Daya Pikat Bank Digital
07 Agustus, 2026
Bank digital menawarkan bunga simpanan hingga 8% per tahun. Namun, bunga di atas batas LPS berisiko membuat seluruh simpanan kehilangan perlindungan.
Keterangan foto: Ilustrasi tangan menjulur berebut bank digital.
Ringkasan
• Bunga tinggi berpotensi di luar jaminan LPS
Banyak bank digital menawarkan bunga tabungan dan deposito di atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS 3,75%. Jika bunga yang diterima melebihi TBP, seluruh simpanan berpotensi tidak dijamin ketika bank dilikuidasi.
• Deposito bank digital paling agresif menawarkan bunga
Seluruh deposito delapan bank digital yang dikaji menawarkan bunga maksimum di atas TBP. Krom Bank mencapai 8,00%, disusul Superbank 7,50% dan Bank Neo Commerce 7,00%, sebagai strategi menarik dana masyarakat.
• Nasabah diminta mengutamakan keamanan dana
NEXT Indonesia Center menilai nasabah perlu membandingkan bunga dengan TBP LPS, memperhatikan batas penjaminan Rp2 miliar per nasabah per bank, serta memahami risiko sebelum memilih produk simpanan berbunga tinggi.
MOST POPULAR
- Kredit Perbankan Bergeser ke Sektor Produktif, Konstruksi Jadi Primadona Pembiayaan
- Seberapa Dekat Rupiah Bergerak ke Arah Krisis?
- Isu Under-Invoicing Mencuat, Transaksi Afiliasi Raja Sawit Jadi Sorotan
- Di Tengah Tekanan Global, Fiskal Indonesia Masih Terjaga
- Ketika Ekspor Baja RI Melesat, Nilai Tambah Justru Dinikmati Negara Lain
NEXT Indonesia Center - Di tengah persaingan ketat, bank digital kerap menggunakan bujukan suku bunga simpanan yang tinggi, sebagai upaya menarik dana masyarakat. Sejumlah bank digital menawarkan bunga tabungan dan deposito jauh di atas bank konvensional, bahkan ada yang mencapai 8,00% per tahun. Sekilas, tawaran itu tentu menggiurkan, terutama bagi nasabah yang ingin memperoleh imbal hasil lebih besar tanpa harus memindahkan dana ke instrumen investasi.
Namun, bunga tinggi tidak datang tanpa risiko. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menyoroti masih banyaknya bunga simpanan yang berada di atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Kata dia, sekitar 30% suku bunga simpanan di pasar masih melampaui batas tersebut. LPS mendorong perbankan, termasuk bank digital, menyesuaikan bunga simpanannya agar dana nasabah tercakup dalam program penjaminan.
“Kalau tidak dijamin, saya biasanya mengimbau mereka supaya ikut di program penjaminan,” kata Anggito, dikutip Bisnis Indonesia (27/7/2026).
LPS memang tidak melarang bank menawarkan bunga tinggi. Setiap bank bebas berstrategi, sesuai bisnis dan kebutuhan pendanaan mereka. Namun, LPS menetapkan batas bunga yang dapat memperoleh perlindungan dalam program penjaminan simpanan.
Mulai 1 Juli hingga 30 September 2026 misalnya, LPS menetapkan bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 3,75% per tahun. Sementara itu, bunga simpanan valuta asing yang dijamin sebesar 2,00% dan simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,25%. Mengingat bank digital secara kelembagaan termasuk bank umum, TBP tersebut berlaku juga untuk mereka.
Konsekuensinya tidak ringan. Apabila nasabah menerima bunga simpanan melebihi bunga penjaminan yang ditetapkan LPS, simpanan tersebut dapat dinyatakan tidak layak bayar ketika bank mengalami kegagalan dan harus dilikuidasi. Perlindungan tidak hanya gugur atas bagian bunga yang melampaui batas, tetapi terhadap keseluruhan simpanan, termasuk pokok dan bunganya. Artinya, bunga tambahan beberapa poin dapat dibayar dengan risiko kehilangan perlindungan atas seluruh dana yang ditempatkan.
Karena itu, review NEXT Indonesia Center ini akan memetakan suku bunga simpanan yang ditawarkan bank-bank digital di Indonesia dan membandingkannya dengan bunga penjaminan LPS. Tujuannya bukan untuk menyimpulkan bahwa seluruh simpanan berbunga tinggi berbahaya, melainkan mengingatkan masyarakat agar memahami bahwa semakin tinggi imbal hasil yang diterima, semakin besar kemungkinan dana tersebut berada di luar perlindungan LPS.
