Meruwat Kelas Menegah
23 Januari, 2026
Pemerintah mengaktifkan kembali insentif pajak DTP untuk menjaga daya beli kelas menengah, penopang utama konsumsi dan stabilitas ekonomi nasional.
Keterangan foto: Ilustrasi sedang menghitung uang recehan.
Ringkasan
• Insentif Pajak untuk Menjaga Daya Beli Kelas Menengah
Pemerintah mengaktifkan kembali skema pajak ditanggung pemerintah dengan fokus pada kelas menengah yang menjadi penopang konsumsi domestik. Kebijakan ini dirancang selektif untuk menahan pelemahan daya beli dan mencegah perlambatan ekonomi meluas.
• PPh 21 DTP sebagai Bantalan Konsumsi dan Ketenagakerjaan
Insentif PPh 21 DTP menyasar 17,09 juta pekerja di lima sektor padat karya dengan nilai subsidi sekitar Rp28,8 triliun. Tujuannya menjaga take home pay, konsumsi harian, serta menekan risiko PHK, bukan mendorong ekspansi agresif.
• Stabilitas Fiskal dan Pentingnya Pengawasan
PPh dan PPN tetap menjadi tulang punggung penerimaan negara dengan kontribusi sekitar 84,7 persen. Karena nilai insentif besar dan bersifat targeted, efektivitas PPh 21 DTP sangat bergantung pada pengawasan dan evaluasi rutin agar benar-benar berdampak ke ekonomi riil.
MOST POPULAR
NEXT Indonesia Center - Pemerintah mengaktifkan kembali instrumen pajak ditanggung pemerintah (DTP) sebagai bagian dari strategi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Insentif ini sekaligus merespons melemahnya daya beli kelas menengah yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi penopang utama konsumsi domestik.
Dalam struktur perekonomian Indonesia, kelas menengah memegang peran krusial sebagai penggerak permintaan barang tahan lama, properti, dan jasa. Oleh karena itu, setiap tekanan pada kelompok ini berpotensi menimbulkan efek rambatan yang luas ke sektor riil dan ketenagakerjaan.
Tak heran jika pemerintah merasa perlu meruwat kelompok kelas ekonomi yang jumlahnya pada 2024 mencapai 47,8 juta orang. Bahkan kalau ditambah dengan kelompok menuju kelas menengah, jumlahnya menjadi 185,4 juta orang atau 66,35% dari total rupenduduk Indonesia.
Mereka itulah yang disasar oleh insentif pajak pemerintah. Berbeda dengan insentif fiskal yang bersifat menyeluruh, relaksasi pajak terbaru ini dirancang lebih terarah dan selektif, menyasar sektor-sektor dengan potensi efek pengganda (multiplier effect) tinggi serta keterkaitan kuat dengan pola konsumsi dan pendapatan kelas menengah.
Melalui skema DTP, pemerintah tidak hanya berupaya menahan laju perlambatan ekonomi, tetapi juga menjaga daya beli kelompok penduduk yang selama ini menjadi tulang punggung stabilitas pertumbuhan. Insentif itu diharapkan menggairahkan semangat berbelanja.
Pemerintah mengeluarkan dua regulasi yang menjadi fondasi kebijakan tersebut. Pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang memberikan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) bagi pekerja di lima sektor utama, yakni tekstil; pakaian jadi; furnitur; kulit, barang dari kulit, dan alas kaki; serta pariwisata. Relaksasi ini berfungsi sebagai bantalan langsung terhadap pendapatan pekerja di sektor padat karya, yang sebagian besar berada pada kelompok pendapatan menengah bawah hingga menengah, sekaligus menjaga kesinambungan konsumsi rumah tangga.
Kedua, PMK Nomor 90 Tahun 2025 yang mengatur fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun. Insentif ini secara langsung menyasar segmen rumah pertama dan rumah menengah, di mana mayoritas pembelinya berasal dari kelompok kelas menengah produktif.
Melalui kombinasi insentif berbasis konsumsi (PPN DTP) dan insentif berbasis pendapatan tenaga kerja (PPh 21 DTP), kebijakan DTP terbaru dapat dibaca sebagai paket insentif kelas menengah yang dirancang untuk bekerja dari dua sisi sekaligus: menurunkan harga efektif barang dan jasa bernilai besar, serta meningkatkan pendapatan bersih pekerja.
