Kinerja Perpajakan, Harapan bagi Penguatan Fiskal
09 Oktober, 2026
Penerimaan perpajakan hingga Agustus 2026 tumbuh 21,72% menjadi Rp1.619,3 triliun, membantu mempersempit defisit APBN dan memperkuat fiskal.
Keterangan foto: Ilustrasi mesin penghitung uang.
Ringkasan
• Penerimaan perpajakan menguat
Hingga Agustus 2026, penerimaan mencapai Rp1.619,3 triliun, tumbuh 21,72% dan menjadi yang tertinggi dalam periode 2017–2026.
• PPN dan PPnBM menjadi motor pertumbuhan
Penerimaannya naik 38,90% menjadi Rp591,5 triliun. Namun, kenaikan ini belum otomatis mencerminkan peningkatan volume penjualan karena turut dipengaruhi harga, kurs, dan pengelolaan restitusi.
• Efektivitas perpajakan menunjukkan perbaikan
Tax buoyancy mencapai 2,60 pada triwulan II-2026, menandakan penerimaan tumbuh lebih cepat daripada PDB nominal. Keberlanjutan tren ini tetap perlu dipantau agar penguatan fiskal dapat menopang pembangunan dan pelayanan publik.
MOST POPULAR
- Dukung DSI Terapkan NSW, Tata Kelola Ekspor RI Mengacu Best Practice Singapura dan AS
- Ekspor Sawit dan Batu Bara Tergerus Secara Volume, Surplus Perdagangan Rawan Tertekan
- DSI Sebaiknya Fokus Jadi Pengawas dan Pengelola Data Ekspor SDA, Bukan Offtaker Komersial
- DSI Efektif Sebagai Lembaga Pengawas, Tak Perlu Jadi Eksportir
- Bunga Tinggi Bank Digital Menggiurkan, Nasabah Perlu Waspadai Risikonya
NEXT Indonesia Center - Ada yang berbeda dalam pengumuman kinerja APBN kali ini. Penerimaan perpajakan mencatat pencapaian penting, sehingga menjadi bekal dalam penguatan fondasi fiskal.
Dalam konferensi pers APBN KiTa pada 18 September 2026, Menteri Keuangan Suahasil Nazara melaporkan penerimaan pajak hingga akhir Agustus mencapai Rp1.409,0 triliun, tumbuh 24,10% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pemerintah mengaitkan perkembangan tersebut dengan peningkatan aktivitas ekonomi serta penguatan administrasi perpajakan.
Sebagai catatan, tentu yang diumumkan itu merupakan penerimaan bruto alias belum dipotong oleh restitusi atau pengembalian kelebihan bayar oleh wajib pajak. Untuk itu, penting bagi pemerintah untuk memeriksa dengan baik terkait dengan pembayaran pajak yang akan dikembalikan, agar tata kelolanya mampu menepis potensi akal-akalan wajib pajak.
Bukan apa-apa, penerimaan perpajakan ini sangat penting, mengingat pencapaiannya akan sangat menentukan kemampuan pemerintah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Hingga Agustus 2026, pendapatan negara mencapai Rp2.055,6 triliun, sementara belanja negara sebesar Rp2.295,7 triliun.
Selisih keduanya menghasilkan defisit Rp240,1 triliun atau 0,93% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Dalam periode yang sama, penerimaan perpajakan—yang mencakup penerimaan pajak serta kepabeanan dan cukai—mencapai Rp1.619,3 triliun, tumbuh 21,70% secara tahunan. Dengan demikian, perkembangan perpajakan perlu dibaca dalam kaitannya dengan kebutuhan belanja dan kemampuan menjaga kesinambungan fiskal.
Untuk menilai kualitas penguatan tersebut, perhatian juga perlu diarahkan pada komponen penerimaan dan faktor yang memengaruhinya. Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang mewah (PPnBM) misalnya, tumbuh 38,90% hingga Agustus 2026. Kenaikan ini dapat memberikan petunjuk mengenai perkembangan transaksi kena pajak, tetapi belum cukup untuk menyimpulkan bahwa volume penjualan atau konsumsi masyarakat meningkat dengan laju yang sama.
Pemerintah juga mengaitkan pertumbuhan PPN dalam negeri dengan pengelolaan restitusi, sedangkan peningkatan PPN impor dipengaruhi oleh harga minyak dan pelemahan kurs. Karena itu, pembacaan penerimaan bruto dan neto menjadi penting untuk memahami sumber pertumbuhannya.
