Research  By Editorial Desk

Pengelolaan Sampah Memburuk

20 Februari, 2026

Krisis pengelolaan sampah menguat. Timbulan naik, layanan daerah melemah, dan mayoritas sampah berisiko lepas dari sistem resmi.

Ilustrasi truk pengangkut samapah - NEXT Indonesia Center

Keterangan foto: Ilustrasi truk pengangkut sampah.

DOWNLOADS


cover next review pengelolaan sampah memburuk.jpeg

NEXT Review - Pengelolaan Sampah Memburuk

Download

Ringkasan
• Krisis Pengelolaan dan Data yang Melemah

Dalam periode 2021–2025, timbulan sampah nasional melonjak tajam pascapandemi, sementara kapasitas pengelolaan justru anjlok dari di atas 60% menjadi sekitar 33%. Penurunan jumlah daerah yang melapor ke SIPSN memperparah situasi, menandakan bukan hanya krisis layanan, tetapi juga krisis data. Mayoritas sampah kini berisiko berada di luar sistem resmi.
Ketimpangan Tajam Antar Daerah
Sejumlah kota seperti Bontang dan Surabaya mampu mengelola hampir 100% sampahnya melalui layanan dasar yang konsisten dan partisipasi warga. Sebaliknya, banyak daerah lain mencatat persentase pengelolaan mendekati nol persen. Kesenjangan ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan komposisi sampah, melainkan lemahnya tata kelola dan layanan publik di tingkat daerah.
Daur Ulang Tumbuh, Fondasi Masih Rapuh
Recycling rate nasional meningkat hingga 15,47% pada 2025, dengan daerah seperti Bengkulu Utara menunjukkan praktik baik berbasis komunitas. Namun, di banyak wilayah lain, daur ulang nyaris tidak berjalan. Tanpa penguatan pengumpulan, pemilahan, dan pasar bahan baku sekunder, peningkatan daur ulang berisiko menjadi capaian semu tanpa dampak sistemik.

 

 

NEXT Indonesia Center - Kinerja pengelolaan sampah nasional Indonesia dalam periode 2021–2025 tampak mengkhawatirkan. Ketika timbulan sampah meningkat, kemampuan sistem pengelolaannya justru melemah. Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa persoalan sampah nasional bukan lagi sekadar isu lingkungan, melainkan cermin gagapnya pemerintah dalam pengelolaan sumber polusi tersebut.

Timbulan sampah nasional melonjak tajam pascapandemi Covid-19, dari 28,59 juta ton pada 2021 menjadi 43,46 juta ton pada 2023. Kenaikan ini mencerminkan pemulihan aktivitas ekonomi, urbanisasi, dan konsumsi rumah tangga yang kembali agresif.

Penurunan pada 2024, terutama di tahun berikutnya, tak serta-merta dapat dibaca sebagai keberhasilan pengendalian sampah, melainkan lebih tepat dipahami sebagai indikasi keterbatasan cakupan dan kontinuitas data. Pada tahun 2023, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, ada 394 daerah yang melapor. Jumlah itu berkurang menjadi 352 pada 2024, kemudian turun lagi hingga hanya 209 daerah pada 2025.

Keterbatasan data tersebut membuat masalah sampah tidak hanya ada pada pengelolaannya, tetapi juga pada banyaknya data kondisi di daerah yang belum diungkapkan pemerintah setempat.

Masalah paling serius tampak pada tingkat pengelolaan sampah. Pada 2021–2022, Indonesia masih mampu mengelola lebih dari 60% timbulan sampah. Namun pada 2023, angka ini runtuh menjadi 32,47% dan stagnan di kisaran 33-34% hingga 2025. Artinya, dalam dua tahun terakhir, mayoritas sampah nasional berada di luar jangkauan sistem pengelolaan resmi, sehingga berpotensi berakhir  di lingkungan terbuka, badan air, atau tempat pembuangan tidak terkendali.

Penurunan tajam tersebut mencerminkan melemahnya dua pilar utama pengelolaan sampah. Pertama, pengurangan sampah di hulu yang sempat mencapai 5,66 juta ton pada 2022 anjlok menjadi sekitar 0,5 juta ton per tahun sejak 2023. Kedua, penanganan sampah di hilir menunjukkan pola serupa, turun signifikan dari 18,81 juta ton pada 2022 menjadi 13,59 juta ton pada 2023 dan terus melemah. Ini mengindikasikan bahwa sistem persampahan nasional belum siap menghadapi lonjakan timbulan.