Riset NEXT Indonesia Center kali ini fokus membahas insentif PPh 21 DTP untuk melihat seberapa besar insentif pajak yang dinikmati oleh para pekerja, yang mayoritas adalah kelas menengah. Selain itu akan dilihat seberapa banyak pekerja yang menikmati insentif tersebut, serta kontribusi lima sektor utama itu terhadap perekonomian nasional.
Kalkulasi Nilai Subsidi untuk Kelas Menengah
Peran kelas menengah sangat dominan sebagai penggerak konsumsi rumah tangga, khususnya untuk barang tahan lama (durable goods), properti, serta jasa berbasis pengalaman seperti pariwisata. Kelompok ini tidak hanya menyumbang porsi terbesar terhadap total konsumsi nasional, tetapi juga memiliki elastisitas atau daya tahan konsumsi yang relatif kuat terhadap perubahan pendapatan dan harga. Artinya, setiap tekanan pada pendapatan riil atau kenaikan biaya hidup yang dialami kelas menengah cenderung cepat tercermin dalam penurunan konsumsi.
Di sinilah insentif fiskal berbasis Pajak Penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menemukan relevansinya. Dengan menurunkan beban pajak yang secara langsung dirasakan rumah tangga dan pekerja, pemerintah berupaya menjaga daya beli kelas menengah agar tidak mengalami kontraksi tajam, sekaligus mencegah pelemahan permintaan yang lebih dalam pada sektor-sektor strategis.
Dalam konteks ini, DTP tidak semata diposisikan sebagai stimulus jangka pendek, melainkan sebagai instrumen stabilisasi konsumsi kelompok penopang utama ekonomi nasional. Poin terkait DTP yang diatur dalam PMK 105/2025 itu, antara lain mencakup:
• Masa Berlaku Insentif: Masa pajak Januari–Desember 2026.
• Penerima Manfaat: Pegawai tetap dengan penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Pegawai tidak tetap dengan upah harian rata-rata maksimal Rp500 ribu atau upah bulanan maksimal Rp10 juta.
• Syarat: Wajib memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
• Kewajiban Pemberi Kerja: Melaporkan pemanfaatan insentif melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21/26.
• Direktorat Jenderal Pajak: Melakukan pengawasan atas kepatuhan pemanfaatan insentif tersebut.
Efektivitas kebijakan pajak ditanggung pemerintah (DTP) sangat ditentukan oleh ketepatan sasaran dan kejelasan jalur transmisinya terhadap perekonomian. Kebijakan fasilitas PPh 21 DTP ini mencakup sekitar 17,09 juta pekerja penerima manfaat di lima sektor utama—tekstil; pakaian jadi; furnitur; kulit, barang dari kulit, dan alas kaki; serta pariwisata—dari total 144,6 juta pekerja nasional. Dengan demikian, cakupan insentif ini berada pada kisaran 11,81% dari total tenaga kerja Indonesia. Angka yang terbilang signifikan.
Meski demikian, proporsi tersebut menunjukkan bahwa PPh 21 DTP tidak dirancang sebagai stimulus menyeluruh. Pemerintah memilih pendekatan targeted fiscal support, dengan fokus pada sektor-sektor padat karya yang sensitif terhadap fluktuasi permintaan dan berperan penting dalam menopang konsumsi rumah tangga.
Dalam konteks melemahnya daya beli kelas menengah, desain kebijakan ini lebih tepat dibaca sebagai upaya stabilisasi daripada dorongan ekspansi ekonomi yang agresif. PPh 21 DTP tampaknya tidak dimaksudkan untuk mendorong lonjakan pertumbuhan ekonomi nasional, melainkan untuk menahan pelemahan konsumsi. Jadi, insentif berfungsi sebagai shock absorber alias peredam kejut demi menjaga stabilitas ketenagakerjaan dan aktivitas usaha.
Keunggulan utama PPh 21 DTP terletak pada jalur transmisinya yang langsung dan minim distorsi. Dengan menanggung pajak penghasilan pekerja, kebijakan ini secara otomatis meningkatkan take home pay tanpa perlu perubahan struktural di pasar tenaga kerja.
Para pekerja sektor padat karya cenderung langsung membelanjakan tambahan pendapatan bersih tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. Sehingga, PPh 21 DTP menjadi instrumen stimulus yang cepat bekerja dan mudah dievaluasi dampaknya.
