Research  By Editorial Desk

Upah Buruh di Bawah Ambang Batas Sejahtera

02 Mei, 2026

Kenaikan upah buruh dinilai belum mampu mengejar laju biaya hidup, sehingga daya beli dan kesejahteraan pekerja masih tertekan.

Ilustrasi demo hari buruh - NEXT Indonesia Center

Keterangan foto: Ilustrasi demo hari buruh.

DOWNLOADS


Cover Next Review Upah Buruh di Bawah Ambang Batas Sejahtera.jpeg

NEXT Review - Upah Buruh di Bawah Ambang Batas Sejahtera

Download

Ringkasan
• Kenaikan Upah Tertinggal dari Biaya Hidup

Data 2021–2025 menunjukkan kenaikan UMP rata-rata hanya 4,47%, sementara garis kemiskinan naik lebih tinggi di 6,04%. Artinya, daya beli buruh tertekan karena upah tidak cukup cepat mengejar kebutuhan hidup. Pola ini juga cenderung reaktif. Upah baru naik signifikan setelah tekanan biaya hidup terjadi lebih dulu.
• Kesejahteraan Buruh Belum Pulih Penuh
Indeks Kesejahteraan Buruh (IKB) masih berada di bawah level tahun dasar 2020. Setelah turun ke 91,8 pada 2022, indeks sempat membaik tetapi kembali melemah dan belum pulih penuh pada 2025. Ini menegaskan bahwa kenaikan upah belum mampu menopang kebutuhan riil buruh secara konsisten, sehingga perbaikan kesejahteraan berjalan lambat.
• Masalah Struktural di Pasar Tenaga Kerja
Sebagian besar tenaga kerja terserap di sektor dengan produktivitas rendah seperti pertanian dan perdagangan, yang kenaikan upahnya terbatas. Sementara sektor dengan kenaikan upah tinggi justru menyerap lebih sedikit tenaga kerja. Kondisi ini membuat peningkatan kesejahteraan tidak merata dan menunjukkan bahwa masalah utama bukan hanya jumlah pekerjaan, tetapi kualitas dan nilai tambahnya.

 

 

NEXT Indonesia Center - Berbicara soal kesejahteraan buruh di Indonesia, ujungnya selalu sampai pada satu pertanyaan mendasar: apakah kenaikan upah benar-benar cukup untuk meningkatkan kualitas hidup pekerja? Menyambut May Day, 1 Mei 2026, pertanyaan ini jadi makin relevan karena upah bukan sekadar soal naiknya angka setiap tahun, melainkan sejauh mana upah itu mampu menopang kesejahteraan buruh.

Pemerintah menetapkan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta dinamika ketenagakerjaan. Secara regulasi, kebijakan pengupahan tersebut memiliki fondasi yang cukup jelas.

Kerangka dasarnya adalah Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pada level teknis, mekanisme penetapan upah minimum terus mengalami penyesuaian, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, disempurnakan melalui PP No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, hingga yang terbaru PP No. 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

PP No. 49/2025 tersebut telah mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus kembali berlandaskan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai komponen utama. Tujuannya agar aspek pemenuhan kebutuhan riil pekerja menjadi pusat dalam perumusan kebijakan pengupahan.

Satu hal yang berubah dalam PP No. 49/2025 untuk menyesuaikan dengan keputusan MK adalah nilai indeks tertentu (α) yang mencerminkan produktivitas dan tingkat penyerapan tenaga kerja di suatu daerah. Pada ayat (6) pasal 26 ditetapkan nilai α dalam rentang 0,50-0,90, naik dari sebelumnya 0,10-0,30. Nilai α tersebut ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

NEXT Indonesia Center akan mengulas apakah upah yang diterima buruh, setidaknya sepanjang periode 2020-2025, sudah cukup menyejahterakan para buruh. Selain itu, pembahasan juga akan diperluas dengan melihat struktur sektoral perekonomian—mulai dari sektor-sektor dengan tingkat upah tertinggi dan terendah, hingga bagaimana realisasi investasi di masing-masing sektor berkontribusi terhadap pembentukan kualitas pekerjaan.

