Hanya 55 dari 546 Daerah yang Mampu Menutup Gaji Pegawai dari PAD
09 Oktober, 2026
Sebanyak 491 dari 546 pemda belum mampu menutup belanja pegawai dengan PAD, di tengah TKD 2027 yang masih Rp114 triliun di bawah realisasi 2025.
Keterangan foto: Ilustrasi PNS sedang mengantongi slip gaji
DOWNLOADS
Press Release - Hanya 55 dari 546 Daerah yang Mampu Menutup Gaji Pegawai dari PAD
Ringkasan
• TKD 2027 belum kembali ke level 2025
Alokasi ditetapkan Rp735 triliun, naik 5,47% dari outlook 2026, tetapi masih Rp114 triliun di bawah realisasi 2025. DPD sebelumnya mengusulkan tambahan Rp45,2 triliun.
• Mayoritas daerah masih bergantung pada transfer pusat
Sebanyak 491 dari 546 pemda atau 89,93% memiliki belanja pegawai lebih besar daripada PAD. Rasio PAD terhadap pendapatan juga timpang, dari 64,96% di provinsi Jawa-Bali hingga 4,54% di kabupaten/kota Papua.
• Pengurangan transfer berisiko menekan layanan publik
Daerah dengan PAD terbatas berpotensi menunda perbaikan infrastruktur, pengadaan fasilitas pendidikan dan kesehatan, serta bantuan sosial. NEXT Indonesia Center mendorong penyesuaian TKD berdasarkan kapasitas fiskal dan kebutuhan layanan dasar tiap daerah.
MOST POPULAR
- Pekerjaan Rumah Suahasil sebagai Menteri Keuangan dari Peninggalan Purbaya
- Dukung DSI Terapkan NSW, Tata Kelola Ekspor RI Mengacu Best Practice Singapura dan AS
- Ekspor Sawit dan Batu Bara Tergerus Secara Volume, Surplus Perdagangan Rawan Tertekan
- DSI Sebaiknya Fokus Jadi Pengawas dan Pengelola Data Ekspor SDA, Bukan Offtaker Komersial
- DSI Efektif Sebagai Lembaga Pengawas, Tak Perlu Jadi Eksportir
NEXT Indonesia Center - Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2027 yang disetujui DPR pada 29 September tetap Rp735,0 triliun, meski Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan tambahan Rp45,2 triliun menjadi Rp780,2 triliun. Perdebatan ini menyoroti persoalan yang lebih mendasar, yakni sejauh mana daerah mampu membiayai kebutuhannya sendiri dengan anggaran yang berasal Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Persoalan ini penting karena kebutuhan belanja daerah tidak otomatis mengecil ketika transfer dari pusat berkurang. Pemerintah daerah tetap harus membayar gaji pegawai dan menjalankan pelayanan dasar. Karena itu, yang perlu dicermati bukan hanya besar-kecilnya transfer, tetapi juga kekuatan keuangan daerah itu sendiri.
"Kebutuhan belanja daerah tidak ikut mengecil ketika transfer dari pemerintah pusat berkurang. Gaji pegawai dan pelayanan dasar tetap harus dibayar. Karena itu, yang perlu kita lihat bukan hanya besar-kecilnya angka transfer, tetapi juga seberapa kuat daerah menopang dirinya sendiri," kata Herry Gunawan, Direktur NEXT Indonesia Center di Jakarta, Jumat (09/10/2026).
Hasil penelusuran NEXT Indonesia Center mengungkapkan, alokasi TKD sempat mencapai puncaknya, yakni dengan porsi 38,09% dari belanja negara pada 2016. Kemudian turun dari Rp849,0 triliun pada 2025 menjadi Rp696,9 triliun dalam outlook 2026. Alokasi 2027 sebesar Rp735,0 triliun, naik Rp38,1 triliun atau 5,47% dari outlook 2026, tetapi masih Rp114,0 triliun di bawah realisasi 2025. Perlu dicatat, angka-angka ini berstatus berbeda, yakni realisasi, outlook, dan alokasi anggaran, sehingga belum menunjukkan hasil akhir penyaluran.
Data realisasi APBD hingga Agustus 2026 yang dipublikasikan Kementerian Keuangan, mencakup 546 pemerintah daerah kabupaten/kota. Ternyata, hanya 55 di antaranya yang memiliki PAD cukup untuk menutup belanja pegawai. Sementara 491 daerah lainnya, atau 89,93% dari dotal pemerintah daerah, belanja pegawainya lebih besar daripada PAD yang terkumpul.
Di tingkat provinsi, lebih dari separuh daerah tergolong mencukupi, termasuk seluruh provinsi di Jawa, Bali dan Kalimantan. Namun di Kalimantan hanya satu kabupaten/kota yang memiliki PAD cukup, dan di Papua seluruh pemerintah daerah belum mampu.
"PAD yang lebih kecil dari belanja pegawai tidak berarti gaji belum dibayar. Daerah memakai sumber lain dalam APBD, termasuk transfer pusat. Tetapi ini menunjukkan seberapa besar fondasi keuangan daerah bertumpu pada kiriman dari pusat," ujar Herry.
Dalam rencana APBD 2026, PAD menyumbang 48,19% pendapatan provinsi, tetapi hanya 18,74% pendapatan kabupaten/kota. Wilayah Jawa dan Bali paling kuat (64,96% untuk provinsi, 32,81% untuk kabupaten/kota), sedangkan Papua terendah (19,77% dan 4,54%). DKI Jakarta (80,71%) dan Kabupaten Badung (92,23%) mencatat rasio tertinggi di tingkat masing-masing, dengan pajak daerah sebagai penopang utama. Meski begitu, tidak ada satu pun daerah dengan rencana PAD mencukupi seluruh rencana belanja; rasio tertinggi hanya 77,63% untuk provinsi dan 82,69% untuk kabupaten/kota.
Bagi daerah yang transfernya berkurang, tekanan akan makin berat bila penerimaan sendiri tidak bertambah. Perbaikan jalan, pengadaan perlengkapan sekolah dan fasilitas kesehatan, serta program bantuan dapat tertunda, sementara gaji tetap lancar. Risikonya tidak merata, dan pemangkasan yang mengabaikan perbedaan kapasitas fiskal berpotensi memperlebar kesenjangan layanan antarwilayah.
"Kemandirian fiskal tidak cukup diukur dari porsi PAD dalam pendapatan, karena rasio itu bisa membesar hanya saat pendapatan lain menurun. Jangan sampai tekanan anggaran berujung pada semakin sulitnya warga mendapatkan akses pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial," tutup Herry.
NEXT Indonesia Center merekomendasikan agar perubahan alokasi TKD disertai penilaian kemampuan tiap daerah mempertahankan layanan dasar. Pemerintah daerah perlu menekan belanja kurang mendesak, memperbaiki penghimpunan PAD, dan memantau arus kas sejak dini, tanpa membebani masyarakat dan dunia usaha yang menjadi sumber PAD.