Sawit Indonesia Panen di Singapura
10 April, 2026
Selisih data dagang Indonesia dan Singapura memicu dugaan manipulasi ekspor CPO. Ada indikasi pengalihan nilai yang berpotensi rugikan negara.
Keterangan foto: Ilustrasi eskavator mengangkut kelapa sawit.
Ringkasan
• Dugaan Manipulasi Ekspor CPO oleh Perusahaan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap 10 perusahaan terindikasi memanipulasi data ekspor minyak sawit mentah. Modusnya dengan melaporkan ekspor hanya sampai negara transit seperti Singapore, padahal tujuan akhir ke negara lain seperti United States. Harga yang dilaporkan juga lebih rendah dari harga pasar. Selisih keuntungan kemudian dicatat oleh perusahaan perantara di luar negeri sehingga sebagian nilai ekspor tidak masuk dalam sistem domestik.
• Anomali Data Perdagangan Indonesia–Singapura
Perbandingan data ekspor Indonesia dan impor Singapura menunjukkan ketidaksesuaian nilai dan volume perdagangan sawit. Pada beberapa tahun, nilai ekspor Indonesia jauh lebih tinggi dari impor Singapura. Pada tahun lain justru sebaliknya. Pola ini mengindikasikan potensi praktik trade misinvoicing atau pengalihan transaksi melalui negara perantara. Perbedaan tersebut juga sulit dijelaskan hanya oleh biaya logistik atau metode pencatatan ekspor-impor.
• Potensi Hilangnya Nilai Ekonomi Sawit Indonesia
Selisih harga dan struktur perdagangan menunjukkan sebagian nilai ekonomi sawit Indonesia berpotensi berpindah ke Singapura yang berfungsi sebagai pusat perdagangan dan re-ekspor. Produk sawit diimpor dari Indonesia dengan harga lebih rendah lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi ke pasar global. Jika praktik ini terkait transaksi antarperusahaan dalam satu grup, ada risiko transfer pricing yang dapat mengurangi penerimaan negara dari pajak dan pungutan ekspor.
MOST POPULAR
NEXT Indonesia Center - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada 4 Februari 2026, mengungkap ada 10 perusahaan yang terindikasi melakukan praktik manipulasi data ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil, CPO) yang merugikan negara. Ia menyoroti dugaan rekayasa nilai ekspor.
Salah satu modus yang dilakukan, jelas Purbaya, pengusaha-pengusaha tersebut memanipulasi data tujuan akhir ekspor minyak sawit. Misalnya, tujuan akhir adalah Amerika Serikat tetapi transaksi yang dilaporkan seolah-olah hanya sampai negara transit saja, seperti Singapura. Akibatnya, sebagian keuntungan tidak tercatat dalam sistem domestik. Hal ini menegaskan bahwa dugaan manipulasi perdagangan ekspor bukan sekadar anomali statistik, melainkan indikasi praktik kotor yang sistemik.
“Yang dilaporkan ke kita yang ke Singapura saja. Harga yang dilaporkan rata-rata setengah dari harga yang di Amerika. Untungnya diambil di perusahaan perantara di Singapura,” jelas Purbaya di hadapan para wakil rakyat.
Informasi yang disampaikan Purbaya tersebut, mungkin saja yang terjadi adalah transfer pricing. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.
Modusnya kira-kira begini. Perusahaan yang memproduksi sawit maupun turunannya di Indonesia, menjual produknya ke perusahaan terafiliasi –termasuk di dalamnya perusahaan dengan pemilik yang sama– di Singapura dengan harga di bawah pasar. Selanjutnya, perusahaan di Singapura meneruskan jual ke konsumen akhir dengan harga lebih mahal. Dana dari selisih harga tersebut pun parkir di Singapura.
Tak heran jika Presiden Prabowo Subianto geram imbauan agar devisa hasil ekspor diparkir di perbankan Indonesia tak kunjung berjalan sesuai harapan. Sepanjang modus manipulasi harga dalam transaksi ekspor tersebut tidak tuntas, dana hasil ekspor tetap berdomisili di Singapura, sementara penerimaan negara terus dirugikan.
