Kinerja Perpajakan Jadi Angin Segar Kesehatan Fiskal
11 Oktober, 2026
Penerimaan perpajakan tumbuh 21,72% menjadi Rp1.619,3 triliun hingga Agustus 2026, membantu menekan defisit APBN menjadi Rp240,1 triliun.
Keterangan foto: Ilustrasi alat pengecek denyut jantung.
Ringkasan
• Kinerja fiskal membaik
Pendapatan negara tumbuh 25,42% menjadi Rp2.055,7 triliun, melampaui pertumbuhan belanja sebesar 17,11%. Defisit APBN menyusut dari Rp321,3 triliun pada 2025 menjadi Rp240,1 triliun pada Agustus 2026.
• Pajak menjadi penopang utama
Penerimaan perpajakan bertambah Rp288,9 triliun dan menyumbang 69,33% dari kenaikan pendapatan negara. PPN dan PPnBM tumbuh 38,90%, menjadi pendorong utama penguatan penerimaan perpajakan.
• Penguatan penerimaan perlu dijaga
Tax buoyancy mencapai 2,60 pada triwulan II-2026, menandakan penerimaan perpajakan tumbuh lebih cepat daripada PDB nominal. Pemerintah didorong memperluas basis pajak, memperkuat pengawasan berbasis data, menjamin kepastian restitusi, dan meningkatkan kualitas belanja negara.
MOST POPULAR
- Anomali Surplus Beras RI, Stok Aman tapi Harganya Melonjak
- Menimbang Arah Peran DSI: Hindari Beban Finansial, Prioritaskan Pengawasan Berbasis Integrasi Data
- Pekerjaan Rumah Suahasil sebagai Menteri Keuangan dari Peninggalan Purbaya
- Dukung DSI Terapkan NSW, Tata Kelola Ekspor RI Mengacu Best Practice Singapura dan AS
- Ekspor Sawit dan Batu Bara Tergerus Secara Volume, Surplus Perdagangan Rawan Tertekan
NEXT Indonesia Center - Kinerja keuangan negara mencatatkan tren pemulihan positif hingga akhir Agustus 2026. Laporan terbaru NEXT Indonesia Center mengungkapkan bahwa penerimaan perpajakan nasional tumbuh positif dan menjadi penopang utama dalam mempersempit kesenjangan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Penguatan penerimaan perpajakan hingga Agustus 2026 memberikan angin segar bagi penyehatan fiskal nasional, karena tidak hanya berhasil menekan defisit anggaran, tetapi juga meningkatkan porsi pembiayaan belanja negara secara signifikan," ujar Kepala Peneliti NEXT Indonesia Center, Ade Holis, di Jakarta, Minggu (11/10/2026).
“Kinerja ini membuktikan bahwa efektivitas pengumpulan pendapatan negara terus membaik di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi,” sambungnya.
Ade Holis menjelaskan, hingga Agustus 2026, pendapatan negara mencatatkan pertumbuhan signifikan sebesar 25,42% secara tahunan (year-on-year) hingga mencapai Rp2.055,7 triliun. Laju pertumbuhan pendapatan ini berhasil melampaui pertumbuhan belanja negara yang berada di angka 17,11% atau senilai Rp2.295,7 triliun. Tingginya capaian pendapatan membuat kapasitas APBN untuk membiayai belanja meningkat pesat dari 83,61% pada periode Agustus 2025 menjadi 89,54% pada Agustus 2026.
Dampak dari pesatnya pertumbuhan penerimaan negara ini langsung terasa pada struktur neraca keuangan pemerintah. Kesenjangan defisit anggaran berhasil ditekan secara drastis dari Rp321,3 triliun pada Agustus 2025 menjadi Rp240,1 triliun pada Agustus 2026. Nilai defisit tersebut setara dengan 0,93% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Rasio defisit terhadap total belanja juga turun dari 16,39% pada 2025 menjadi 10,46% pada 2026.
