Research  By Editorial Desk

Melongok Transaksi Afiliasi Para Raja Sawit

12 Juni, 2026

Kajian NEXT Indonesia Center menemukan transaksi afiliasi mendominasi penjualan sejumlah raksasa sawit, memicu sorotan tata kelola.

Ilustrasi pelari estafet kelapa sawit - NEXT Indonesia Center

Keterangan foto: Ilustrasi pelari estafet kelapa sawit.

DOWNLOADS


Cover Next Review Melongok Transaksi Afiliasi Para Raja Sawit.jpeg

NEXT Review - Melongok Transaksi Afiliasi Para Raja Sawit

Download

Ringkasan
• 
Transaksi afiliasi menjadi ciri utama industri sawit
Kajian terhadap 10 emiten sawit terbesar di Bursa Efek Indonesia menunjukkan transaksi dengan pihak berelasi sangat dominan dalam model bisnis sawit yang terintegrasi dari hulu hingga hilir. Pada beberapa perusahaan, porsinya mencapai lebih dari sepertiga hingga dua pertiga dari total penjualan.
• Lima grup sawit mencatat porsi transaksi afiliasi terbesar
PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP) mencatat porsi transaksi afiliasi tertinggi sebesar 64,49% dari total penjualan, disusul PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) 49,79%, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) 39,45%, PT Tunas Baru Lampung Tbk (TBLA) 33,57%, dan PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS) 27,11%.
• Transparansi dan kewajaran harga menjadi isu krusial
Transaksi afiliasi bukan praktik yang dilarang dan diatur dalam POJK No. 42/2020. Namun tingginya porsi transaksi dengan pihak berelasi meningkatkan risiko konflik kepentingan jika tidak dijalankan berdasarkan prinsip arm's length, transparan, serta mencerminkan harga dan syarat yang wajar sesuai mekanisme pasar.

 

 

NEXT Indonesia Center - Industri sawit Indonesia tengah dalam sorotan. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, masih menunggu hasil investigasi Kejaksaan Agung terkait dugaan praktik under-invoicing dan transfer pricing pada 10 perusahaan minyak sawit mentah (crude palm oil, CPO) besar. Dugaan tersebut, antara lain berkaitan dengan pola penjualan produk sawit melalui perusahaan perdagangan di luar negeri dengan harga lebih rendah, sebelum kemudian dijual kembali ke negara tujuan akhir dengan harga lebih tinggi.

Sorotan tersebut menjadi relevan mengingat industri sawit memiliki struktur bisnis yang kompleks dan terintegrasi secara vertikal dari hulu ke hilir. Auriga—NGO yang fokus pada konservasi sumber daya alam dan advokasi lingkungan—dalam laporan “Kepemilikan dan Dominasi Korporasi pada Rantai Pasok Minyak Kelapa Sawit di Indonesia” menekankan pentingnya melihat “integrasi vertikal”, yaitu kepemilikan aset pada tahapan berbeda dalam rantai pasok oleh satu perusahaan atau kelompok usaha. Dalam struktur semacam ini, perusahaan sawit tidak hanya menguasai kebun, tetapi juga dapat memiliki atau terhubung dengan pabrik, kilang, perusahaan perdagangan, perusahaan logistik, hingga entitas ekspor dalam satu jejaring usaha. 

Oleh karena itu, transaksi afiliasi menjadi penting untuk diamati lebih dalam. Dalam praktik bisnis, transaksi dengan pihak terafiliasi tidak otomatis bermasalah.

Sah saja bagi sebuah perusahaan untuk berbisnis dengan entitas yang masih berada dalam satu grup usaha. Sepanjang dilakukan secara wajar dan transparan, transaksi semacam ini dapat menjadi bagian dari efisiensi kelompok usaha.

Namun, persoalan bisa muncul kalau integrasi vertikal dan transaksi afiliasi itu memicu konflik kepentingan. Jika transaksi antarentitas dalam satu grup dilakukan dengan harga yang tidak wajar, persyaratan yang menguntungkan pihak tertentu, atau pengungkapan yang minim, maka integrasi rantai pasok dapat berubah menjadi saluran pemindahan nilai. Dalam konteks ekspor, “kecurangan” seperti itu memperbesar risiko hilangnya potensi penerimaan negara.