Dimensi berikutnya adalah kemampuan sistem perpajakan menangkap pertumbuhan ekonomi menjadi penerimaan negara. Salah satu indikator yang dapat digunakan ialah tax buoyancy, yang mengukur respons penerimaan pajak terhadap perubahan PDB. Dalam pengukuran berbasis nilai nominal, angka di atas satu menunjukkan bahwa penerimaan pajak tumbuh lebih cepat daripada PDB nominal. Meski memberikan sinyal positif, indikator ini juga mencakup pengaruh perubahan kebijakan, sehingga perlu ditafsirkan bersama perkembangan ekonomi dan faktor lain yang memengaruhi penerimaan.
Mengacu pada konteks tersebut, review NEXT Indonesia Center ini menelaah posisi pendapatan dan belanja negara hingga Agustus 2026, perkembangan penerimaan perpajakan dalam 10 tahun terakhir, perubahan komponen penerimaan, serta kemampuan pengumpulan pajak melalui indikator tax buoyancy. Perbandingan historis digunakan untuk menempatkan capaian 2026 secara proporsional, termasuk dengan memberi perhatian khusus pada tahun 2022 sebagai periode pemulihan pasca-pandemi. Melalui pembahasan tersebut, review ini menilai sejauh mana penguatan penerimaan pada 2026 menjadi awal dari kapasitas perpajakan yang lebih kokoh dalam menopang kebutuhan pembangunan.
Mempersempit Kesenjangan Penerimaan dan Belanja
Perkembangan pendapatan dan belanja negara sepanjang 2017-2026 menunjukkan pentingnya kinerja penerimaan negara demi menjaga keseimbangan anggaran. Dalam 10 tahun pengamatan, kondisi neraca anggaran pemerintah lebih sering mencatatkan defisit.
Dalam 10 tahun terakhir, surplus neraca anggaran hanya terjadi pada 2022 dan 2023, ketika pendapatan negara melampaui belanja. Pada 2026, neracanya memang masih defisit, tetapi kesenjangan antara pendapatan dan belanja menyempit dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada periode pra-pandemi, defisit anggaran berfluktuasi mengikuti perbedaan laju pertumbuhan pendapatan dan belanja. Tahun 2017 mencatatkan pendapatan Rp973,2 triliun dan belanja Rp1.198,3 triliun, dengan defisit Rp225,1 triliun.
Pada 2018, pertumbuhan pendapatan sebesar 18,46% melampaui pertumbuhan belanja sebesar 8,78%, sehingga defisit turun menjadi Rp150,7 triliun. Namun, perlambatan pertumbuhan pendapatan menjadi 3,17% pada 2019, ketika belanja masih tumbuh 6,51%, kembali memperlebar kesenjangan anggaran.
Tekanan fiskal meningkat tajam pada 2020. Pendapatan negara turun 13,05% menjadi Rp1.034,1 triliun, sementara belanja naik 10,54% menjadi Rp1.534,7 triliun. Berdasarkan data neraca anggaran, defisit mencapai Rp500,5 triliun, terbesar dalam periode pengamatan. Nilainya setara dengan 32,61% dari total belanja, yang menunjukkan besarnya bagian pengeluaran negara yang belum dapat ditutup oleh pendapatan pada periode tersebut. Pada 2021, pendapatan mulai pulih dengan pertumbuhan 13,87%, sedangkan belanja hanya meningkat 1,70%, sehingga defisit menyusut menjadi Rp383,2 triliun.
Perubahan paling menonjol terjadi pada 2022. Pendapatan negara melonjak 49,83% menjadi Rp1.764,4 triliun, jauh melampaui pertumbuhan belanja sebesar 6,16%. Kondisi ini mengubah posisi anggaran menjadi surplus Rp107,4 triliun. Surplus kemudian meningkat menjadi Rp147,2 triliun pada 2023, ketika pertumbuhan pendapatan masih lebih tinggi daripada belanja. Namun, posisi tersebut berbalik pada dua tahun berikutnya. Pendapatan turun 2,45% pada 2024 dan kembali menyusut 7,78% pada 2025, sementara belanja terus meningkat. Akibatnya, defisit kembali muncul sebesar Rp153,4 triliun pada 2024 dan melebar menjadi Rp321,3 triliun pada 2025.
Tahun 2026 memperlihatkan perbaikan pada sisi pendapatan. Realisasinya mencapai Rp2.055,7 triliun, tumbuh 25,42%, sedangkan belanja meningkat 17,11% menjadi Rp2.295,7 triliun. Keduanya merupakan nilai nominal tertinggi dalam sepuluh tahun pengamatan. Dengan menempatkan lonjakan 2022 sebagai periode khusus pemulihan pasca-pandemi, pertumbuhan pendapatan pada 2026 juga menjadi yang tertinggi di antara tahun-tahun lainnya dalam rentang tersebut.