Mengenal Tingkat Bunga Penjaminan
Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) merupakan batas maksimum suku bunga simpanan yang masih dapat memperoleh perlindungan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). TBP bukan batas tertinggi bunga yang boleh ditawarkan bank. Bank tetap dapat memberikan bunga di atas TBP, tetapi simpanan nasabah tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk dijamin.
Ketentuan tersebut berakar pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Pasal 19 UU LPS menyatakan bahwa klaim penjaminan dinyatakan tidak layak dibayar apabila nasabah merupakan pihak yang memperoleh keuntungan secara tidak wajar. Salah satu bentuk keuntungan tidak wajar tersebut adalah ketika nasabah menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga yang ditetapkan LPS.
Artinya, risiko bunga tinggi tidak hanya berlaku terhadap bagian bunganya. Apabila bunga yang diterima melampaui TBP, seluruh simpanan—baik pokok maupun bunganya—menjadi tidak dijamin ketika bank dicabut izin usahanya. Ketentuan ini berlaku sekalipun nilai simpanan nasabah masih berada di bawah batas maksimum penjaminan sebesar Rp2,0 miliar per nasabah per bank. Ketentuan batas maksimum penjaminan itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2008 tentang Besaran Nilai Simpanan yang Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan.
Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2023 tentang Program Penjaminan Simpanan kemudian mengatur pelaksanaannya secara lebih terperinci. LPS menetapkan TBP tiga kali dalam setahun, yakni pada Januari, Mei, dan September. Namun, LPS tetap melakukan evaluasi setiap bulan dan dapat mengubah TBP sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan signifikan pada kondisi perekonomian, perbankan, atau pasar keuangan. Karena itu, masa berlaku TBP tidak selalu mengikuti periode reguler secara penuh.
Bank juga diwajibkan menempatkan informasi mengenai TBP dan maksimum nilai simpanan yang dijamin pada kantor, situs web, aplikasi, serta kanal informasi lain yang mudah diketahui nasabah. Kewajiban tersebut penting, karena nasabah perlu mengetahui bahwa bunga yang terlihat lebih menarik belum tentu disertai perlindungan LPS.
Simpanan yang Tidak Dijamin LPS
Pelaksanaan program penjaminan simpanan diatur secara rinci melalui sejumlah pasal di dalam Peraturan LPS No. 1 Tahun 2023. Berikut adalah pasal-pasal yang mengatur simpanan yang tidak dijamin oleh LPS:
• Pasal 40
Klaim penjaminan dinyatakan tidak layak dibayar jika berdasarkan hasil rekonsiliasi dan/atau verifikasi:
a. Data simpanan nasabah penyimpan tidak tercatat pada bank;
b. Nasabah penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar; dan/atau
c. Nasabah penyimpan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.
• Pasal 43
1) LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan yang merupakan maksimum tingkat bunga wajar yang dipergunakan sebagai salah satu kriteria untuk penetapan simpanan yang layak dibayar.
2) Nasabah penyimpan dinyatakan sebagai pihak yang diuntungkan secara tidak wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b, jika nasabah penyimpan memperoleh tingkat bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
• Pasal 44
1) Nasabah Penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b dinyatakan sebagai pihak yang diuntungkan secara tidak wajar oleh LPS dengan kriteria untuk:
a. tabungan dan giro, jika tingkat bunga terakhir yang diperoleh Nasabah Penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan pada periode pembebanan bunga tersebut.
Bunga Penjaminan Bergerak Mengikuti Kondisi Pasar
Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bukan angka statis. Besarannya bergerak dinamis mengikuti kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan. Bunga penjaminan adalah instrumen yang disesuaikan dengan suku bunga pasar, kondisi likuiditas, persaingan penghimpunan dana, arah kebijakan moneter, cakupan penjaminan, dan kebutuhan menjaga stabilitas perbankan.
NEXT Indonesia Center mengamati pergerakan selama November 2024-Juli 2026, ketika TBP atau bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum sempat dipangkas tiga kali: dari 4,25% menjadi 3,50%, sebelum dinaikkan kembali menjadi 3,75%.
Penurunan pertama berlaku mulai 1 Juni 2025. LPS menurunkan bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dari 4,25% menjadi 4,00%, di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dari 6,75% menjadi 6,50%. Sementara itu, bunga penjaminan simpanan valuta asing tetap sebesar 2,25%. Kebijakan ini mengikuti penurunan BI-Rate serta mempertimbangkan kondisi likuiditas perbankan yang masih memadai dan suku bunga pasar simpanan rupiah yang berada di bawah bunga penjaminan LPS.