Di tengah gambaran yang suram tersebut, ada titik terang dari tumbuhnya tingkat daur ulang (recycling rate), dari 10,67% pada 2021 menjadi 15,47% pada 2025. Namun data menggembirakan ini mesti dibaca dengan hati-hati. Volume daur ulang dan pemanfaatan bahan baku sekunder tampak berfluktuasi tajam, menunjukkan bahwa ekosistem daur ulang nasional masih rapuh. Tanpa fondasi pengelolaan dasar yang kuat, peningkatan persentase daur ulang berpotensi hanya menjadi indikator kosmetik.

Secara keseluruhan, data 2021–2025 menegaskan bahwa Indonesia tengah menghadapi krisis pengelolaan sampah. Ketimpangan antara timbulan dan kapasitas pengelolaan menunjukkan bahwa persoalan utama bukan pada kurangnya target atau regulasi, melainkan pada lemahnya implementasi, khususnya di tingkat daerah.

Review NEXT Indonesia Center kali ini berangkat dari asumsi bahwa keberhasilan ataupun kegagalan pengelolaan sampah nasional akan ditentukan sejak di tingkat daerah. Oleh karena itu, membedah daerah-daerah dengan pengelolaan sampah terbaik dan terburuk menjadi langkah yang penting.

Sebagian daerah telah membuktikan bahwa sistem persampahan bisa bekerja, tampak dari sampah yang berkurang, layanan berjalan, dan daur ulang bernilai ekonomi. Sementara sebagian lain justru menjadi titik gagal yang membuat krisis sampah terus berulang.

Jangan Salah Memahami Istilah Persampahan

Pada publikasi ini terdapat sejumlah frasa yang berulang digunakan. Agar semua pembaca memiliki pemahaman yang sama, berikut adalah definisi dari frasa tersebut, sesuai dengan yang dipaparkan dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN):

Pengelolaan sampah: pengelolaan sampah dilakukan dengan cara pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah dilakukan dengan upaya pembatasan timbulan sampah, pemanfaatan kembali sampah, dan juga pendaurulangan sampah.

Pengurangan sampah: kegiatan pemanfaatan kembali sampah menjadi barang yang dapat diguna ulang
dan pendaurulangan di sumber sampah, misalnya: pengomposan skala rumah tangga atau RT/RW.

Penanganan sampah: penanganan meliputi kegiatan (a) pemilahan; (b) pengumpulan; (c) pengangkutan; (d) pengolahan; dan (e) pemrosesan akhir sampah.

Recycling rate: penyiapan bahan baku untuk daur ulang dibandingkan dengan total timbulan sampah yang dihasilkan.

Daur ulang sampah: kegiatan pendaurulangan sampah, termasuk di dalamnya adalah kegiatan pengomposan, pengumpulan bahan baku daur ulang, seperti plastik kemasan, kertas/karton, dll.

Bahan baku sampah: material hasil pengolahan sampah yang sudah memenuhi spesifikasi tertentu sehingga dapat digunakan kembali sebagai input (bahan baku) dalam proses produksi, termasuk industri, energi, dan konstruksi. Jadi, bahan baku sampah adalah hasil dari proses daur ulang.

Kelola Sampah Total Ala Bontang

Pengelolaan sampah di tingkat kabupaten/kota merupakan salah satu indikator penting dalam menilai efektivitas tata kelola lingkungan hidup di Indonesia. Meskipun tantangan pengelolaan sampah berskala nasional masih besar, sejumlah daerah menunjukkan capaian menakjubkan dengan persentase sampah terkelola yang mendekati seluruh timbulan sampahnya, atau nyaris 100%. 

Capaian tersebut tidak hanya mencerminkan keberhasilan teknis dalam penghimpunan dan pengolahan sampah. Tampak ada kolaborasi efektif antara pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor swasta dalam praktik pengelolaan yang berkelanjutan.

Untuk 2025, di Sumatra, sejumlah kota seperti Kota Solok (98,22%), Kota Padang Panjang (96,62%), dan Kota Medan (96,34%) menunjukkan komitmen tinggi terhadap pengelolaan sampah. Ikhtiar mereka tidak berhenti pada optimalisasi sistem layanan dasar, tetapi juga melakukan aktivitas daur ulang dan pengurangan sampah dari sumbernya. 

Demikian pula di Pulau Jawa. Ada kota-kota seperti Surabaya (99,13%) dan Malang (98,97%) telah lama dipandang sebagai best practice dalam tata kota hijau dan manajemen sampah perkotaan, berkat kebijakan lokal yang tegas dan partisipasi masyarakat yang kuat.