Perdagangan sawit Indonesia, termasuk CPO dan turunannya, memang telah lama diterpa berbagai masalah. Pemerintah Indonesia sebelumnya telah menangani berbagai kasus besar terkait tata kelola ekspor CPO, mulai dari penyalahgunaan fasilitas ekspor hingga manipulasi dokumen perdagangan yang menyeret korporasi dan pejabat publik.
Lebih mengkhawatirkannya lagi, praktik lancung itu terus berlanjut. Manipulasi terhadap aturan ekspor CPO masih berlangsung hingga kini, seperti kasus PT Mitra Mencari Sentosa (MMS), yang dikaitkan dengan ketidaksesuaian dokumen dan pola transaksi lintas negara. Fakta bahwa kasus-kasus baru terus bermunculan menunjukkan bahwa celah dalam sistem ekspor CPO belum sepenuhnya tertutup.
Sebagai eksportir CPO terbesar dunia, Indonesia terus menghadapi tantangan dalam menjaga integritas data perdagangan. Volume ekspor yang mencapai puluhan juta ton per tahun membuat setiap deviasi kecil dalam pelaporan nilai berdampak signifikan terhadap penerimaan negara.
Sementara, Singapura berperan penting sebagai perantara (hub) perdagangan global, baik sebagai tujuan ekspor maupun pusat re-ekspor dan transaksi lintas perusahaan multinasional. Oleh karena itu, isu manipulasi dalam ekspor CPO Indonesia ke Singapura menjadi semakin relevan untuk dikaji.
Dalam publikasi ini, NEXT Indonesia Center secara khusus fokus pada dinamika ekspor CPO Indonesia ke Singapura, dengan menelaah potensi anomali data perdagangan serta pola pengalihan nilai. Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih tajam mengenai potensi terjadinya praktik misinvoicing maupun transfer pricing dalam salah satu jalur perdagangan paling strategis bagi komoditas sawit Indonesia.
Indonesia Pasok Hampir Separuh Sawit Dunia
Dalam satu dekade terakhir, Indonesia menempati posisi dominan dalam pasar minyak sawit mentah (curde palm oil, CPO) global. Dengan total ekspor mencapai 53,9 juta ton sepanjang 2015–2024, Indonesia menyumbang sekitar 40,37% dari total pasokan dunia. Angka ini menegaskan posisi Indonesia sebagai pemain kunci dalam menentukan dinamika pasar sawit global.
Akan tetapi, dominasi tersebut mulai menghadapi tekanan, terutama sejak 2021 ketika volume ekspor Indonesia tercatat lebih rendah dibandingkan Malaysia. Pergeseran ini menunjukkan adanya dinamika baru dalam struktur persaingan global, sekaligus indikasi adanya perubahan, baik dari sisi kebijakan domestik (seperti hilirisasi) maupun praktik perdagangan internasional.
Malaysia tetap menjadi pesaing utama dengan pangsa pasar sebesar 29,49%. Negara-negara lain seperti Guatemala (5,04%) dan Kolombia (3,23%) mulai memperkuat posisi mereka sebagai eksportir alternatif.
Dari sisi tujuan ekspor, pasar CPO Indonesia sangat terkonsentrasi. India menjadi tujuan utama dengan pangsa mencapai 63,72% dalam sepuluh tahun terakhir. Ketergantungan yang tinggi pada satu pasar utama ini menciptakan risiko tersendiri bagi stabilitas ekspor Indonesia, terutama jika terjadi perubahan dalam kebijakan maupun permintaan di India.
Selain India, pasar Eropa juga memainkan peran penting, dengan Belanda (7,41%) dan Spanyol (5,75%) sebagai pintu masuk utama. Negara-negara ini tidak hanya berfungsi sebagai konsumen akhir, tetapi juga sebagai hub distribusi ke kawasan Uni Eropa.
Singapura menempati peringkat keempat dengan volume 3,07 juta ton atau 5,69% dari total ekspor Indonesia selama periode 2015-2024. City-state ini adalah pusat perdagangan dan re-ekspor di Asia Tenggara. Besarnya volume ekspor Indonesia ke Singapura memperkuat indikasi bahwa sebagian aliran CPO Indonesia tidak langsung menuju konsumen akhir, melainkan melalui negara perantara yang berpotensi membuka ruang bagi praktik pengalihan nilai perdagangan.