Pertumbuhan pendapatan yang lebih cepat daripada belanja membantu mempersempit defisit menjadi Rp240,1 triliun. Rasio defisit terhadap total belanja turun dari 16,39% pada 2025 menjadi 10,46% pada 2026.
Dengan kata lain, pendapatan negara mampu menutup sekitar 89,54% dari belanja, meningkat dari 83,61% setahun sebelumnya. Perkembangan ini menunjukkan perbaikan kemampuan pendapatan dalam menopang pengeluaran negara, meskipun kebutuhan pembiayaan atas kesenjangan anggaran masih tetap ada. Rasio tersebut membandingkan defisit dengan belanja negara, bukan dengan PDB.
Penerimaan Perpajakan Menguat, Tertinggi di Luar Lonjakan 2022
Penerimaan perpajakan hingga Agustus 2026 mencapai Rp1.619,3 triliun, tumbuh 21,72% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Nilai tersebut merupakan capaian nominal tertinggi sepanjang 2017–2026. Pertumbuhannya juga menjadi yang tertinggi dalam periode pengamatan apabila lonjakan 2022 sebesar 53,23% diperlakukan sebagai anomali dalam konteks pemulihan pasca-pandemi.
Capaian ini menandai pembalikan arah setelah penerimaan perpajakan terkontraksi 2,73% pada 2024 dan 3,58% pada 2025. Realisasi 2026 bahkan melampaui puncak sebelumnya pada 2023 sebesar Rp1.418,5 triliun, dengan selisih Rp200,8 triliun atau 14,16%. Meski demikian, tingginya pertumbuhan tersebut perlu dibaca dengan mempertimbangkan rendahnya basis penerimaan pada 2025.
Perpajakan juga menjadi penyumbang utama kenaikan pendapatan negara. Tambahan penerimaannya yang sebesar Rp288,9 triliun menyumbang sekitar 69,33% dari kenaikan total pendapatan negara pada 2026. Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bertambah Rp128,1 triliun dengan pertumbuhan lebih tinggi, yakni 41,73%. Perbedaan laju pertumbuhan ini membuat pangsa perpajakan terhadap pendapatan negara turun dari 81,17% menjadi 78,77%, meskipun nilai penerimaannya meningkat kuat.
Penguatan tersebut memberikan dukungan penting bagi pendapatan negara. Namun, keberlanjutannya perlu ditelaah melalui komponen pajak yang mendorong pertumbuhan, pengaruh restitusi, dan kemampuan pengumpulan pajak dalam mengikuti perkembangan ekonomi.
PPN Jadi Penggerak Utama Penguatan Penerimaan Perpajakan
Perkembangan komponen penerimaan perpajakan hingga Agustus setiap tahun sepanjang 2017-2026 menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tetap menjadi sumber penerimaan utama.
Per Agustus 2026, PPh mencapai Rp761,2 triliun atau 47,01% dari total penerimaan perpajakan, sedangkan PPN dan PPnBM mencapai Rp591,5 triliun dengan kontribusi 36,53%. Secara bersama-sama, kedua kelompok tersebut menyumbang 83,54% dari penerimaan perpajakan. Meski PPh masih menjadi kontributor terbesar, penguatan pada 2026 lebih banyak didorong oleh PPN dan PPnBM.
Penerimaan PPN dan PPnBM tumbuh 38,90% per Agustus 2026, tertinggi di antara kelompok penerimaan dalam tabel. Pertumbuhan ini melampaui PPh sebesar 18,35%, pajak perdagangan internasional sebesar 20,83%, dan cukai sebesar 3,26%, sementara kelompok pajak lainnya turun 15,14%. Dibandingkan tahun sebelumnya, PPN dan PPnBM bertambah Rp165,6 triliun, menyumbang sekitar 57,32% dari tambahan penerimaan perpajakan. Pangsa kelompok ini pun meningkat dari 32,01% menjadi 36,53%, tertinggi sepanjang periode pengamatan.
Secara historis, perkembangan PPN dan PPnBM mengalami beberapa kali pembalikan arah. Setelah meningkat dari Rp267,2 triliun pada 2017 menjadi Rp307,6 triliun pada 2018, penerimaannya turun pada 2019 dan 2020. Pemulihan berlangsung pada 2021, disusul lonjakan 45,84% pada 2022. Pertumbuhannya kemudian melambat menjadi 8,15% pada 2023, sebelum kembali terkontraksi pada 2024 dan 2025. Dengan demikian, capaian 2026 merupakan nilai nominal tertinggi dalam sepuluh tahun pengamatan, sekaligus pertumbuhan tertinggi di luar lonjakan 2022.