Di antara semua kabupaten/kota yang melaporkan data persampahan, Kota Bontang di Provinsi Kalimantan Timur menempati posisi teratas nasional. Tingkat pengelolaan sampah di kota itu mencapai 99,73%, menandingi capaian kota-kota besar lain yang sudah mapan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Bontang adalah sebuah kota industri dan urban yang berkembang pesat di pesisir Kalimantan Timur, dengan populasi hampir 190 ribu jiwa. Pemerintah setempat telah menempatkan pengelolaan sampah, yang pada 2025 timbulannya mencapai sekitar 107 ton per hari, sebagai salah satu prioritas kerja. Berbagai program diimplementasikan, selaras dengan mandat dalam Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah yang menjadi dasar hukumnya.

Program semacam bank sampah dan pengolahan berbasis komunitas juga dilaporkan meningkatkan partisipasi warga dalam pengelolaan sampah, sekaligus mengurangi volume yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Selain itu, dialog dan kerja sama dengan mitra internasional, seperti kerja sama antara Pemerintah Kota Bontang dengan pemerintah Jeju, Korea Selatan, dalam pengembangan sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan, mencerminkan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas lokal menuju model pengelolaan yang lebih canggih dan berkelanjutan. 

Kisah sukses Bontang menunjukkan bahwa capaian tingkat pengelolaan sampah tertinggi dapat diraih melalui perencanaan yang kuat, penerapan regulasi yang jelas, serta partisipasi masyarakat yang aktif. Akan tetapi, keberlanjutan hasil tersebut memerlukan pengawasan berkelanjutan dan adaptasi terhadap dinamika pertumbuhan urban serta volume sampah yang terus meningkat.

Pemetaan terhadap daerah terbaik seperti Bontang menjadi acuan penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola sampah di seluruh Indonesia. Selain Bontang, Kota Surabaya dan Kabupaten Solok bisa dijadikan sebagai best practice pengelolaan sampah. Benang merah dari keberhasilan mereka yang dapat dijadikan pelajaran adalah kepastian layanan dasar, konsistensi kebijakan, dan tata kelola yang disiplin.

Sementara, pengelolaan sampah di klaster Papua menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan. Persentase sampah terkelola Kabupaten Sorong, yang tertinggi di klaster itu, tercatat hanya 13,24%, jauh lebih rendah dibandingkan banyak daerah lainnya.

Daerah Fakir Layanan Persampahan

Data pengelolaan sampah tingkat kabupaten/kota menunjukkan adanya zona krisis yang sangat serius di berbagai wilayah Indonesia. Jika pada kelompok daerah terbaik tingkat sampah terkelola mendekati 100%, maka pada kelompok terburuk angkanya bahkan tidak mencapai 1%. Perbedaan ini menandakan terjadinya kegagalan dalam penyediaan layanan dasar persampahan di banyak daerah.

Pada 2025 untuk wilayah Sumatra, kondisi paling ekstrem terlihat di Provinsi Lampung. Kabupaten Tulang Bawang (0,01%), Kabupaten Lampung Selatan (0,05%), dan Kota Bandar Lampung (0,08%) berada di ambang nol dalam pencatatan sampah terkelola. 

Situasi tersebut mencerminkan keterbatasan cakupan layanan pengangkutan, lemahnya sistem pemilahan, serta belum optimalnya operasional TPA. Dalam beberapa pemberitaan nasional, persoalan sampah di Provinsi Lampung kerap dikaitkan dengan keterbatasan armada, penumpukan di TPA Bakung, serta tantangan koordinasi antarwilayah penyangga.

Di Pulau Jawa, yang secara infrastruktur relatif lebih maju, kondisi serupa tetap terjadi. Kabupaten Cirebon (1,98%), Kabupaten Demak (2,95%), dan Kabupaten Cianjur (3,18%) menunjukkan bahwa keberadaan di pulau dengan kapasitas fiskal lebih kuat tidak otomatis menjamin pengelolaan yang efektif.

Kondisi lebih memprihatinkan terlihat di wilayah Nusa Tenggara dan Maluku. Kabupaten Ende (0,03%), Kabupaten Maluku Barat Daya (0,04%), hingga Kabupaten Flores Timur (0,18%) menunjukkan bahwa layanan persampahan di banyak wilayah kepulauan masih sangat terbatas. Faktor geografis memang menjadi tantangan, tetapi rendahnya persentase ini juga mencerminkan belum meratanya pembangunan infrastruktur dasar.