“Artinya kan pendapatan negara mampu menutup sekitar 89,54% dari belanja, meningkat dari 83,61% setahun sebelumnya. Perkembangan ini menunjukkan perbaikan kemampuan pendapatan dalam menopang pengeluaran negara, meskipun kebutuhan pembiayaan atas kesenjangan anggaran masih tetap ada,” ungkapnya.
Di sisi lain, penerimaan perpajakan mencapai Rp1.619,3 triliun per Agustus 2026 atau tumbuh 21,72%. Realisasi nominal ini merupakan rekor tertinggi sepanjang periode 2017–2026. Laju pertumbuhannya pun tercatat sebagai yang tertinggi dalam sepuluh tahun terakhir jika periode anomali pemulihan pasca-pandemi pada 2022 dikecualikan. Capaian ini seakan menandai pembalikan arah setelah penerimaan perpajakan terkontraksi 2,73% pada 2024 dan 3,58% pada 2025.
“Sektor perpajakan menjadi penyumbang utama pemulihan fiskal negara. Tambahan penerimaan perpajakan sebesar Rp288,9 triliun memberikan kontribusi hingga 69,33% terhadap total kenaikan pendapatan negara pada 2026. Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bertambah Rp128,1 triliun dengan pertumbuhan lebih tinggi, yakni 41,73%,” ungkapnya.
Berdasarkan struktur komponennya, per Agustus 2026, Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp761,2 triliun atau 47,01% dari total penerimaan perpajakan, sedangkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp591,5 triliun dengan kontribusi 36,53%. Secara bersama-sama, kedua kelompok tersebut menyumbang 83,54% dari penerimaan perpajakan. Meski PPh masih menjadi kontributor terbesar, penguatan pada 2026 lebih banyak didorong oleh PPN dan PPnBM.
Namun Ade Holis mengatakan bahwa lonjakan penerimaan PPN tidak bisa serta-merta ditafsirkan sebagai peningkatan volume konsumsi masyarakat secara instan. Pertumbuhan nilai PPN juga sangat dipengaruhi oleh variabel lain seperti fluktuasi harga barang/jasa, dinamika nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing, kenaikan harga komoditas impor, serta pola pengelolaan dan pencairan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) oleh pemerintah.
“Sinyal positif perbaikan tata kelola perpajakan turut diperkuat oleh indikator tax buoyancy (elastisitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi). Setelah sempat tertekan pada rentang 2024 hingga 2025, tax buoyancy berbalik menguat signifikan,” ungkap Ade Holis.
Pada Triwulan (TW) I-2026, penerimaan perpajakan tumbuh 14,33%, melampaui pertumbuhan PDB nominal sebesar 9,21%, sehingga menghasilkan tax buoyancy sebesar 1,56. Penguatan berlanjut pada TW II-2026, ketika pertumbuhan penerimaan perpajakan 26,41%, sedangkan PDB nominal meningkat 10,16%, maka tax buoyancy naik menjadi 2,60.
Peningkatan efektivitas pengumpulan pajak ini berbanding lurus dengan kenaikan rasio perpajakan triwulanan terhadap PDB nominal. Rasio perpajakan pada Triwulan I-2026 tercatat naik menjadi 7,48% (dibandingkan 7,14% pada TW I-2025) dan melesat ke level 11,07% pada Triwulan II-2026 (dibandingkan 9,64% pada TW II-2025).
Guna menjaga momentum penerimaan negara dan penguatan fiskal ini, Ade Holis mendorong pemerintah untuk terus mempermudah pelaporan dan pembayaran pajak, memperkuat pengawasan berbasis data terintegrasi, memperluas basis perpajakan, serta menjamin kepastian tata kelola restitusi bagi dunia usaha.
“Nggak cuma itu saja, peningkatan penerimaan pajak juga harus dibarengi dengan belanja negara yang berkualitas dan tepat sasaran agar dampak positifnya terasa langsung dalam peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Ade Holis.