Berangkat dari konteks tersebut, NEXT Indonesia Center kali ini menengok dokumen 10 perusahaan sawit dengan aset terbesar di Indonesia dan terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melihat pola transaksi perdagangan mereka, khususnya transaksi dengan pihak terafiliasi. Review ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan ada atau tidaknya kesalahan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. 

Fokus kajian ini sekadar membaca, memetakan, dan memahami sejauh mana transaksi afiliasi muncul dalam laporan perusahaan terbuka. Selain itu, sekaligus melihat bagaimana transaksi tersebut diungkapkan kepada publik.

Syarat Halal Transaksi Afiliasi

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan menjadi dasar utama pengaturan transaksi afiliasi bagi perusahaan terbuka di Indonesia. Berdasarkan regulasi tersebut, transaksi afiliasi atau dengan pihak berelasi bukanlah praktik terlarang.

Dalam kelompok usaha yang besar dan terintegrasi, transaksi dengan pihak terafiliasi justru sering menjadi bagian dari kegiatan usaha sehari-hari. Namun, transaksi afiliasi harus dilakukan dengan tata kelola yang memadai. Perusahaan terbuka wajib memastikan bahwa transaksi tersebut memiliki dasar bisnis yang jelas, diperlukan untuk menunjang kegiatan usaha, serta tidak merugikan perusahaan maupun pemegang saham independen.

Salah satu prinsip penting yang harus diperhatikan adalah prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau arm’s length principle. Prinsip tersebut mengharuskan transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa (afiliasi) diperlakukan sama dengan transaksi dengan pihak independen di pasar.

Dengan demikian, ukuran utama dalam menilai transaksi afiliasi bukan semata-mata apakah transaksi tersebut dilakukan dengan pihak dalam satu grup, melainkan apakah transaksi itu dilaksanakan secara wajar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk transaksi tertentu, POJK 42/2020 mewajibkan perusahaan menggunakan penilai independen, melakukan keterbukaan informasi kepada publik, menyampaikan dokumen pendukung kepada OJK, serta dalam kondisi tertentu memperoleh persetujuan pemegang saham independen melalui RUPS.

Prinsip arm’s length, khususnya dalam usaha sawit, menjadi sangat penting karena banyak transaksi dilakukan dalam rantai usaha yang terintegrasi, mulai dari pembelian tandan buah segar, penjualan CPO dan produk turunannya, jasa logistik, penyimpanan, pengolahan, hingga perdagangan ekspor. Transaksi semacam ini diperbolehkan sepanjang dilakukan sesuai kebutuhan bisnis, menggunakan harga dan syarat yang wajar, diungkapkan secara memadai, serta mematuhi ketentuan OJK.

Sebagai tambahan informasi, ketentuan terkait dengan transaksi afiliasi juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. Prinsip pengaturannya mirip dengan yang dikeluarkan oleh OJK, yakni harus memenuhi arm’s length.

Mengenal Transaksi Afiliasi

Transaksi afiliasi pada dasarnya bukanlah praktik terlarang. Namun, karena transaksi afiliasi dilakukan dengan pihak yang tidak sepenuhnya independen, praktik tersebut harus mengikuti ketentuan tata kelola yang lebih ketat. Rujukan utama untuk perusahaan terbuka adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan

Berikut adalah garis besar peraturan hubungan afiliasi berdasarkan peraturan tersebut:

1. Apa yang disebut “pihak berafiliasi”?

Dalam Pasal 1 POJK 42/2020, afiliasi mencakup enam jenis hubungan; yaitu:
a. Pertama, hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal.
b. Hubungan antara suatu pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut.
c. Hubungan antara dua perusahaan yang memiliki satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama.
d. Hubungan antara perusahaan dan pihak yang secara langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut.
e. Hubungan antara dua perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama.
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

Dalam POJK dijelaskan juga bahwa pemegang saham utama adalah pihak yang secara langsung atau tidak langsung memiliki paling sedikit 20% hak suara, atau jumlah yang lebih kecil jika ditetapkan OJK.

2. Apa itu “transaksi afiliasi”?

Transaksi afiliasi adalah setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan afiliasi perusahaan terbuka, atau dengan afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali. Definisi ini juga mencakup transaksi yang dilakukan untuk kepentingan afiliasi tersebut.