Situasi serupa terlihat di Kalimantan dan Sulawesi. Kabupaten Kubu Raya, Kapuas Hulu, dan Mempawah di Kalimantan Barat masing-masing mencatat 0,01%, sementara Kabupaten Luwu di Sulawesi Selatan juga berada pada level yang sama. 

Kenyataan ini menunjukkan bahwa sebagian besar timbulan sampah kemungkinan besar belum masuk ke dalam sistem pengelolaan formal. Tanpa layanan pengumpulan yang merata, sampah cenderung dibakar terbuka, dibuang ke sungai, atau ditimbun secara informal. Praktik tersebut berkontribusi pada pencemaran air dan udara.

Di kawasan Papua, sejumlah kabupaten bahkan tidak memiliki data pengelolaan yang tercatat. Ketidakhadiran data ini sendiri merupakan indikator masalah. Tanpa sistem pencatatan dan pelaporan yang memadai, sulit menilai sejauh mana sampah benar-benar dikelola.

Dominasi Sampah Sisa Makanan

Jenis sampah yang paling banyak dihasilkan di daerah-daerah dengan pengelolaan sampah terburuk di setiap klaster wilayah memang beragam. Klaster Papua tidak disertakan dalam pembahasan ini karena tidak adanya data jenis timbulan sampah yang dirilis oleh pemerintah di daerah-daerah tersebut.

Di daerah-daerah dengan tingkat pengelolaan sampah mendekati nol persen untuk 2025, komposisi sampah sebenarnya tidak berbeda secara mendasar dari pola nasional. Sampah organik alias sisa makanan dari rumah tangga dan pasar tradisional tetap mendominasi, disusul plastik sekali pakai dari kemasan makanan, minuman, dan produk kebutuhan sehari-hari. Namun, tanpa sistem pengumpulan dan pemilahan yang berjalan, komposisi tersebut menjadi sumber pencemaran yang berulang.

Benang merah dari seluruh wilayah dengan kinerja terendah tersebut adalah bahwa masalah utama bukan jenis sampahnya, melainkan absennya sistem pengelolaan yang konsisten dan terdokumentasi. Organik yang seharusnya dapat menjadi kompos berubah menjadi sumber emisi pembakaran terbuka. Plastik yang berpotensi menjadi bahan baku sekunder berubah menjadi pencemar sungai dan laut.

Dengan demikian, daerah-daerah ini bukan menghadapi komposisi sampah yang lebih sulit daripada daerah terbaik. Mereka menghadapi persoalan yang lebih mendasar, yaitu belum berfungsinya layanan persampahan sebagai layanan publik yang rutin, terjangkau, dan terintegrasi.

Jika kondisi ini tidak ditangani melalui penguatan layanan dasar—mulai dari pengumpulan rutin, pemilahan sederhana, hingga fasilitas pengolahan minimal—maka kesenjangan antara daerah terbaik dan terburuk akan terus melebar. Dalam konteks inilah, rendahnya persentase sampah terkelola tidak hanya menjadi indikator kinerja lingkungan, tetapi juga indikator kapasitas tata kelola daerah itu sendiri.

Belajar Daur Ulang dari Bengkulu Utara

Sekiranya pengelolaan sampah itu soal memastikannya masuk ke sistem, maka recycling rate –rasio antara bahan baku untuk daur ulang sampah dengan timbulan sampah– mengisyaratkan seberapa pintar sistem tersebut memanfaatkan kembali sampah yang sudah dikumpulkan. Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) 2025 menunjukkan bahwa di beberapa wilayah Indonesia, daur ulang bukan lagi sekadar jargon.

Di Sumatra, ada daerah yang mencatat recycling rate di atas 67%. Di Jawa & Bali angkanya tembus 60%. Di Nusa Tenggara dan Maluku hampir 50%, Sulawesi mendekati 48%, sementara Kalimantan dan Papua masih tertinggal di kisaran 30% dan 13%. Angka recycling rate yang tinggi tidak hanya menandakan kematangan operasional sistem pengelolaan sampah, tetapi juga kesadaran kolektif masyarakat, keterlibatan sektor informal, dan integrasi pasar bahan baku sekunder yang efektif.