Belum sampai periode tersebut berakhir, LPS kembali memangkas batas bunga penjaminan mulai 28 Agustus 2025. Simpanan rupiah di bank umum yang dijamin, suku bunganya turun menjadi 3,75% dan BPR menjadi 6,25%, sedangkan valuta asing tetap 2,25%. Penyesuaian tersebut dilakukan setelah BI Rate kembali turun, sekaligus untuk menekan biaya dana perbankan, mendorong penurunan suku bunga kredit, dan mencegah persaingan penghimpunan dana melalui bunga tinggi.
Pemangkasan ketiga berlaku mulai 1 Oktober 2025. Seluruh kategori tingkat bunga penjaminan diturunkan sebesar 25 basis poin, sehingga TBP simpanan rupiah di bank umum menjadi 3,50%, valuta asing 2,00%, dan BPR 6,00%. Batas tersebut dipertahankan hingga Juni 2026 karena pertumbuhan simpanan masih positif, likuiditas perbankan memadai, dan suku bunga pasar simpanan cenderung menurun.
Arah kebijakan kemudian berbalik mulai 1 Juli 2026. LPS menaikkan TBP simpanan rupiah di bank umum menjadi 3,75% dan BPR menjadi 6,25%, sedangkan valuta asing tetap 2,00%. Kenaikan ini merespons rata-rata suku bunga simpanan rupiah yang meningkat 14 basis poin sejak awal tahun menjadi 3,28%, seiring perkembangan suku bunga kebijakan, kenaikan imbal hasil instrumen keuangan domestik, dan menguatnya persaingan antarbank dalam menghimpun dana.
Secara bersih, batas bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR turun 50 basis poin selama November 2024-Juli 2026.
Bagi nasabah, perubahan batas bunga penjaminan menegaskan pentingnya memeriksa kembali bunga simpanan secara berkala. Produk yang bunganya masih berada dalam cakupan penjaminan ketika rekening dibuka dapat melampaui TBP setelah LPS menurunkan batas tersebut. Sebaliknya, kenaikan TBP memperluas ruang bagi nasabah untuk memperoleh bunga lebih tinggi tanpa kehilangan perlindungan, sepanjang seluruh persyaratan penjaminan lainnya tetap terpenuhi.
Iming-iming Bunga Tinggi Bank Digital
Kini, layanan perbankan berada dalam genggaman. Membuka rekening, memindahkan uang, membayar tagihan, membentuk kantong tabungan, hingga menempatkan deposito dapat dilakukan melalui telepon seluler tanpa harus mendatangi kantor cabang. Kemudahan inilah yang membuat layanan bank digital semakin mudah diterima masyarakat, terutama oleh kelompok yang telah terbiasa bertransaksi melalui aplikasi.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank digital merupakan bank berbadan hukum Indonesia yang menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik, tanpa kantor fisik selain kantor pusat atau dengan jumlah kantor yang terbatas. Bank digital dapat berasal dari pendirian bank baru ataupun transformasi bank yang telah ada. Karena itu, menjamurnya bank digital tidak selalu berarti munculnya bank baru, tetapi juga perubahan model bisnis bank konvensional menjadi serbadigital.
Hingga 2026, sedikitnya ada 17 bank dan layanan perbankan digital yang beroperasi di Indonesia. Perkembangannya ditopang oleh semakin kuatnya kebiasaan masyarakat menggunakan layanan keuangan digital.
Layanan digital menawarkan kecepatan, kemudahan, biaya transaksi yang rendah, serta akses yang tidak dibatasi jam operasional kantor bank. Dalam Laporan Kebijakan Moneter Triwulan I-2026, Bank Indonesia mencatat volume transaksi pembayaran digital mencapai 14,8 miliar transaksi, tumbuh 37,69% secara tahunan.
Kemudahan, tentu saja, bukan satu-satunya daya tarik. Sejumlah bank digital juga menawarkan bunga simpanan jauh lebih tinggi dibandingkan bank-bank besar. Bunga menjadi salah satu senjata untuk menarik nasabah sekaligus mempercepat penghimpunan dana pihak ketiga. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu, dikutip Warta Ekonomi, mengamini bahwa bunga tinggi merupakan bagian dari strategi bisnis bank digital untuk menarik dana masyarakat.
