Dampak Efisiensi Anggaran, Program Pemda Berpotensi Mandek
09 Maret, 2025
Kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan pemerintah tak hanya menyasar kementerian, tetapi juga jatah pemerintah daerah.
Keterangan foto: Ilustrasi dompet kosong
NEXT Indonesia - Kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan pemerintah tak hanya menyasar kementerian, tetapi juga jatah pemerintah daerah. Padahal, 88 persen kabupaten/kota di Indonesia masih belum mandiri dari sisi keuangan karena sebagian besar kebutuhan belanjanya mengandalkan transfer dari pemerintah pusat.
MOST POPULAR
Menurut Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center Christiantoko, lembaga yang dipimpinnya telah menelusuri 499 kabupaten/kota (daerah) dari seharusnya 514. Namun, 15 daerah dikecualikan, karena ada 6 daerah tidak memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD sendiri, yakni di DKI Jakarta. Selain itu, ada sembilan daerah yang laporan keuangannya di luar kewajaran lantaran realisasinya di bawah 55 persen.
Dari hasil penelitian tersebut, katanya, berdasarkan tahun anggaran 2024, masih ada sekitar 440 kabupaten/kota yang belum mandiri dan 52 daerah menuju mandiri. “Hanya ada enam yang mandiri, dan satu sangat mandiri,” ujarnya di Jakarta.
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 Tahun Anggaran 2025, Presiden Prabowo memangkas anggaran transfer ke daerah sebesar Rp50,6 triliun. Dana ini merupakan bagian dari pelaksanaan desentralisasi fiskal.
Christiantoko menyampaikan, hasil riset NEXT Indonesia menemukan bahwa kondisi fiskal atau keuangan daerah saat ini sungguh mengkhawatirkan. Bahkan sebelum ada pemangkasan anggaran. Dari 499 kabupaten/kota yang menjadi objek riset, ada 440 daerah yang pendapatan asli daerahnya (PAD) tak sampai 25 persen dari total pendapatan.
“Jadi sisanya bergantung pada transfer daerah. Sebab pendapatan daerah itu sumbernya dari PAD, kiriman pemerintah pusat, dan sumber lain,” ungkapnya.
Kiriman dana dari pemerintah pusat ke daerah itu dikenal dengan istilah transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Di dalamnya, meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus fisik dan non fisik, dana desa, dana insentif daerah, dana otonomi khusus, dan dana keistimewaan untuk daerah tertentu.
Pada 2024, data Kementerian Keuangan mengungkapkan total realisasi pendapatan 514 daerah mencapai Rp878,2 triliun. Dari jumlah tersebut Rp658,0 triliun atau 74,9 persen di antaranya merupakan penerimaan daerah yang berasal dari TKDD. Sedangkan PAD sebesar Rp153,2 triliun (17,4 persen) dan pendapatan lainnya hanya Rp9,1 triliun (7,6 persen).
Mengacu pada kriteria yang digunakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, kabupaten/kota dengan PAD di bawah 25 persen dari total pendapatan termasuk “Belum Mandiri”. Jika PAD berkisar 25 hingga di bawah 50 persen, kategorinya “Menuju Kemandirian”. Kabupaten/Kota dikatakan “Mandiri” kalau memiliki PAD 50-74 persen. Sementara daerah yang memiliki PAD 75-100 persen terhadap total pendapatan, kategorinya “Sangat Mandiri”.
Berpatokan pada standar tersebut, kondisi keuangan daerah saat ini sangat rawan. “Apalagi ditambah dengan pemangkasan akibat efisiensi, bisa-bisa banyak program di kabupaten/kota yang mandek. Alih-alih mau efisiensi,” ungkapnya.
Dari hasil riset NEXT Indonesia yang mengacu pada data tahun anggaran 2024, ada tujuh daerah yang sudah mandiri. Mereka berhasil mengurangi ketergantungan terhadap kiriman dana dari pemerintah pusat hingga di bawah 50 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kabupaten Badung di Provinsi Bali menjadi daerah yang paling mandiri di Indonesia, dengan indeks 87,8. Perekonomian Kabupaten Badung didominasi oleh pendapatan dari sektor pariwisata. Beberapa lokasi wisata ternama di Pulau Dewata, mulai dari Kuta hingga Nusa Dua, terletak di kabupaten seluas 418,6 km2 ini.
Hotel, restoran, dan berbagai usaha yang terkait dengan pariwisata menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi yang mencapai 11,3 persen pada tahun 2023, dua kali lipat dari pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,05 persen pada tahun yang sama.
Pendapatan asli daerah (PAD) Badung pada 2024 mencapai Rp6,5 triliun, naik 3,1 persen dari 2023 yang tercatat Rp6,3 triliun. Sementara kiriman dari pemerintah pusat dalam bentuk transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) yang diterima menurun, dari Rp699 miliar pada 2023 menjadi Rp670 miliar di tahun 2024.
Sebanyak 413 hotel berbintang di kabupaten ini (data BPS 2023) membantu mengangkat penerimaan pajak daerah hingga Rp5,8 triliun pada 2024, naik dari Rp5,6 triliun di tahun sebelumnya.
Sementara daerah-daerah yang masuk kategori “Belum Mandiri” jumlahnya ada 440 daerah, yang sebagian besar berada di kawasan Indonesia timur. Dari 23 kabupaten/kota dengan IKF terendah, 16 di antaranya berlokasi di Pulau Papua.
Jika 16 kabupaten/kota di Papua tersebut tidak dimasukkan dalam daftar, Kabupaten Halmahera Barat di Provinsi Maluku Utara tercatat menjadi daerah dengan tingkat kemandirian fiskal paling rendah. Pada 2024, hampir seluruh kebutuhan belanja daerah dipasok dari transfer pemerintah pusat.