3. Aturan utama dalam transaksi afiliasi

a. Perusahaan terbuka yang melakukan transaksi afiliasi wajib mengikuti POJK 42/2020 dan wajib memiliki prosedur yang memadai untuk memastikan transaksi afiliasi dilakukan sesuai praktik bisnis yang berlaku umum.
b. Perusahaan terbuka pada prinsipnya wajib menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar objek transaksi dan/atau kewajaran transaksi. Selain itu, perusahaan wajib mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan OJK.
c. Dalam kondisi tertentu, transaksi afiliasi harus mendapat persetujuan pemegang saham independen dalam RUPS. Ini berlaku jika nilai transaksi afiliasi memenuhi batas transaksi material yang wajib memperoleh persetujuan RUPS, jika transaksi dapat mengganggu kelangsungan usaha perusahaan terbuka, atau jika OJK menilai transaksi tersebut perlu mendapat persetujuan pemegang saham independen.
d. Keterbukaan informasi dan penyampaian dokumen ke OJK wajib dilakukan paling lambat 2 hari kerja setelah tanggal transaksi. Namun, jika transaksi afiliasi wajib memperoleh persetujuan RUPS, pengumuman dilakukan bersamaan dengan pengumuman RUPS. Jika ada perubahan atau tambahan informasi, perubahan tersebut wajib diumumkan paling lambat 2 hari kerja sebelum RUPS.

4. Pengecualian penting

Tidak semua transaksi afiliasi otomatis wajib melalui seluruh prosedur penilai, keterbukaan informasi, dan/atau persetujuan RUPS. POJK memberi pengecualian, antara lain untuk transaksi tertentu yang telah disetujui RUPS, transaksi berkelanjutan yang sudah diungkapkan dalam prospektus atau telah memenuhi POJK sebelumnya, transaksi karena peraturan perundang-undangan atau putusan pengadilan, transaksi antarperusahaan yang kepemilikannya sangat dominan dalam satu grup minimal 99%, transaksi bernilai kecil, pinjaman langsung dari bank/lembaga pembiayaan, pemberian jaminan atas pinjaman langsung, serta transaksi tertentu dalam rangka restrukturisasi perusahaan yang dikendalikan pemerintah. 

Namun, untuk transaksi afiliasi yang merupakan kegiatan usaha rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan, perusahaan tetap wajib mengungkapkannya dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan. Informasi yang harus diungkap meliputi jenis transaksi afiliasi, pihak yang bertransaksi, sifat hubungan afiliasi, nilai transaksi, dan pernyataan direksi bahwa transaksi telah melalui prosedur yang dipersyaratkan.

Transaksi Afiliasi Raja Sawit Indonesia

Data 10 perusahaan sawit terbuka (tbk) dengan aset terbesar menunjukkan bahwa transaksi afiliasi nyaris selalu tampak dalam model bisnis industri sawit Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari karakter industri sawit yang terintegrasi dari hulu ke hilir, mulai dari penguasaan kebun inti dan plasma, pengolahan tandan buah segar, produksi CPO dan produk turunannya, logistik, hingga perdagangan domestik dan ekspor.

Mayoritas dari 10 perusahaan itu, seperti dinyatakan dalam laporan tahunan masing-masing, memiliki porsi transaksi afiliasi yang cukup besar terhadap total penjualan bersih. PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (kode saham: LSIP) mencatat porsi tertinggi, yaitu 64,49%, disusul PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) sebesar 49,79%, dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) sebesar 39,45%. Artinya, pada tiga emiten tersebut, lebih dari sepertiga hingga hampir dua pertiga penjualan bersih disalurkan ke pihak berelasi.

Posisi berikutnya ditempati PT Tunas Baru Lampung Tbk (TBLA). Porsi transaksi afiliasi perusahaan ini mencapai 33,57%, kemudian PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS) sebesar 27,11%.

Kelompok berikutnya juga masih menunjukkan porsi transaksi afiliasi yang tidak kecil, meski berada di bawah 30%. PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) mencatat transaksi afiliasi sebesar 19,66% dan PT FAP Agri Tbk (FAPA) sebesar 14,65%. 

Sementara itu, transaksi penjualan dengan pihak berelasi tidak tampak pada laporan tahunan 2025 yang dirilis PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG), PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG) dan PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT).