Perbandingan tersebut perlu memperhitungkan perubahan regulasi. Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengubah tarif PPN dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022, serta menetapkan tarif 12% paling lambat mulai 1 Januari 2025. Karena itu, pertumbuhan penerimaan pada 2022 berlangsung bersamaan dengan pemulihan ekonomi dan kenaikan tarif. Lonjakan pada tahun tersebut tidak dapat seluruhnya dikaitkan dengan peningkatan penjualan.
Penerapan tarif 12% kemudian diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024, yang berlaku sejak
1 Januari 2025. Untuk barang dan jasa nonmewah yang tercakup dalam skema umumnya, PPN dihitung dengan tarif 12% dikalikan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari nilai transaksi, sehingga beban efektifnya tetap 11%.
Sementara itu, barang mewah yang tergolong dikenai PPnBM menggunakan dasar pengenaan penuh, dengan masa transisi Januari 2025 untuk penyerahan kepada konsumen akhir. Transaksi yang memiliki ketentuan dasar pengenaan atau besaran tertentu mengikuti pengaturan tersendiri. Dengan demikian, perubahan tarif menjadi 12% tidak berarti seluruh transaksi mengalami kenaikan beban PPN secara seragam.
Dengan demikian, kenaikan penerimaan PPN pada 2026 dapat dibaca sebagai indikasi penguatan nilai transaksi kena pajak, tetapi perlu dibedakan dari peningkatan volume penjualan. Nilai transaksi dapat meningkat karena barang dan jasa yang terjual bertambah atau karena harganya naik. Selain itu, penerimaan PPN neto dipengaruhi oleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Dalam penjelasan realisasi Agustus 2026, pemerintah menyebut pengelolaan restitusi turut mendorong pertumbuhan PPN dalam negeri, sementara kenaikan PPN impor dipengaruhi harga minyak dan pelemahan kurs. Faktor-faktor tersebut membatasi penggunaan pertumbuhan penerimaan sebagai ukuran langsung pertumbuhan penjualan.
Oleh karenanya, kesimpulan yang paling kuat dari data ini adalah meningkatnya peran PPN dan PPnBM dalam menopang penerimaan perpajakan pada 2026. Untuk memastikan seberapa besar kenaikan tersebut mencerminkan penguatan penjualan, analisis perlu membandingkan penerimaan bruto dan neto serta mencocokkannya dengan data nilai transaksi, penjualan riil, dan konsumsi. Langkah ini membantu membedakan pengaruh aktivitas ekonomi dari perubahan administrasi dan waktu pencairan restitusi.
Efektivitas Perpajakan Menopang Penerimaan Negara
Penguatan penerimaan perpajakan pada 2026 diikuti oleh peningkatan tax buoyancy atau elastisitas (respons) penerimaan perpajakan terhadap pertumbuhan ekonomi. Indikator ini dihitung dengan membandingkan pertumbuhan penerimaan perpajakan dengan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) nominal atau PDB atas dasar harga berlaku.
Dalam perbandingan itu, jika nilainya di atas satu menunjukkan bahwa penerimaan perpajakan tumbuh lebih cepat daripada nilai nominal perekonomian. Kondisi ini mengisyaratkan bahwa efektivitas pengumpulan pajak semakin membaik.
Dalam data yang digunakan, kedua pertumbuhan dihitung secara tahunan untuk masing-masing triwulan, bukan secara kumulatif. Pendekatan ini membantu menilai kemampuan penerimaan perpajakan mengikuti perkembangan ekonomi.
Sepanjang 2024-2025, kemampuan tersebut belum menunjukkan penguatan yang konsisten. Pada Triwulan (TW) I dan TW II-2024, tax buoyancy masing-masing tercatat sebesar −1,93 dan −1,00, mencerminkan penurunan penerimaan perpajakan ketika PDB nominal masih tumbuh. Kondisinya membaik pada paruh kedua 2024, namun perbaikan tersebut tidak bertahan pada 2025. Setelah kembali negatif sebesar−1,76 pada TW I-2025, tax buoyancy hanya mencapai 0,20, 0,12, dan 0,56 pada tiga triwulan berikutnya. Artinya, penerimaan perpajakan kembali tumbuh, tetapi masih tertinggal dari pertumbuhan PDB nominal.