Dengan pendekatan ini, diharapkan analisis tidak hanya berhenti pada angka upah, tetapi mampu menangkap gambaran yang lebih dalam mengenai arah dan tantangan kesejahteraan buruh di Indonesia.

Rumus Penghitungan Upah Minimum

UM(t+1) = UM(t) + [UM(t) × (Inflasi (t) + Pertumbuhan Ekonomi (t)) × α].
Keterangan:
UM(t+1) = Upah minimum terkini
UMP(t) = Upah minimum provinsi yang berlaku tahun sebelumnya
Inflasi = Tingkat inflasi nasional berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Data inflasi dari periode September tahun sebelumnya hingga September tahun berjalan.

Pertumbuhan Ekonomi = Tingkat pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB). Data digunakan biasanya mencakup periode kuartal III dan IV tahun sebelumnya serta kuartal I dan II tahun berjalan.

α (Indeks Tertentu) = Variabel yang berada pada rentang nilai 0,50 - 0,90. Nilainya ditentukan Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.

Adu Cepat Laju Upah dan Kesejahteraan

Upah yang ideal seharusnya mampu mengakomodasi kebutuhan hidup minimal para pekerja. Besaran upah seharusnya membuat para pekerja dapat hidup di atas garis kemiskinan, yaitu batas minimum pengeluaran yang dibutuhkan seseorang untuk memenuhi kebutuhan dasar—baik makanan maupun non-makanan—agar dapat hidup secara layak.

Di Indonesia, indikator kebutuhan dihitung oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan mengacu pada standar konsumsi minimum, termasuk kebutuhan kalori serta kebutuhan dasar seperti perumahan, pendidikan, dan transportasi. Dengan kata lain, garis kemiskinan merepresentasikan ambang batas apakah seseorang tergolong miskin atau tidak.

Menilik data BPS, terlihat jelas bahwa perkembangan upah buruh (melalui UMP) dan garis kemiskinan di Indonesia bergerak dalam pola yang saling terkait, tetapi tidak selalu searah. Jika difokuskan pada lima tahun terakhir (2021-2025), pola hubungan antara kenaikan upah buruh dan garis kemiskinan di Indonesia terlihat semakin jelas, terutama dalam konteks pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.

Pada tahun 2021, terlihat adanya ketimpangan yang cukup tajam. Kenaikan UMP sangat terbatas, hanya sekitar 0,46%, sementara garis kemiskinan tetap meningkat di kisaran 3,93%. Kondisi ini mencerminkan tekanan yang dihadapi buruh pada masa krisis, di mana upah relatif stagnan, namun biaya hidup tetap meningkat.

Memasuki tahun 2022, perbaikan mulai terlihat, meski masih jauh dari harapan. Kenaikan UMP tercatat sekitar 1,61%, sementara garis kemiskinan justru meningkat lebih tinggi, sekitar empat kali lipat. Hal ini menunjukkan bahwa daya beli buruh masih mengalami tekanan, karena kenaikan upah belum mampu mengimbangi kenaikan kebutuhan hidup.

Perubahan yang lebih positif terjadi pada tahun 2023, ketika UMP meningkat cukup signifikan hingga sekitar 10,38%, sedikit melampaui pertumbuhan garis kemiskinan yang berada di kisaran 8,90%. Kondisi ini dapat diinterpretasikan sebagai upaya penyesuaian kebijakan untuk mengejar kenaikan biaya hidup yang telah terjadi pada periode sebelumnya.

Namun demikian, tren tersebut tidak sepenuhnya berlanjut pada tahun 2024. Kenaikan UMP kembali melambat ke sekitar 3,40%, sementara garis kemiskinan masih tumbuh sekitar 5,90%. Hal ini menunjukkan bahwa kenaikan upah kembali tertinggal dari laju peningkatan biaya hidup.