Data delapan bank digital yang dihimpun NEXT Indonesia Center memperlihatkan kuatnya strategi tersebut. Dari 21 kelompok simpanan rupiah yang mencantumkan suku bunga, sebanyak 14 kelompok memiliki batas atas bunga yang melampaui Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS sebesar 3,75%. Kelompok tersebut terdiri atas satu produk giro, lima produk tabungan, dan seluruh delapan produk deposito.
Perbedaan paling mencolok terlihat pada jenis simpanan deposito. Seluruh bank digital yang diamati menawarkan bunga deposito maksimum di atas TBP LPS. Krom Bank menawarkan bunga tertinggi, yakni hingga 8,00% per tahun, terpaut 4,25 poin persentase dari TBP LPS. Superbank ada di peringkat kedua dengan 7,50% dan Bank Neo Commerce melengkapi tiga besar dengan bunga deposito maksimum 7,00%.
Bahkan, pada tujuh dari delapan bank tersebut, batas bawah bunga deposito sudah melampaui TBP yang ditetapkan oleh LPS. Artinya, seluruh pilihan bunga deposito yang ditawarkan berada di atas batas penjaminan. Pengecualian hanya terdapat pada deposito BCA Digital yang menawarkan batas bawah bunga deposito 3,50%, yang masih berada di bawah TBP dan memenuhi syarat penjaminan.
Bunga tinggi juga ditemukan pada tabungan. Lima bank digital menawarkan bunga tabungan yang melampaui TBP LPS, yakni Allo Bank (hingga 6,50%), Krom Bank (6,00–6,25%), Superbank 5,00%, Bank Neo Commerce (hingga 4,75%), dan Bank Jago (hingga 4,00%).
Pada produk giro, SeaBank menjadi satu-satunya bank dalam pengamatan yang menawarkan bunga maksimum melebihi TBP, yakni mencapai 4,50% atau lebih tinggi 0,75 poin persentase.
Sementara untuk produk simpanan valuta asing (valas), Bank Jago menawarkan bunga tabungan valas hingga 2,75%, lebih tinggi 0,75 poin persentase dari TBP simpanan valas di bank umum sebesar 2,00%. Bank lain yang menawarkan simpanan valas dalam daftar tersebut adalah BCA Digital. Bunga yang ditawarkannya hanya mencapai maksimum 0,25%, jadi masih berada di bawah TBP simpanan valas.
Bunga di atas TBP bukan berarti bank melanggar ketentuan. LPS tidak menetapkan batas maksimum bunga yang boleh ditawarkan bank. TBP merupakan batas bunga yang menjadi salah satu persyaratan agar simpanan memperoleh penjaminan.
Konsekuensinya berada di tangan nasabah. Apabila bunga yang diterima melebihi TBP, simpanan tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan LPS ketika bank bermasalah dan izin usahanya dicabut. Yang berpotensi tidak dibayarkan bukan hanya bagian bunga yang melampaui batas, melainkan seluruh simpanan nasabah pada bank tersebut, termasuk pokok dan bunganya.
Namun, status penjaminan perlu dibaca berdasarkan bunga yang benar-benar diterima nasabah, bukan semata-mata batas tertinggi dalam rentang yang dipublikasikan bank. Produk dengan rentang bunga 0,50%-4,00%, misalnya, masih dapat memenuhi batas bunga penjaminan apabila nasabah menerima bunga tidak lebih dari 3,75%. Karena itu, kelompok simpanan berlabel “tidak dijamin” dalam tabel mesti dipahami sebagai produk yang menawarkan suku bunga di atas TBP.
Jadi, bank digital menawarkan dua daya tarik sekaligus, yakni layanan yang praktis dan imbal hasil yang menggiurkan. Akan tetapi, bunga tinggi datang bersama konsekuensi berkurangnya perlindungan terhadap simpanan. Sebelum tergoda oleh angka bunga terbesar, nasabah perlu memastikan tingkat bunga yang benar-benar diterima dan membandingkannya dengan TBP LPS yang berlaku.
Bank Kecil Lebih Agresif Memburu Dana
Ada fakta menarik lain terkait suku bunga perbankan. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa semakin kecil kelompok modal bank, semakin tinggi bunga yang umumnya ditawarkan.
Pola tersebut terlihat terutama pada deposito rupiah bank umum sepanjang Januari-Mei 2026. Bank-bank dalam Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 1 menawarkan bunga deposito tertinggi, sedangkan bank-bank KBMI 4, yang memiliki modal dan basis nasabah lebih besar, cenderung memberikan bunga lebih rendah.