Perubahan positif terlihat sejak awal 2026. Pada TW I, penerimaan perpajakan tumbuh 14,33%, melampaui pertumbuhan PDB nominal sebesar 9,21%, sehingga menghasilkan tax buoyancy sebesar 1,56. Penguatan berlanjut pada TW II, ketika pertumbuhan penerimaan perpajakan mencapai 26,41%, sedangkan PDB nominal meningkat 10,16%. Dengan demikian, tax buoyancy naik menjadi 2,60, tertinggi dalam periode TW I-2024 hingga TW II-2026. Angka ini menunjukkan bahwa laju pertumbuhan penerimaan perpajakan mencapai sekitar 2,60 kali laju pertumbuhan PDB nominal pada triwulan tersebut.
Perbaikan ini juga tercermin pada rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB nominal. Pada TW I-2026, rasio tersebut mencapai 7,48%, meningkat dari 7,14% pada triwulan yang sama tahun sebelumnya. Pada TW II-2026, rasionya naik menjadi 11,07%, dibandingkan 9,64% pada TW II-2025. Perbandingan dengan triwulan yang sama membantu mengurangi pengaruh pola musiman penerimaan. Angka tersebut merupakan rasio triwulanan sehingga tidak dapat langsung diperlakukan sebagai tax ratio setahun penuh.
Bertahannya tax buoyancy di atas satu selama dua triwulan pertama 2026 memberikan sinyal perbaikan kemampuan pengumpulan perpajakan. Meski demikian, indikator ini belum membuktikan bahwa seluruh peningkatan berasal dari perbaikan administrasi atau kepatuhan. Pertumbuhan penerimaan juga dapat dipengaruhi perubahan kebijakan, basis pembanding tahun sebelumnya, serta waktu pembayaran dan restitusi. Karena itu, capaian 2026 lebih tepat dibaca sebagai penguatan kinerja pengumpulan perpajakan yang keberlanjutannya masih perlu diamati pada triwulan berikutnya.
Menjaga Momentum Kinerja Penerimaan Negara
Penerimaan perpajakan kembali menguat pada 2026 setelah menurun dalam dua tahun sebelumnya. Hingga Agustus, nilainya menjadi yang tertinggi dalam 10 tahun terakhir. Pertumbuhannya pun paling tinggi jika lonjakan pada masa pemulihan pasca-pandemi 2022 dikecualikan. Kenaikan ini membantu memperkecil selisih antara pendapatan dan belanja negara, sehingga kemampuan pemerintah membiayai pembangunan dan pelayanan publik ikut membaik.
Meski demikian, angka penerimaan yang meningkat perlu dibaca dengan cermat. PPN dan PPnBM menjadi pendorong utama kenaikan tersebut, tetapi pertumbuhannya belum tentu berarti masyarakat membeli lebih banyak barang dan jasa. Penerimaan juga bisa naik karena perubahan harga, kurs, atau berkurangnya pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak, yang disebut restitusi. Karena itu, perlu dilihat seberapa besar kenaikan penerimaan berasal dari kegiatan ekonomi yang semakin ramai dan seberapa besar dipengaruhi faktor lainnya.
Kabar baik lainnya terlihat dari penerimaan perpajakan yang tumbuh lebih cepat daripada nilai nominal perekonomian selama dua triwulan pertama 2026. Hal ini tercermin pada indikator tax buoyancy yang berada di atas satu dan mencapai 2,60 pada triwulan II. Artinya, laju pertumbuhan penerimaan perpajakan mencapai sekitar 2,60 kali laju pertumbuhan PDB nominal. Ini merupakan sinyal positif, meskipun perkembangannya masih perlu dipantau untuk memastikan bahwa perbaikan tersebut dapat bertahan.
Tantangan pemerintah berikutnya adalah menjaga agar penerimaan terus tumbuh dengan landasan yang semakin kuat. Caranya antara lain dengan mempermudah pelaporan dan pembayaran pajak, memperbaiki penggunaan data, serta memastikan semakin banyak pelaku ekonomi memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak juga perlu dikelola secara tepat dan pasti agar tidak mengganggu arus kas dunia usaha. Dengan langkah tersebut, penguatan penerimaan dapat berjalan bersama kegiatan usaha yang sehat.
Bagi masyarakat, manfaat kenaikan penerimaan pada akhirnya terasa melalui penggunaan uang negara. Penerimaan yang lebih kuat perlu diikuti belanja yang tepat sasaran, pelayanan publik yang lebih baik, dan pembangunan yang menjawab kebutuhan warga. Capaian 2026 menjadi awal yang baik. Tugas selanjutnya adalah menjaga agar perbaikan ini berlanjut dan manfaatnya semakin dirasakan seluruh warga Indonesia.