Perbaikan terlihat pada 2025. Kenaikan UMP mencapai sekitar 6,5%, lebih tinggi dibandingkan kenaikan garis kemiskinan yang berada di kisaran 4,5%. Kondisi ini memberikan isyarat adanya perbaikan daya beli buruh, dengan harapan polanya tidak akan berubah untuk tahun-tahun berikutnya.

Buka apa-apa, dalam periode 2021-2025, secara rata-rata nasional UMP hanya tumbuh sekitar 4,47%, sementara garis kemiskinan naik lebih tinggi dengan rata- rata 6,04%, menunjukkan tekanan daya beli buruh secara agregat. Terlihat pula bahwa kenaikan upah buruh di Indonesia cenderung bersifat reaktif. Kenaikan yang signifikan baru terjadi setelah tekanan biaya hidup meningkat lebih dulu.

Dengan demikian, kebijakan pengupahan masih lebih berperan sebagai instrumen penyesuaian, dibandingkan sebagai alat yang secara konsisten mampu mendorong peningkatan kesejahteraan riil buruh.

Indeks Kesejahteraan Buruh Membaik, Tapi Masih Tertinggal

NEXT Indonesia Center menyusun Indeks Kesejahteraan Buruh (IKB) sebagai indikator komposit yang merefleksikan kemampuan buruh dalam memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dari waktu ke waktu. Melalui indeks ini, diharapkan mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai kesejahteraan buruh.

Secara metodologis, indeks ini terdiri dari dua komponen utama, yaitu indeks yang diterima dan indeks yang harus dibayar. Indeks yang diterima merepresentasikan pendapatan buruh yang tergambar (melalui proxy) upah minimum provinsi (UMP), sementara indeks yang harus dibayar mencerminkan biaya hidup yang diwakili oleh garis kemiskinan.

Keduanya dinormalisasi dengan tahun dasar 2020=100. Dengan demikian, indeks ini memungkinkan perbandingan secara relatif antarwaktu. Selanjutnya, IKB dihitung sebagai rasio antara indeks pendapatan dan indeks biaya hidup.

• Indeks >100 = Kondisi buruh lebih sejahtera dibandingkan tahun dasar, Indeks Kesejahteraan Buruh Membaik, Tapi Masih Tertinggal karena kenaikan upah yang diterima mampu menopang/lebih besar dari perubahan kebutuhan minimum.

• Indeks <100 = Kesejahteraan buruh lebih rendah dibandingkan tahun dasar, karena kenaikan upah yang diterima belum mampu menopang perubahan kebutuhan hidup minimum.

Dengan menggunakan tahun 2020 sebagai tahun dasar atau baseline, perkembangan indeks pada periode 2021- 2025 menunjukkan bahwa kesejahteraan buruh cenderung mengalami tekanan. Pada 2021, indeks berada di level 96,7 dan terus menurun hingga 91,8 pada 2022, menandakan bahwa kenaikan biaya hidup melampaui pertumbuhan pendapatan. Meskipun sempat membaik pada 2023 menjadi 93,1, kondisi ini tidak bertahan lama karena indeks kembali melemah ke 90,9 pada 2024.

Pada 2025, indeks kesejahteraan buruh membaik dibandingkan tahun sebelumnya, namun masih tertinggal di belakang tingkat kesejahteraan tahun dasar, dalam hal ini tahun 2020. Kondisi ini mengisyaratkan bahwa laju perubahan upah masih belum mengejar perubahan atau kenaikan kebutuhan minimum.

Secara keseluruhan, dinamika ini menunjukkan bahwa kenaikan upah buruh dalam beberapa tahun terakhir cenderung belum cukup untuk secara konsisten mengimbangi peningkatan biaya hidup. IKB menegaskan bahwa peningkatan upah perlu dilihat dalam kerangka yang lebih luas, yaitu sejauh mana mampu menjaga dan meningkatkan daya beli buruh secara riil, bukan sekadar secara nominal.