Mengacu pada Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, kelompok bank dibagi menjadi empat kelompok: KBMI 1 bermodal inti hingga Rp6 triliun; KBMI II dari Rp6 triliun hingga Rp14 triliun; KBMI III memiliki rentang Rp14-70 triliun; dan KBMI IV bermodal inti lebih dari Rp70 triliun.
Per Mei 2026, data OJK menunjukkan bunga deposito rupiah KBMI 1 mencapai 5,01% per tahun. Angkanya menurun tipis dari 5,05% pada Januari 2026, tetapi tetap menjadi yang tertinggi di antara seluruh kelompok bank. Setelah itu terdapat KBMI 2 dengan bunga 4,96%, KBMI 3 sebesar 4,71%, dan KBMI 4 sebesar 4,06%. Terdapat selisih 0,95 poin persentase antara bunga deposito KBMI 1 dan KBMI 4.
Pola serupa terlihat pada tabungan. Pada Mei 2026, bunga tabungan rupiah KBMI 1 mencapai 1,37% dan KBMI 2 sebesar 1,41%. Sebaliknya, KBMI 3 dan KBMI 4 masing-masing hanya memberikan bunga rata-rata 0,96% dan 0,45%.
Sementara itu, bunga giro tidak sepenuhnya mengikuti besar-kecilnya modal bank. Bunga giro tertinggi justru diberikan KBMI 3 sebesar 2,73%, disusul KBMI 4 sebesar 2,10%, KBMI 2 sebesar 1,99%, dan KBMI 1 sebesar 1,87%.
Jadi, data OJK itu memperlihatkan bahwa bank dengan modal lebih kecil cenderung lebih agresif menggunakan bunga deposito dan tabungan untuk memburu dana masyarakat. Sebaliknya, bank-bank besar relatif tidak perlu menawarkan bunga terlalu tinggi karena telah memiliki jaringan luas, basis nasabah kuat, serta sumber pendanaan yang lebih stabil.
Namun, angka rata-rata kelompok KBMI tidak serta-merta menunjukkan bunga yang diterima setiap nasabah. Besar bunga tetap bergantung pada kebijakan masing-masing bank, jenis produk, jumlah simpanan, dan jangka waktu penempatan dana.
Oleh karena itu, rata-rata bunga berdasarkan KBMI sebaiknya dibaca sebagai gambaran umum persaingan penghimpunan dana, bukan sebagai tingkat bunga yang otomatis berlaku pada seluruh produk bank dalam kelompok tersebut. Penting bagi para nasabah untuk memeriksa bunga produk secara langsung, termasuk ketentuan saldo dan tenornya, sebelum menilai apakah simpanan masih memenuhi batas penjaminan LPS.
Jangan Tergiur Rayuan Bunga
Bunga tinggi memang menjadi senjata ampuh bagi bank digital dan bank bermodal kecil untuk memburu dana masyarakat. Namun, bagi nasabah, tambahan imbal hasil tersebut harus ditimbang dengan risiko kehilangan perlindungan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) atas seluruh simpanan, bukan hanya bagian bunga yang melampaui batas.
Karena itu, keputusan menempatkan dana tidak cukup hanya didasarkan pada bank yang menawarkan bunga terbesar. Nasabah perlu memeriksa bunga yang benar-benar diterima, membandingkannya dengan tingkat bunga penjaminan (TBP) LPS yang berlaku, serta memastikan nilai simpanan tidak melebihi Rp2,0 miliar per nasabah per bank.
Pemeriksaan perlu dilakukan secara berkala karena TBP dapat berubah mengikuti kondisi perekonomian dan pasar keuangan. Karena itu, koridor batas suku bunga yang dijamin oleh LPS berubah-ubah.
Bank juga perlu menyampaikan konsekuensi bunga di atas TBP secara jelas dan mudah dipahami, terutama sebelum nasabah membuka tabungan atau deposito melalui aplikasi. Pada akhirnya, bunga tertinggi belum tentu menjadi pilihan terbaik. Imbal hasil baru benar-benar menarik apabila sebanding dengan risiko yang harus ditanggung nasabah.
Tak kalah pentingnya, LPS bersama OJK perlu meluangkan waktu mampir ke situs-situs perbankan terutama untuk mengecek: apakah batas suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS terpampang di laman suku bunga yang ditawarkan, demi edukasi dan perlindungan bagi nasabah.