Di antara daerah-daerah dengan capaian paling menonjol, Kabupaten Bengkulu Utara layak mendapat sorotan khusus. Wilayah ini berhasil mencatatkan recycling rate tertinggi di Indonesia pada 2025 melalui upaya terarah dalam mendorong program daur ulang berbasis komunitas.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat secara aktif mempromosikan bank sampah sebagai pusat pemulihan material di banyak desa. Upaya ini dilakukan melalui edukasi masyarakat, pelatihan keterampilan pengelolaan sampah plastik, serta sinergi antara pemerintah, desa, dan sektor swasta untuk memberi nilai ekonomi bagi sampah yang bisa dipulihkan.

Program bank sampah di Bengkulu Utara dirancang untuk memberi nilai ekonomi langsung kepada masyarakat, sehingga memilah sampah bukan lagi dianggap beban, tetapi menjadi peluang pendapatan. Di banyak bank sampah, sampah plastik, kertas, dan logam yang berhasil dikumpulkan ditimbang dan dikonversi menjadi tabungan atau kredit yang bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Model ini sejalan dengan pendekatan ekonomi sirkular, di mana sampah dipandang sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan kembali. 

Selain itu, kolaborasi dengan pihak-pihak seperti PT PLN dalam mengolah sampah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP)1 menunjukkan bahwa inovasi teknologi sederhana pun dapat menjadi bagian dari strategi daur ulang lokal. Sinergi semacam ini penting untuk membuat recycling rate yang tinggi benar-benar bermakna secara ekonomi dan lingkungan.

1. Bahan bakar alternatif hasil olahan limbah/sampah (organik, kertas, plastik) yang telah dipilah, dicacah, dan dikeringkan menjadi bentuk butiran kecil atau pelet. BBJP digunakan sebagai bahan bakar ramah lingkungan pengganti atau campuran (co-firing) batubara di PLTU, yang membantu mengurangi volume sampah dan emisi.

Hal lain yang menarik dari data recycling rate SIPSN adalah capaian tinggi tidak selalu datang dari kota besar. Beberapa daerah non-metropolitan, seperti Kabupaten Magelang dan Klungkung, justru mencatat angka yang mengesankan. Ini menegaskan bahwa kuncinya bukan ukuran wilayah, melainkan konsistensi kebijakan dan kemauan membangun sistem dari bawah, mulai dari bank sampah aktif, pemilahan di rumah tangga, hingga dukungan pemerintah daerah terhadap pengolahan lokal.

Secara umum, daerah dengan recycling rate tinggi menunjukkan bahwa mengubah cara pandang masyarakat terhadap sampah dari “beban” menjadi “sumber daya” adalah langkah yang mungkin diwujudkan melalui kolaborasi berbagai pihak dan pemberdayaan komunitas. Hal ini tidak hanya mengurangi beban pada sistem pengelolaan akhir seperti TPA, tetapi juga membuka ruang bagi penciptaan nilai ekonomi melalui daur ulang.

Namun, perlu dicatat bahwa recycling rate hanya satu bagian dari gambaran besar. Untuk memastikan bahwa daur ulang benar-benar berdampak, capaian ini harus diiringi dengan peningkatan sistem pengumpulan, pemilahan di sumber, dan akses pasar bagi bahan baku sekunder. Dengan begitu, daur ulang dapat menjadi jembatan antara pengelolaan sampah dan pembangunan ekonomi lokal.

Daerah Tanpa Sistem Daur Ulang

Data 2025 menunjukkan bahwa di sejumlah kabupaten/kota Indonesia, recycling rate bukan hanya rendah, tetapi nyaris tidak berjalan. Di Sumatra, misalnya, Kabupaten Tulang Bawang hanya mencatat 0,01%, dengan timbulan mencapai 64.245,8 ton per tahun, tetapi bahan baku sampah yang tercatat hanya 9,2 ton. Kabupaten Belitung Timur (0,02%), Lampung Selatan (0,05%), dan Kota Bandar Lampung (0,08%) menunjukkan pola serupa: timbulan ratusan ribu ton per tahun, tetapi material yang dipulihkan hampir tidak berarti. Artinya, hampir seluruh sampah berakhir sebagai residu.

Di Jawa & Bali kondisinya sedikit lebih baik, namun ada daerah dengan tingkat daur ulang yang sangat rendah. Kabupaten Cirebon dengan timbulan 456.230,5 ton per tahun hanya mencatat recycling rate 1,98%. Kabupaten Sidoarjo dengan timbulan 325.676,6 ton berada di angka 3,15%, sementara Cianjur 3,18%. Angka ini menunjukkan bahwa meskipun volume bahan baku sampah ribuan ton, proporsinya sangat kecil dibanding total timbulan. Sistem pengelolaan masih didominasi pendekatan angkut-buang, bukan pemilahan dan pemulihan.

