pada Bangladesh ini mengindikasikan adanya pola transaksi yang sangat spesifik, yang berpotensi melibatkan mekanisme harga yang dimanipulasi atau struktur perdagangan tertentu.

Perbedaan pola antara under-invoicing dan over-invoicing ini menjadi temuan yang krusial. Under-invoicing cenderung terkonsentrasi pada mitra dagang utama dengan volume besar seperti India, sementara over-invoicing justru sangat dominan pada negara tertentu yang tidak selalu menjadi tujuan utama secara volume. Artinya, kedua praktik tersebut kemungkinan memiliki motif dan mekanisme yang berbeda—under-invoicing lebih terkait dengan pengurangan kewajiban domestik, sedangkan over-invoicing berpotensi terkait dengan pengalihan keuntungan atau rekayasa transaksi lintas negara untuk mempermudah masuknya dana gelap ke dalam negeri.

Secara keseluruhan, kombinasi antara tren peningkatan nilai misinvoicing dan konsentrasi geografis yang tajam menunjukkan bahwa persoalan ini bersifat sistemik, bukan insidental. Besarnya nilai yang terlibat tidak hanya mencerminkan potensi kehilangan penerimaan negara, tetapi juga mengaburkan gambaran kinerja ekspor nasional.

Temuan ini dapat menjadi dasar investigasi dengan pendekatan berbasis negara tujuan, untuk mengidentifikasi pola, aktor, dan mekanisme yang mendasari praktik misinvoicing dalam ekspor batu bara Indonesia.

Perbaiki Sistem Pengawasan Ekspor

Uraian di atas menunjukkan bahwa persoalan pada sektor batu bara ini bukan sekadar soal tarif atau penerimaan negara, tetapi menyangkut kualitas tata kelola ekspor secara keseluruhan. Keragu-raguan pemerintah dalam menetapkan kebijakan mencerminkan adanya kompleksitas yang belum sepenuhnya terurai, yang kemungkinan terkait transparansi dan integritas perdagangan.

Dengan potensi misinvoicing yang mencapai sekitar US$20,0 miliar dalam satu dekade, praktik manipulasi nilai perdagangan batu bara tidak bisa lagi dipandang sebagai anomali kecil. Polanya yang konsisten, skalanya yang besar, serta konsentrasinya pada negara tertentu menunjukkan bahwa persoalan ini bersifat sistemik dan terstruktur.

Lebih jauh, posisi Indonesia sebagai eksportir batu bara terbesar dunia, dengan kontribusi mendekati sepertiga pasar global, membuat setiap distorsi nilai memiliki dampak berlipat. Ketika lebih dari 10% total ekspor nasional bergantung pada batu bara, maka ketidakakuratan dalam pencatatan nilainya tidak hanya berimplikasi pada kehilangan penerimaan negara, tetapi juga pada kredibilitas data perdagangan dan kualitas perumusan kebijakan ekonomi.

Oleh karena itu, penerapan kebijakan baru seperti bea keluar tidak akan efektif jika tidak disertai dengan perbaikan mendasar dalam sistem pengawasan perdagangan. Tanpa transparansi harga, penguatan verifikasi transaksi, serta integrasi data lintas negara, celah misinvoicing akan tetap terbuka, bahkan berpotensi membesar. 

Akibatnya, Indonesia berisiko terus kehilangan sebagian dari manfaat ekonomi sumber daya alamnya. Bukan karena kekurangan produksi, tetapi karena kebocoran dalam pencatatan dan pengawasan.

Related Articles

blog image

Dibayangi Ketidakpastian Global, Ekonomi Indonesia Berpeluang Tumbuh di Atas 5 Persen

Ketegangan di Tiimur Tengah menekan proyeksi ekonomi Indonesia. World Bank memangkasnya jadi 4,7%, namun indikator OECD masih memberi sinyal positif.

Selengkapnya
blog image

Sinyal Daya Tahan Ekonomi Indonesia

Konflik Middle East memicu ketidakpastian global. World Bank menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2026 menjadi 4,7%.

Selengkapnya
blog image

Indonesia Raja Sawit, tapi Singapura yang Panen Untung

Selisih harga dan anomali data ekspor CPO Indonesia ke Singapore yang diduga memindahkan sebagian nilai ekonomi sawit ke luar negeri.

Selengkapnya