Pilihan terhadap lima sektor penerima insentif mencerminkan rasionalitas kebijakan yang kuat. Seluruh sektor tersebut bersifat padat karya, memiliki keterkaitan erat dengan rantai pasok domestik, serta ditopang oleh basis konsumen yang luas.
Mayoritas pekerja di sektor penerima manfaat insentif pajak itu berada pada kelompok menengah hingga rentan, yaitu kelompok dengan elastisitas konsumsi tinggi dan paling cepat mengerem belanja ketika pendapatan tertekan. Menjaga pendapatan bersih kelompok adalah kunci untuk menahan perlambatan konsumsi rumah tangga secara keseluruhan.
Dari sisi fiskal, berdasarkan proyeksi NEXT Indonesia Center berbasis data Kementerian Keuangan dan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, nilai subsidi PPh 21 DTP diperkirakan mencapai Rp28,8 triliun. Besaran ini mencerminkan komitmen fiskal yang tidak kecil, namun relatif terukur dan terkendali dibandingkan skema subsidi berskala luas.
Dengan karakter penerima yang memiliki kecenderungan konsumsi tinggi, belanja fiskal tersebut lebih tepat dipahami sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi, bukan sebagai stimulus ekspansif. Desain kebijakan seperti ini dapat dinilai rasional, proporsional, dan tepat sasaran sepanjang dunia usaha mematuhi teknis pelaksanaannya.
Agar Uang Cepat Berputar
Data nilai dan kontribusi subsektor usaha tahun 2024 menunjukkan bahwa pilihan terhadap lima sektor penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk periode pajak Januari-Desember 2026, bukan hanya didasarkan pada karakter padat karya, tetapi juga pada pertimbangan efektivitas belanja fiskal. Dengan proyeksi nilai subsidi PPh 21 DTP mencapai Rp28,8 triliun, pemerintah secara implisit menargetkan sektor-sektor yang setiap sen insentifnya memiliki peluang terbesar untuk segera berputar dalam perekonomian, terutama melalui konsumsi rumah tangga.
Sektor tekstil dan pakaian jadi, industri kulit dan alas kaki, serta furnitur secara kumulatif memang hanya menyumbang sekitar 1,5% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada 2024. Namun, ada sekitar 5,8 juta pekerja menggantungkan hidup di sektor-sektor yang memiliki karakter marjin usaha relatif tipis dan amat tergantung pada volume permintaan ini. Karena itu, para pekerjanya berada pada posisi yang sensitif terhadap pelemahan daya beli.
Subsidi PPh 21 DTP, dengan demikian, dapat berfungsi sebagai instrumen biaya untuk mencegah perlambatan konsumsi, yang menjadi salah satu penyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja/PHK.
Sementara itu, sektor penyediaan akomodasi dan makan minum menempati posisi paling signifikan. Kontribusinya mencapai sekitar 2,76% PDB dan nilai ekonomi mencapai Rp584 triliun, serta pertumbuhan tertinggi di antara kelima sektor, yakni 8,56% pada 2024. Jumlah pekerjanya juga yang terbanyak, mencapai 11,3 juta orang.
Besarnya skala sektor akomodasi dan makan minum menjadikan perlindungan daya beli pekerja sebagai faktor kunci bagi keberlanjutan pemulihan. Dalam kerangka ini, pengalokasian sebagian dari Rp28,8 triliun untuk sektor jasa konsumsi berfungsi menjaga agar momentum pertumbuhan tidak tergerus oleh tekanan biaya hidup dan volatilitas permintaan.
Jadi, belanja fiskal ini lebih tepat dipahami sebagai upaya pemerintah untuk merawat stabilitas ekonomi melalui perlindungan pendapatan pekerja. Tentu bukan sebagai stimulus untuk mengejar pertumbuhan jangka pendek.
Insentif PPh 21 DTP dialokasikan pada sektor-sektor yang punya dampak besar, memiliki nilai kerentanan sehingga perlu dijaga, sekaligus padat karya. Dengan demikian, kebijakan insentif pajak tersebut dapat menjadi perlindungan pendapatan yang efektif. Pilihan lima sektor penerima insentif dapat dinilai rasional secara ekonomi dan proporsional secara fiskal.
Perlu Pengawasan Ketat
Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 105/2025 merupakan ikhtiar untuk menjaga daya beli kelas menengah di tengah tekanan ekonomi. Dengan menyasar sektor-sektor padat karya yang paling cepat terdampak naik-turunnya permintaan, pemerintah ingin memastikan konsumsi rumah tangga tetap bergerak tanpa harus menggelontorkan stimulus besar-besaran ke seluruh sektor.