Akrobat Harga Sawit Indonesia-Singapura
Besarnya volume perdagangan melalui Singapura menjadi titik masuk penting untuk menguji apakah terdapat anomali dalam pencatatan nilai ekspor. Salah satu pendekatan yang umum digunakan adalah mirror statistics, yaitu membandingkan data ekspor Indonesia dengan data impor Singapura.
Dalam kondisi normal, kedua data tersebut seharusnya relatif sejalan setelah memperhitungkan biaya logistik dan asuransi. Namun, apabila terdapat selisih lebih besar dari perkiraan tambahan biaya tersebut dan terjadi secara konsisten, ada indikasi misinvoicing alias manipulasi faktur, bisa juga karena transfer pricing –penjualan dengan harga tidak wajar ke perusahaan afiliasi, dengan tujuan memarkir atau memindahkan laba demi menghindari pembayaran pajak.
Kembali ke soal perdagangan CPO Indonesia dengan Singapura. Jika dicermati, ada dua jenis komoditas sawit yang diamati NEXT Indonesia Center dalam publikasi ini. Pertama, minyak sawit mentah (CPO) yang berkode Harmonized System (HS) 151110. Kemudian, minyak sawit dan fraksinya, baik yang sudah dimurnikan maupun belum (HS 151190), termasuk refined, bleached, deodorised (RBP) palm olein (minyak goreng) dan palm stearin (mentega).
Data TradeMap menunjukkan bahwa volume perdagangan dua komoditas sawit antara kedua negara tersebut cenderung fluktuatif. Nilai ekspor komoditas minyak sawit rafinasi Indonesia ke Singapura tampak jauh lebih tinggi dibandingkan minyak sawit mentah.
Catatan Perdagangan yang Hilang
Perbandingan data perdagangan antara Indonesia dan Singapura sepanjang 2015–2024 menunjukkan bahwa ada ketidaksesuaian yang cukup mencolok, baik dari sisi nilai, volume, maupun harga, khususnya pada produk sawit rafinasi (HS 151190). Dalam sejumlah tahun ada perbedaan yang signifikan dari nilai volume maupun harga.
Perbedaan memang mungkin akan terjadi karena nilai impor biasanya lebih tinggi dari ekspor. Soalnya, statistik ekspor dicatat berdasarkan nilai FOB (Free On Board) yakni harga di pelabuhan ekspor tanpa ongkos kirim, asuransi, atau biaya setelah barang di atas kapal. Sementara statistik impor biasanya dicatat berdasarkan CIF (Cost, Insurance, Freight), yaitu biaya barang + ongkos kirim + asuransi. Jadi, meskipun berat barang sama, nilai impor bisa jauh lebih besar karena CIF.
Namun, menurut Global Finance Integrity (GIF), nilai tambah yang muncul pada proses ekspor-impor berkisar antara 10-20% dari harga komoditas yang diperdagangkan. Lebih dari itu, ada kemungkinan besar telah terjadi trade misinvoicing.
Sebagai contoh, pada 2022 Singapura mencatat impor minyak sawit mentah sebesar US$44,5 juta, sementara Indonesia melaporkan ekspor mencapai US$141,2 juta. Ini mengindikasikan terjadinya over-invoicing ekspor Indonesia. Sebaliknya, pada 2024 terjadi sebaliknya. Nilai impor Singapura (US$16,6 juta) jauh lebih tinggi dibandingkan ekspor Indonesia (US$267 ribu), yang mengindikasikan terjadinya under-invoicing ekspor.
Dari sisi volume, ketidaksesuaian juga terlihat cukup signifikan. Pada beberapa tahun, seperti 2019 dan 2022, volume ekspor Indonesia tercatat jauh lebih besar dibandingkan volume impor Singapura. Namun, pada tahun lain, seperti 2024, gap tersebut berbalik arah. Ketidaksinkronan ini mengindikasikan bahwa aliran barang tidak sepenuhnya tercermin secara konsisten dalam pencatatan kedua negara, atau terdapat perbedaan dalam metode pelaporan dan pencatatan transaksi.
