Sumbangan Besar Pekerja Migran
16 Mei, 2025
Sepanjang 2024, sekitar 3,9 juta pekerja migran Indonesia mengirimkan dana ke kampung halaman sebesar Rp249 triliun.
Keterangan foto: Ilustrasi pekerja migran sedang transaksi menggunakan ATM
NEXT Indonesia - ”Devisa atau remitansi yang masuk itu di 2024 sekitar Rp253,3 triliun, itu 297 ribu orang,” kata Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, pada 21 April 2025, seperti dikutip Kompas.com.
MOST POPULAR
Seolah tak ada yang keliru dari pernyataan tersebut, tetapi data yang disebutkan sang menteri terdengar membingungkan. Ada sejumput pertanyaan yang muncul dari informasi menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Pertanyaan tersebut, misalnya, apakah benar hanya ada 297 ribu pekerja migran Indonesia (PMI) di seluruh dunia pada tahun 2024? Seandainya benar, berarti remitansi (kiriman uang dari pekerja migran ke Indonesia) tiap pekerja mencapai Rp853 juta dalam setahun atau sekitar Rp71 juta per bulan. Sebuah nilai yang fantastis.
Data yang diucapkan Menteri Karding juga agak berbeda dengan yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia (BI). Bank sentral mencatat remitansi yang masuk pada 2024 mencapai US$15,7 miliar atau sekitar Rp248,8 triliun (rata-rata kurs BI 2024, US$1=Rp15.844). Itu pun didapat dari 3,9 juta pekerja migran Indonesia yang terdata pada tahun tersebut.
Dalam laporan ”Neraca Pembayaran Indonesia - Triwulan IV 2024” BI menyatakan bahwa jumlah pekerja migran diperoleh dari data Badan P2MI. Setelah ditelisik ke situs web Kementerian/Badan P2MI, ternyata angka 297 ribu yang diucapkan Menteri Karding adalah jumlah pekerja yang baru mendapatkan pekerjaan atau penempatan di luar negeri sepanjang tahun 2024.
Pernyataan tersebut terlanjur disebarkan oleh media di Tanah Air. Semoga tak ada yang beranggapan bahwa gaji pekerja migran seolah setara direktur di perusahaan papan atas, jika melihat kemampuannya mengirimkan dana rata-rata Rp71 juta per orang setiap bulan.
Di luar ”keseleo lidah” Menteri Karding, sumbangsih pekerja migran terhadap perekonomian dalam negeri memang terbilang besar. Nilai remitansi ratusan triliun dari pekerja migran pada 2024 itu setara dengan 10,1% cadangan devisa Indonesia, yang pada akhir 2024 mencapai US$155,7 miliar.
Selain itu, remitansi pekerja migran juga berperan besar terhadap surplus Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) atau transaksi warga negara Indonesia dengan negara lain, yang tercatat US$7,2 miliar pada 2024. Realisasi surplus itu lebih tinggi 14,4% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar US$6,3 miliar.
Tak berlebihan bila para pekerja migran tersebut kerap dijuluki sebagai ”pahlawan devisa”. Mereka bukan hanya menjadi sumber penghasilan utama bagi keluarga, tetapi juga turut berperan menjaga stabilitas ekonomi nasional, antara lain melalui kontribusinya terhadap surplus neraca pembayaran.
Peran dan jumlah remitansi yang menggiurkan itu membuat pemerintah memasang target tahun 2025 menjadi Rp433,6 triliun, lebih tinggi 74,3% dari realisasi tahun sebelumnya. Sasaran tersebut akan dicapai dengan mengirimkan tambahan sekitar 425 ribu pekerja migran sepanjang tahun ini. Target ambisius itu sekaligus menunjukkan pengakuan pemerintah tentang kontribusi penting aliran dana dari pekerja migran terhadap perekonomian nasional.
Dalam publikasi kali ini, NEXT Indonesia Center menguraikan perkembangan pekerja migran Indonesia, dari sekilas sejarah, sumbangsihnya terhadap perekonomian hingga peta sebarannya di dunia.
Berkelana Sejak Belum Merdeka
Sejarah pekerja migran Nusantara, seperti dicatat oleh Kementerian/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), sudah dimulai sebelum bangsa ini merdeka. Mereka mulai berkelana ke mancanegara saat pemerintah kolonial Belanda mulai mengirim tenaga kerja Indonesia ke Suriname, koloni mereka di Amerika Selatan, pada tahun 1890. Pengiriman tersebut berlanjut dan berkembang ke beberapa daerah koloni Belanda lainnya, seperti Kaledonia, hingga menjelang kemerdekaan Indonesia.
Usai kemerdekaan, pergerakan tenaga kerja ke luar negeri terus berlangsung, tetapi kurang terstruktur karena belum ada keterlibatan dan regulasi pemerintah. Baru pada tahun 1970 pemerintah memperkenalkan Program Antarkerja Antarnegara (AKAN) di bawah Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi.
Namun baru tiga dekade kemudian pemerintah mengeluarkan kerangka hukum yang komprehensif untuk perekrutan, penempatan, dan perlindungan pekerja Indonesia di mancanegara dengan disahkannya Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Inilah yang kemudian menjadi dasar pembentukan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
UU tersebut lalu diperbarui dengan keluarnya UU No. 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Nomenklatur BNP2TKI pun berganti menjadi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Sejak 2024, sesuai dengan Keputusan Presiden No. 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih 2024- 2029, namanya dikenal sebagai Kementerian atau Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Tujuh Pengecualian Pekerja Migran
Setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia, disebut sebagai Pekerja Migran Indonesia atau PMI. Mereka bisa bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum, perorangan/rumah tangga, serta pelaut, baik awak kapal maupun pelaut perikanan.
Begitulah makna yang ditetapkan oleh Undang-Undang No. 17/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Jadi, semua warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri masuk dalam kategori pekerja migran, meskipun pekerja tersebut tidak tercatat di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Kendati demikian, ada pengecualian untuk sejumlah orang yang bekerja di luar negeri, tetapi tidak berstatus pekerja migran. Daftar yang termaktub dalam pasal 4 ayat 2 UU 17/2017 mencakup:
1. Warga negara Indonesia yang dikirim atau dipekerjakan oleh badan internasional atau oleh negara di luar wilayahnya untuk menjalankan tugas resmi;
2. Pelajar dan peserta pelatihan di luar negeri;
3. Warga negara Indonesia pengungsi atau pencari suaka;
4. Penanam modal;
5. Aparatur sipil negara atau pegawai setempat yang bekerja di Perwakilan Republik Indonesia;
6. Warga negara Indonesia yang bekerja pada institusi yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
7. Warga negara Indonesia yang mempunyai usaha mandiri di luar negeri.