5 Raja Sawit dengan Transaksi Afiliasi Terbesar

Berikutnya, review NEXT Indonesia Center ini memaparkan profil lima perusahaan dengan persentase transaksi penjualan terhadap pihak berelasi terbesar, setidaknya pada tahun 2025. Kita akan lihat besaran transaksi afiliasi, serta siapa saja penerima manfaat akhir (beneficial owner) di masing-masing kerajaan bisnis sawit tersebut.

1. PT Perusahaan Perkebunan London Sumatra Indonesia Tbk (IDX: LSIP/Lonsum)

Lonsum merupakan perusahaan perkebunan yang berdiri sejak 1906 dan menjadi bagian dari Grup Indofood sejak 2007 setelah diakuisisi oleh Indofood Agri Resources Ltd. melalui PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP). Kegiatan utama Lonsum mencakup pemuliaan tanaman, penanaman, pemanenan, pengolahan, dan penjualan produk sawit, karet, benih bibit kelapa sawit, kakao, dan teh.

Per 31 Desember 2025, Lonsum mengelola 110.982 hektare (ha) lahan tertanam inti, termasuk 90.798 ha kelapa sawit. Perseroan juga memiliki kemitraan plasma kelapa sawit dan karet seluas 35.861 ha. Ada 12 pabrik kelapa sawit di Sumatra dan Kalimantan yang dioperasikan Lonsum, dengan kapasitas pengolahan TBS 2,7 juta ton per tahun.

Pada 2025, Lonsum membukukan penjualan Rp5,5 triliun, naik dari Rp4,6 triliun pada 2024, dengan laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp1,9 triliun. Dari sisi neraca, total aset Perseroan mencapai Rp15,5 triliun, sementara total ekuitas mencapai Rp14 triliun.

Dari sisi kepemilikan, pemegang saham utama Lonsum per akhir 2025 adalah SIMP (59,51%), disusul Indofood Agri Resources Ltd. (0,11%), Ferdi Gunawan (0,00%), dan masyarakat dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5% sebesar 40,38%. Dalam laporan tahunannya disebutkan bahwa SIMP adalah entitas induk (penultimate parent) sementara First Pacific Company Ltd. adalah entitas induk terakhir (ultimate parent).

Dengan demikian bisa dikatakan bahwa pengendali akhir Lonsum adalah First Pacific. Berdasarkan Laporan Tahunan First Pacific 2025, Anthoni Salim—pemimpin Salim Group saat ini—adalah Chairman perusahaan berbasis di Hongkong tersebut dan menguasai 45,18% sahamnya.

Transaksi afiliasi Lonsum pada sisi penjualan sangat dominan kepada SIMP sebagai entitas induk langsung. Pada 2025, pendapatan dari kontrak dengan pelanggan kepada pihak berelasi mencapai Rp3,6 triliun atau 64,49% dari total penjualan/penghasilan terkait. Komponen terbesar berasal dari penjualan kepada SIMP sebesar Rp3,5 triliun (63,26% dari total penjualan).

Selain SIMP, penjualan kepada pihak berelasi juga mencakup PT Kebun Mandiri Sejahtera sebesar Rp59,3 miliar (1,08%), PT Mentari Subur Abadi sebesar Rp5,6 miliar (0,10%), dan PT Indomarco Adi Prima sebesar Rp2,9 miliar (0,05%).

Laporan tahunan LSIP menyatakan bahwa penjualan dan pembelian dari pihak berelasi dilakukan pada harga yang disepakati dengan mengacu pada harga pasar. Dengan kata lain, transaksi tersebut secara formal ditempatkan dalam kerangka kewajaran harga atau arm's length.

2. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART/IDX: SMAR)

SMART merupakan perusahaan sawit terintegrasi yang berdiri pada 1962 dan tercatat di Bursa Efek Internasional sejak 1992. SMART mengelola sekitar 136.174 ha kebun sawit di Sumatra dan Internasional, terdiri dari 76% kebun inti dan 24% plasma. 

Perusahaan juga memiliki rantai hilir dengan kapasitas rafinasi 4,14 juta ton per tahun, kernel crushing 879.000 ton per tahun, serta pabrik oleokimia 270.000 ton per tahun. Pada 2025, SMART membukukan penjualan bersih Rp87 triliun, laba bersih Rp2,6 triliun, serta total aset Rp45,2 triliun.