Anomali di Jakarta

Jika dilihat secara nasional, pola yang muncul sangat konsisten: dalam periode 2020-2025, pertumbuhan UMP di hampir seluruh wilayah Indonesia tertinggal dibandingkan kenaikan garis kemiskinan. Rata-rata nasional menunjukkan UMP hanya tumbuh sekitar 4,41%, sementara garis kemiskinan meningkat lebih tinggi, yakni sekitar 6,03%. Artinya, secara agregat, kenaikan pendapatan buruh belum mampu sepenuhnya mengimbangi peningkatan biaya hidup.

Fenomena ini terjadi hampir merata di berbagai wilayah. Di Sumatra, misalnya, pertumbuhan UMP berkisar antara 3-4%, sementara garis kemiskinan tumbuh lebih tinggi di kisaran 5-7%. Pola serupa juga terlihat di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Meskipun beberapa provinsi mencatat pertumbuhan UMP yang relatif lebih baik, tetapi kenaikannya belum mampu melampaui pertumbuhan garis kemiskinan yang berada di atas 6%.

Di Kalimantan dan Sulawesi, kondisi yang sama juga terlihat. Pertumbuhan UMP umumnya berada di kisaran 3-4%, sementara garis kemiskinan tumbuh lebih tinggi di atas 5%. Bahkan di beberapa wilayah seperti Sulawesi Utara dan Gorontalo, kesenjangan ini cukup lebar, dengan pertumbuhan UMP di bawah 3%, sementara garis kemiskinan meningkat lebih dari 6%. Hal ini mengindikasikan tekanan biaya hidup yang relatif lebih berat dibandingkan peningkatan pendapatan buruh.

Satu-satunya anomali yang menonjol adalah DKI Jakarta. Di provinsi ini, pertumbuhan UMP tercatat sekitar 4,76%, sedikit lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan garis kemiskinan yang berada di kisaran 4,62%. Ini menjadikan Jakarta sebagai satu-satunya provinsi dengan kenaikan upah secara relatif mampu mengimbangi—bahkan sedikit melampaui—kenaikan biaya hidup dalam periode lima tahun terakhir.

Secara keseluruhan, temuan ini memperlihatkan bahwa masalah kesejahteraan buruh di Indonesia bersifat struktural dan tersebar luas di hampir seluruh provinsi. Kenaikan upah yang terjadi masih cenderung tertinggal dari dinamika biaya hidup, sehingga ruang perbaikan daya beli buruh menjadi terbatas.

Dualitas Pasar Tenaga Kerja

Pasar tenaga kerja Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan sebuah dualitas yang cukup tajam. Di satu sisi, terdapat sektor-sektor yang mampu menyerap tenaga kerja besar, namun dengan tingkat kenaikan upah yang relatif terbatas. Di sisi lain, terdapat sektor-sektor dengan pertumbuhan upah yang lebih tinggi, tetapi kontribusinya terhadap penyerapan tenaga kerja cenderung lebih kecil.

Dualitas ini menjadi kunci untuk memahami mengapa peningkatan kesejahteraan buruh tidak selalu sejalan dengan pertumbuhan ekonomi.

Dari sisi penyerapan tenaga kerja, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan tetap menjadi tulang punggung dengan jumlah pekerja, menurut data BPS, mencapai 41,3 juta orang pada 2025, atau 28,15% dari total pekerja Indonesia. Sektor perdagangan (27,5 juta pekerja) serta industri pengolahan (20,3 juta pekerja) juga menjadi kontributor besar dalam menyerap tenaga kerja. Namun, sektor-sektor ini umumnya didominasi oleh pekerjaan “kasar”, sehingga kenaikan upahnya cenderung moderat dibandingkan sektor lainnya.