Menariknya, perbandingan harga per ton justru relatif lebih dekat antara kedua negara. Harga impor Singapura dan harga ekspor Indonesia untuk HS 151190 umumnya berada dalam rentang yang tidak terlalu jauh, misalnya pada 2022 masing-masing sebesar US$1.345/ton dan US$1.380/ton. Hal ini menunjukkan bahwa perbedaan utama bukan terletak pada harga unit, melainkan pada nilai total dan volume yang dilaporkan. Dengan kata lain, potensi distorsi lebih mungkin terjadi melalui manipulasi volume atau pengalihan transaksi, dibandingkan sekadar perbedaan harga.
Untuk CPO (HS 151110), pola yang muncul bahkan lebih mencurigakan. Setelah 2020, data impor Singapura praktis tidak lagi mencatat adanya impor CPO dari Indonesia, sementara Indonesia masih mencatat ekspor, meskipun dalam volume yang jauh lebih kecil dibandingkan periode sebelumnya. Fenomena “hilangnya” pencatatan ini dapat mengindikasikan adanya perubahan jalur perdagangan, baik melalui re-routing ke negara lain maupun perubahan klasifikasi produk menjadi bentuk olahan (HS 151190).
Secara keseluruhan, ketidaksesuaian antara data ekspor Indonesia dan impor Singapura ini dapat menjadi indikasi awal adanya potensi misinvoicing atau setidaknya distorsi dalam pencatatan perdagangan. Mengingat Singapura berperan sebagai hub perdagangan dan re-ekspor, sangat mungkin sebagian transaksi itu tidak berhenti di sana, melainkan dilanjutkan ke negara tujuan akhir dengan nilai yang berbeda.
Ironi Singapura di Urusan Sawit
Perdagangan minyak sawit Singapura sepanjang 2015-2024 menunjukkan pola yang konsisten sebagai perantara (hub) perdagangan, khususnya untuk produk sawit olahan (HS 151190). Dari sisi impor, nilai impor HS 151190 relatif besar dan stabil, berada di kisaran US$90 juta hingga US$230 juta per tahun. Hal ini menegaskan bahwa Singapura secara aktif menyerap pasokan sawit olahan dari berbagai negara, termasuk Indonesia.
Namun, nilai ekspor untuk HS 151190 selalu lebih rendah dibandingkan nilai impor. Sepanjang periode tersebut, ekspor berada di kisaran US$30 juta hingga US$109 juta per tahun, dengan puncak juga terjadi pada 2022 sebesar US$109,2 juta. Pola ini menunjukkan bahwa tidak seluruh impor langsung diekspor kembali, melainkan sebagian kemungkinan disimpan, diproses ringan, atau diperdagangkan kembali melalui mekanisme yang tidak selalu tercermin dalam tahun yang sama.
Jika dibandingkan antara impor dan ekspor, terlihat bahwa Singapura secara konsisten mencatat surplus impor untuk komoditas sawit, terutama pada HS 151190. Artinya, nilai barang yang masuk ke Singapura lebih besar dibandingkan yang keluar, yang mencerminkan perannya sebagai pusat distribusi dan perdagangan, bukan sebagai produsen. Dalam konteks ini, Singapura berfungsi sebagai titik antara dalam rantai pasok global, tempat komoditas dikonsolidasikan sebelum didistribusikan kembali.
Meskipun tidak memproduksi sawit, negara ini tetap mampu menjadi pusat transaksi bernilai tinggi, yang memperkuat posisinya sebagai hub perdagangan dalam pasar sawit internasional.
Indonesia menjadi bagian penting dalam aktivitas re-ekspor sawit Singapura, meski belakangan tampak berkurang. Untuk produk sawit olahan, pada awal periode pengamatan, tahun 2015, sekitar 46,4% impor Singapura berasal dari Indonesia, namun kemudian menurun menjadi ke kisaran 10,5% pada 2024.
Harga impor Singapura dari Indonesia untuk produk sawit olahan umumnya di kisaran US$600-1.300 per ton, sementara harga re-ekspor Singapura ke dunia melonjak ke kisaran US$1.000-1.900 per ton. Selisih harga ini secara konsisten positif, dengan gap berkisar antara US$52 hingga US$634 per ton.