Pemegang saham utama SMART adalah PT Purimas Sasmita dengan kepemilikan 92,40%, sementara publik atau pemegang saham lain masing-masing di bawah 5% menguasai 7,60% saham. Struktur perusahaan menunjukkan PT Purimas Sasmita dimiliki 100% oleh Golden Agri-Resources Ltd (GAR), perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Singapura (SGX). Mayoritas saham GAR dipegang oleh Flambo International Limited (50,56%), sisanya dimiliki publik.

Flambo Internatsional Limited adalah perusahaan investasi privat milik Keluarga Widjaja melalui The Widjaja Family Master Trust (2). Perwalian ini dikendalikan oleh Jesslyne Widjaja—cucu dari Eka Tjipta Widjaja, pendiri Sinar Mas Group yang wafat pada 2019. Dengan demikian, struktur pengendalian SMART mengarah ke Keluarga Widjaja.

Berdasarkan rincian penjualan bersih 2025, transaksi perdagangan SMART masih menunjukkan peran besar pihak berelasi. Dari total penjualan bersih sebesar Rp87 triliun, penjualan kepada pihak berelasi mencapai Rp43,3 triliun, atau sekitar 49,79% dari total penjualan bersih. Angka tersebut terdiri dari penjualan domestik kepada pihak berelasi sebesar Rp11,4 triliun atau 13,08% dari penjualan bersih, serta penjualan ekspor kepada pihak berelasi sebesar Rp31,9 triliun atau 36,71%.

Hampir separuh penjualan SMART pada 2025 dilakukan kepada pihak berelasi. Salah satu pihak berelasi paling signifikan, seperti tercatat dalam laporan tahunan, adalah Golden Agri International Pte. Ltd., dengan penjualan mencapai 33,28% dari total penjualan bersih pada 2025, naik dari 30,46% pada 2024.

3. PT Salim Ivomas Pratama Tbk. (IDX: SIMP)

SIMP merupakan grup agribisnis terdiversifikasi dan terintegrasi vertikal di Indonesia. Kegiatan usahanya mencakup hampir seluruh rantai pasok sawit—mulai dari riset hingga produksi dan pemasaran. Selain sawit, SIMP juga mengelola komoditas tebu, karet, dan tanaman lainnya.

Per 2025, SIMP membukukan penjualan Rp21,1 triliun, naik dari Rp16 triliun pada 2024, dengan total aset Rp41,4 triliun. Secara operasional, SIMP mengelola lahan tertanam inti 280.975 ha, yang didominasi kelapa sawit seluas 237.437 ha atau 85% dari total lahan tertanam inti, serta didukung kemitraan plasma kelapa sawit dan karet seluas 91.352 ha.

SIMP berada dalam ekosistem Grup Indofood/Salim Group. Pemegang saham terbesar per akhir 2025 adalah Indofood Agri Resources Ltd. (73,46%), disusul PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) sebesar 6,68%, Drs. Lo Kheng Hong sebesar 5,03%, dan publik di bawah 5% sebesar 14,83%.

Laporan tahunan juga mengungkapkan bahwa pengendali akhir (ultimate parent) SIMP adalah First Pacific Company Ltd., Hong Kong. Anthoni Salim—pemimpin Salim Group saat ini—menguasai 45,1% saham First Pacific dan menjabat sebagai Chairman perusahaan tersebut.

Pola transaksi afiliasi SIMP terlihat cukup signifikan, terutama pada sisi penjualan. Pada 2025, penjualan kepada pihak berelasi mencapai Rp8,3 triliun atau 39,45% dari total penjualan Rp21,1 triliun. Secara nominal, nilai ini naik dari Rp7,9 triliun pada 2024, meskipun porsinya turun dari 49,32% karena total penjualan SIMP meningkat lebih besar.

Porsi penjualan terbesar adalah entitas sepengendali, terutama PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. (ICBP) Rp4,1 triliun atau 19,58% dari total penjualan, PT Indomarco Adi Prima Rp1,3 triliun atau 6,26%, PT Indolakto Rp435 miliar atau 2,07%, dan PT Indofood Fortuna Makmur Rp287,8 miliar atau 1,37%. Dari pihak berelasi lainnya, transaksi besar mencakup PT Indomarco Prismatama Rp1,1 triliun atau 5,03% dan PT Inti Cakrawala Citra Rp824,7 miliar atau 3,92%.