Sebaliknya, sektor-sektor seperti pendidikan, administrasi pemerintahan, serta informasi dan komunikasi mencatat kenaikan upah tertinggi dalam lima tahun terakhir, masing-masing mendekati 6%. Namun demikian, kontribusi sektor-sektor ini terhadap total penyerapan tenaga kerja relatif lebih kecil. Artinya, peningkatan upah yang lebih tinggi justru terjadi di sektor yang bukan penampung utama tenaga kerja nasional.

Namun mulai muncul sektor-sektor yang menyerap banyak tenaga kerja sekaligus mencatatkan kenaikan upah yang cukup kompetitif, seperti akomodasi dan makan minum serta aktivitas profesional dan perusahaan. Hal ini menunjukkan potensi sektor jasa modern sebagai motor penciptaan lapangan kerja yang lebih berkualitas.

Secara keseluruhan, dualitas ini menegaskan bahwa tantangan utama pasar tenaga kerja Indonesia bukan hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga meningkatkan kualitasnya. Selama sebagian besar tenaga kerja masih terserap di sektor dengan produktivitas dan kenaikan upah yang terbatas, maka peningkatan kesejahteraan buruh akan berjalan lebih lambat dibandingkan potensi pertumbuhan ekonomi yang ada.

Upah Harus Mencerminkan Kebutuhan Hidup Layak

Pada akhirnya, seluruh temuan ini mengarah pada satu kesimpulan, yakni persoalan kesejahteraan buruh di Indonesia bukan semata soal besaran kenaikan upah setiap tahun, tetapi apakah kenaikan tersebut mampu mengimbangi kebutuhan biaya hidup. Soalnya, hingga saat ini, laju kenaikan kebutuhan minimum lebih cepat dibandingkan upah.

Selain itu, selama kenaikan upah masih bersifat reaktif—baru terjadi setelah biaya hidup lebih dulu meningkat—dan sebagian besar tenaga kerja masih terserap di sektor dengan produktivitas rendah, maka perbaikan kesejahteraan akan berjalan terbatas. Di sisi lain, investasi yang terus meningkat memang membuka peluang, tetapi tanpa arah yang tepat, tidak otomatis menciptakan lapangan kerja dalam skala besar atau meningkatkan kualitas pekerjaan.

Oleh karena itu, sinkronisasi kebijakan menjadi krusial. Kebijakan pengupahan, arah investasi, dan strategi pengembangan sektor ekonomi harus berjalan seiring. Upah minimum perlu benar-benar mencerminkan kebutuhan hidup layak, sementara investasi perlu diarahkan ke sektor-sektor yang tidak hanya tumbuh cepat, tetapi juga mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan memberikan nilai tambah yang lebih tinggi.

Jadi, tantangan ke depan bukan hanya memastikan buruh bekerja, tetapi memastikan mereka bekerja di sektor yang produktif, dengan upah yang layak, dan peluang peningkatan kesejahteraan yang nyata. May Day, pada akhirnya, bukan sekadar momentum untuk menuntut kenaikan upah, tetapi menjadi pengingat bahwa kesejahteraan buruh harus dibangun secara menyeluruh.

Related Articles

blog image

Menghitung Efek Rambatan RDMP Balikpapan

Defisit migas tembus US$3,2 miliar awal 2026. RDMP Balikpapan digadang tekan impor, dorong ekonomi, namun dampaknya masih terbatas dan belum merata.

Selengkapnya
blog image

Akibat Praktik Trade Misinvoicing, Kebocoran Ekspor Batu Bara RI Tembus US$20 Miliar

Selisih pencatatan ekspor batu bara Indonesia mencapai US$20 miliar pada 2015–2024 akibat dugaan praktik misinvoicing.

Selengkapnya
blog image

Selisih Catatan dari Ekspor Batu Bara

Potensi manipulasi faktur ekspor batu bara Indonesia mencapai US$20 miliar selama 2015–2024, mengindikasikan kebocoran besar penerimaan negara.

Selengkapnya