Di Nusa Tenggara & Maluku, situasinya lebih ekstrem. Kabupaten Halmahera Tengah (0,01%) dan Ende (0,03%) mencatat timbulan puluhan ribu ton, tetapi bahan baku sampah hanya tercatat dalam hitungan belasan ton. Angka tersebut menunjukkan belum terbentuknya ekosistem daur ulang lokal di daerah itu.

Pola serupa juga terlihat di sejumlah daerah di Kalimantan dan Sulawesi. Angka-angkanya menunjukkan bahwa produksi sampah terbilang besar, tetapi nyaris tidak ada sistem yang mengubahnya menjadi nilai ekonomi.

Di Papua tidak ada data daur ulang yang tercatat. Ketidakhadiran data ini memperlihatkan bahwa bukan hanya daur ulang yang belum berjalan, tetapi sistem pencatatan dan pelaporan pun belum mapan.

Menguatkan Layanan, Menutup Kebocoran

Krisis sampah di Indonesia bukan sekadar isu lingkungan, tetapi persoalan kapasitas tata kelola. Saat timbulan sampah menanjak, sistem pengelolaannya di tingkat daerah justru melemah. Bahkan hal paling dasar pun sering belum beres. Sampah tidak terkumpul rutin, tidak dipilah, lalu tidak tercatat. Akibatnya, sebagian besar sampah berisiko “hilang” dari sistem pengelolaan resmi dan mungkin berakhir di sungai, lahan terbuka, atau dibakar.

Di sisi lain, ada kabar baik. Sejumlah daerah membuktikan bahwa pengelolaan sampah bisa jalan kalau dikelola serius. Kota seperti Bontang dan Surabaya menunjukkan benang merah yang sama, yakni layanan dasar rapi, kebijakan konsisten, dan warga ikut terlibat. Ini penting karena artinya krisis sampah bisa dicegah kalau sistemnya dibuat bekerja.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah masih lebarnya jurang pengelolaan sampah antardaerah. Masih banyak daerah dengan persentase sampah terkelola dan recycling rate di ambang nol. Padahal, komposisi sampahnya pun sebenarnya mirip, mayoritas organik dan plastik. Ini mengindikasikan bahwa masalah utamanya bukan jenis sampah, melainkan tidak adanya layanan persampahan yang benar-benar berjalan.

Persoalan lainnya, jumlah daerah yang melapor ke SIPSN juga menurun dalam beberapa tahun terakhir. Jadi, kita tidak hanya menghadapi krisis pengelolaan, tapi juga krisis data.

Karena itu, prioritas perbaikan harus dimulai dari yang sederhana tapi menentukan: pastikan sampah tercatat dalam sistem dulu. Kemudian, perkuat pengumpulan dan pengangkutan, dorong pemilahan dari rumah, hidupkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R)2 dan pengolahan organik, serta buka jalur yang jelas untuk bahan daur ulang agar punya pasar.

2. Fasilitas pengelolaan sampah skala komunal yang mengedepankan pemberdayaan masyarakat untuk mengurangi sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan memilah, menggunakan kembali (reuse), dan mendaur ulang (recycle) sampah, mengubahnya menjadi produk bernilai ekonomi seperti kompos atau kerajinan. 

Daur ulang bisa jadi kekuatan baru, tapi hanya kalau fondasinya kokoh dan datanya jujur serta konsisten. Kalau tidak, kita cuma akan terus memindahkan sampah dari satu tempat ke tempat lain, sambil pura-pura masalahnya selesai.

Related Articles

blog image

Daerah-daerah Penyumbang Sampah Terbesar di Indonesia, Jakarta Timur Juaranya

TPA terancam penuh 2028, sampah makanan dan plastik mendominasi, solusi harus bergeser dari angkut-buang ke pengurangan dari sumber.

Selengkapnya
blog image

Daerah-daerah Boros Sampah

TPA diproyeksi penuh 2028, sementara sampah makanan dan plastik terus naik, menuntut perubahan serius pengelolaan dari sumbernya.

Selengkapnya
blog image

Daya Beli Masyarakat Tertekan, Masyarakat Pilih Nabung Dibanding Belanja

Daya beli masih terjaga, namun konsumsi tertahan tekanan biaya hidup dan ketidakpastian ekonomi, membuat rumah tangga makin berhati-hati berbelanja.

Selengkapnya