Dalam laporan tahunannya SIMP menyatakan bahwa penjualan dan pembelian dari pihak berelasi dilakukan pada harga yang disepakati dengan mengacu pada harga pasar, sehingga secara formal transaksi tersebut ditempatkan dalam kerangka kewajaran harga/arm's length.

4. PT Tunas Baru Lampung Tbk. (IDX: TBLA)

TBLA merupakan emiten agribisnis anggota Sungai Budi Group yang didirikan pada 1973 dan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan tebu, pengolahan CPO, minyak goreng sawit, biodiesel, gula, serta produk turunan lainnya.

Secara operasional, TBLA mengelola sekitar 81 ribu ha area kelapa sawit dan tebu, terdiri dari sekitar 52 ribu ha tanaman menghasilkan sawit, 15 ribu ha tanaman belum menghasilkan sawit, dan 14 ribu ha tebu, yang tersebar di Lampung, Sumatra Selatan, dan Kalimantan Barat.

Pada 2025, TBLA membukukan penjualan bersih Rp22,9 triliun, naik 31,42% dibandingkan 2024, dengan laba bersih Rp900,9 miliar. Dari sisi neraca, total aset Perseroan mencapai Rp30,5 triliun, meningkat dari Rp27,8 triliun pada 2024. 

Pemegang saham langsung terbesar TBLA per akhir 2025 adalah PT Budi Delta Swakarya (32,77%) dan PT Sungai Budi (26,56%). Dua entitas ini secara gabungan menguasai 59,33% saham perseroan. Pemegang saham lain adalah Widarto Oey (0,04%), Santoso Winata (0,04%), dan masyarakat dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5% sebesar 40,58%. 

Laporan keuangan TBLA secara eksplisit menyebut bahwa entitas induk Perseroan adalah PT Sungai Budi dan PT Budi Delta Swakarya, sedangkan pemegang saham akhir adalah Widarto Oey dan Santoso Winata. Dengan demikian, beneficial owner TBLA dapat diidentifikasi sebagai Widarto Oey dan Santoso Winata.

Pada 2025, nilai penjualan TBLA kepada pihak berelasi mencapai Rp7,7 triliun, atau sekitar 33,57% dari total penjualan Perseroan sebesar Rp22,9 triliun. Secara nominal, transaksi pihak berelasi ini turun dari Rp9,4 triliun pada 2024, sehingga porsinya terhadap total penjualan juga menurun.

Dalam laporan keuangan dinyatakan bahwa pihak berelasi utama TBLA mencakup PT Sungai Budi sebagai pemegang saham mayoritas; serta PT Silva Inhutani Lampung dan PT Budi Andalan Agro yang keduanya dimiliki oleh komisaris perseroan, Oey Albert.

5. PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (IDX: SSMS)

SSMS merupakan emiten sawit terintegrasi yang menjalankan kegiatan usaha dari hulu hingga hilir, mulai dari pengelolaan perkebunan kelapa sawit, pengolahan TBS menjadi CPO dan inti sawit, hingga pengembangan produk turunan melalui PT Citra Borneo Utama Tbk.

Area inti dan plasma yang dikelola SSMS mencapai total 77.314 ha, terdiri dari perkebunan inti 59.814 ha dan perkebunan plasma 17.500 ha. Perseroan juga didukung 10 pabrik kelapa sawit dengan total kapasitas pengolahan 675 MT per jam, 2 pabrik inti sawit, dan masing-masing sebuah refinery plant, fractionation plant, dan pabrik Bio-CNG.

Pada 2025, SSMS mengelola 23 perkebunan kelapa sawit dengan produksi TBS inti sekitar 1,63 juta ton, menghasilkan 527,05 ribu ton CPO, serta didukung tambahan TBS dari pemasok independen. Pendapatan SSMS pada 2025 mencapai Rp14,8 triliun, naik 42,89% yoy, dengan laba tahun berjalan setelah efek penyesuaian proforma Rp1,4 triliun. Total aset SSMS tercatat Rp13,6 triliun, sedangkan total ekuitas sebesar Rp2,9 triliun.