Puncaknya terjadi pada 2022 dengan gap mencapai US$634 per ton, ketika harga ekspor Singapura menyentuh US$1.979 per ton, jauh di atas harga impor dari Indonesia sebesar US$1.345 per ton. Saat itu adalah puncaknya perang Rusia vs. Ukraina yang mengakibatkan krisis energi dan gangguan pasokan global sehingga harga komoditas melonjak.
Pola di atas menunjukkan bahwa nilai tambah yang signifikan tercipta di Singapura, meskipun secara fisik komoditas yang diperdagangkan tidak mengalami perubahan mendasar karena kode barangnya sama. Perbedaan nilai inilah yang dipermasalahkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di atas.
Fenomena yang lebih mencolok terlihat pada minyak sawit mentah. Pada periode 2015-2019, selisih harga antara impor dari Indonesia dan re-ekspor oleh Singapura berada pada kisaran US$294 hingga US$797 per ton. Pada 2015, misalnya, harga impor hanya US$534 per ton, sementara harga ekspor mencapai US$1.331 per ton—menciptakan selisih US$797 per ton. Disparitas ekstrem ini sulit dijelaskan semata-mata oleh biaya logistik, penyimpanan, atau margin perdagangan normal.
Selisih Harga Minyak Sawit Olahan

Sekadar berperan sebagai hub logistik, tetapi juga sebagai pusat pembentukan harga (price-setting node) dalam rantai perdagangan sawit. Dalam konteks ini, ada kemungkinan sebagian nilai ekonomi dari ekspor sawit Indonesia justru dinikmati di Singapura melalui mekanisme perdagangan antarperusahaan, re-routing transaksi, atau praktik transfer pricing.
Bisa dibayangkan betapa besarnya keuntungan yang didapat oleh mereka yang menjadi broker dalam perdagangan komoditas sawit ini.
Fenomena ini memiliki implikasi serius. Jika sebagian nilai perdagangan “berpindah” ke Singapura melalui selisih harga tersebut, maka potensi penerimaan negara Indonesia, baik dari pungutan ekspor maupun pajak, tidak sepenuhnya terealisasi. Jadi, tidak mencerminkan nilai ekonomi yang sebenarnya. Selain itu, distorsi ini juga dapat memengaruhi akurasi statistik perdagangan dan efektivitas kebijakan hilirisasi yang bertujuan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
Hal inilah yang dipermasalahkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Indikasi Hilangnya Nilai Ekonomi
Dari hasil riset perdagangan sawit Indonesia dan Singapura, menunjukkan adanya potensi persoalan besar dalam perdagangan sawit Indonesia. Ketidaksesuaian data ekspor dan impor, disparitas harga yang konsisten, serta pola transaksi lintas entitas dalam satu grup mengarah pada satu kesimpulan awal bahwa ada indikasi kuat sebagian nilai ekonomi dari ekspor sawit Indonesia tidak sepenuhnya tercatat di dalam negeri.
Peran Singapura sebagai hub perdagangan global dan re-ekspor menjadi kunci dalam dinamika ini. Selisih harga dan anomali data yang teridentifikasi memperlihatkan bahwa sebagian nilai tambah berpotensi bergeser dari negara produsen (Indonesia) ke negara perantara (Singapura).
Lebih jauh, struktur korporasi lintas negara memperkuat potensi tersebut. Transaksi intra-group dalam jumlah besar, seperti yang terlihat pada hubungan antara entitas di Indonesia dan Singapura, membuka ruang bagi praktik transfer pricing yang dapat memindahkan laba ke yurisdiksi tertentu. Meskipun praktik ini tidak selalu melanggar aturan, tanpa pengawasan yang ketat, terdapat risiko bahwa harga yang digunakan dalam transaksi tidak sepenuhnya mencerminkan nilai pasar yang wajar.
Implikasi dari fenomena ini tidak kecil. Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara dari pungutan ekspor dan pajak, distorsi nilai juga dapat memengaruhi akurasi statistik perdagangan dan melemahkan efektivitas kebijakan hilirisasi. Dalam jangka panjang, hal ini berisiko membuat nilai ekonomi yang lebih besar justru dinikmati negara perantara, bukan produsen sesungguhnya.
Pada akhirnya, pertanyaan yang muncul bukan hanya soal ke mana sawit Indonesia diekspor, tetapi ke mana nilai ekonominya benar-benar mengalir?