Pemegang saham terbesar SSMS per akhir 2025 adalah PT Citra Borneo Indah (CBI) sebesar 65,83%, disusul PT Putra Borneo Agro Lestari (10,13%), dan masyarakat (24,04%). Laporan tahunan menyebut CBI sebagai pemegang saham utama dan pengendali SSMS, dengan Jery Borneo Putra sebagai ultimate beneficial owner. Jery adalah anak dari Haji Abdul Rasyid Akhmad Saleh, pengusaha asal Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, yang mendirikan CBI pada tahun 1982.

Laporan Tahunan SSMS 2025 menunjukkan bahwa struktur pendapatan perusahaan mengalami perubahan besar dibandingkan 2024. Total pendapatan naik dari Rp10,4 triliun pada 2024 menjadi Rp14,8 triliun pada 2025. Namun, porsi pendapatan dari pihak berelasi turun tajam, dari 61,31% pada 2024 menjadi 27,11% pada 2025. Secara nominal, pendapatan dari pihak berelasi juga turun dari Rp6,4 triliun menjadi Rp4,0 triliun.

Transaksi afiliasi terbesar berasal dari Borneo Agri-Resources International Pte. Ltd. dengan nilai Rp3,8 triliun, setara 25,76% dari total pendapatan 2025. CBI menyusul dengan Rp155,5 miliar, kemudian PT Citra Borneo Global Feeds Rp32,8 miliar, dan PT Borneo Sawit Gemilang Rp12,3 miliar.

Di sisi lain, penjualan kepada pihak ketiga melonjak signifikan, dari Rp4,0 triliun pada 2024 menjadi Rp10,8 triliun pada 2025. Porsinya terhadap total pendapatan naik dari 38,69% menjadi 72,89%. Data ini menunjukkan adanya pergeseran struktur pendapatan SSMS, dari sebelumnya sangat terkonsentrasi pada pihak berelasi, menjadi lebih dominan ditopang oleh penjualan kepada pihak ketiga.

Transaksi Afiliasi, Transparansi, dan Risiko Tata Kelola

Besarnya porsi transaksi afiliasi pada sejumlah emiten sawit menunjukkan bahwa integrasi usaha dari hulu ke hilir merupakan ciri penting dalam industri ini. Dalam banyak kasus, tidak ada yang salah dengan transaksi dengan pihak berelasi, bahkan seringkali tidak dapat dihindari. Soalnya, perusahaan sawit umumnya berada dalam kelompok usaha besar yang memiliki kebun, pabrik, kilang, perusahaan perdagangan, hingga jaringan distribusi sendiri. Karena itu, transaksi afiliasi tidak bisa otomatis dipandang sebagai pelanggaran atau penyimpangan.

Namun, tingginya porsi transaksi afiliasi tetap perlu menjadi perhatian. Ketika sebagian besar pendapatan perusahaan berasal dari pihak berelasi, ruang untuk konflik kepentingan menjadi lebih besar. Risiko utamanya bukan semata pada keberadaan transaksi tersebut, melainkan pada apakah harga, syarat, dan mekanisme transaksinya benar-benar mencerminkan kewajaran pasar.

Dalam industri sawit yang memiliki rantai pasok panjang dan nilai ekspor besar, persoalan ini menjadi semakin penting karena dapat berdampak pada kualitas tata kelola, perlindungan pemegang saham publik, serta potensi penerimaan negara. Oleh karena itu, prinsip arm’s length harus menjadi standar minimum, bukan sekadar kalimat formal dalam laporan keuangan. Apalagi, kalau bisa sampai melakukan pemeriksaan silang dengan pihak yang bertransaksi, hasilnya bisa lebih afdol.

Related Articles

blog image

Di Tengah Tekanan Global, Fiskal Indonesia Masih Terjaga

Kajian NEXT Indonesia Center menyebut fiskal Indonesia masih aman, namun penurunan belanja modal menjadi sinyal risiko jangka panjang.

Selengkapnya
blog image

Mengukur Ketahanan Fiskal Indonesia

Fiskal Indonesia masih berkelanjutan sejak 2022, namun penurunan belanja modal dan kenaikan beban bunga utang menjadi sinyal waspada.

Selengkapnya
blog image

Ketika Ekspor Baja RI Melesat, Nilai Tambah Justru Dinikmati Negara Lain

Indonesia jadi eksportir baja terbesar kelima dunia, namun masih dibayangi defisit perdagangan akibat lemahnya industri hilir bernilai tambah.

Selengkapnya