Program ini memang tidak menyasar semua pekerja. Cakupannya hanya sekitar 11,81% dari total tenaga kerja nasional, sehingga PPh 21 DTP lebih tepat dibaca sebagai bantalan pengaman yang selektif. Keunggulannya ada pada efek yang cepat: tambahan penghasilan bersih yang diterima pekerja cenderung langsung dibelanjakan untuk kebutuhan sehari-hari, sehingga roda ekonomi tetap berputar dan perlambatan bisa ditekan.
Namun, dengan nilai insentif yang diperkirakan mencapai Rp28,8 triliun, kebijakan ini tidak bisa dijalankan tanpa pengawasan ketat. Pemerintah perlu memastikan insentif benar-benar mendorong konsumsi dan membantu menjaga lapangan kerja, bukan sekadar menambah pendapatan tanpa dampak nyata bagi perekonomian.
Ke depan, PPh 21 DTP perlu terus dievaluasi dan dipantau secara rutin, terutama untuk melihat pengaruhnya terhadap belanja rumah tangga dan potensi PHK di sektor penerima. Selama dijalankan secara tepat sasaran dan fleksibel mengikuti kondisi ekonomi, kebijakan ini layak diposisikan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan stabilitas agar ekonomi domestik tetap bertahan di tengah ketidakpastian global.
Peranan PPh dan PPN dalam Keuangan Negara
Dari struktur Penerimaan Perpajakan 2023 dan 2024, terlihat jelas bahwa Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan dua pilar utama penerimaan negara. Pada 2024, penerimaan perpajakan mencapai Rp2.231,8 triliun, dan kombinasi PPh dan PPN menyumbang sekitar 84,70% dari total penerimaan perpajakan, relatif stabil dibandingkan 2023 yang juga berada di kisaran 84,70%. Hal ini menegaskan bahwa keberlanjutan fiskal dan ruang pembiayaan APBN sangat bergantung pada kinerja dua jenis pajak tersebut.
Meski demikian, dinamika PPh dan PPN menunjukkan arah yang berbeda. PPh pada 2024 tercatat sebesar Rp1.061,9 triliun, hanya tumbuh 0,07% dibanding 2023. Pada saat yang sama, kontribusi PPh terhadap penerimaan perpajakan menurun dari sekitar 49,27% pada 2023 menjadi 47,57% pada 2024.
Sebaliknya, PPN menunjukkan kinerja yang lebih ekspansif, meningkat dari Rp763.633 miliar pada 2023 menjadi Rp828.436 miliar pada 2024, atau tumbuh sekitar 8,48%. Porsi PPN dalam penerimaan perpajakan pun naik dari 35,45% menjadi 37,14%. Dengan demikian, pada 2024 pertumbuhan penerimaan pajak lebih banyak digerakkan oleh PPN, sementara PPh berperan sebagai penopang yang cenderung stabil.
Komposisi PPh memperlihatkan adanya pergeseran sumber penerimaan. PPh nonmigas meningkat tipis dari Rp983,3 triliun menjadi Rp988,5 triliun. Di dalamnya, PPh Pasal 21 melonjak dari Rp200,9 triliun ke Rp243,6 triliun, atau tumbuh sekitar 21,27%, dan PPh Final naik dari Rp125,1 triliun menjadi Rp140,9 triliun, bertambah sekitar 12,62%.
Sebaliknya, PPh Pasal 25/29 Badan melorot, dari Rp406,3 triliun menjadi Rp332,7 triliun, atau lebih rendah sekitar 18,13%. Pola ini mengindikasikan bahwa penerimaan PPh pada 2024 relatif lebih ditopang oleh pemotongan atas penghasilan tenaga kerja dan skema pajak final, sementara setoran berbasis laba korporasi mengalami kelesuan.
Sementara itu, penguatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencerminkan meningkatnya aktivitas ekonomi riil. Penerimaan PPN neto tumbuh dari Rp737,7 triliun menjadi Rp808,1 triliun atau sekitar 9,55%. Kenaikan ini terutama didorong oleh PPN dalam negeri yang meningkat dari Rp473,8 triliun menjadi Rp523,7 triliun atau tumbuh sekitar 10,54%.
Selain itu, PPN impor yang naik dari Rp255,9 triliun menjadi Rp274,2 triliun, atau sekitar 7,17%. Temuan ini menegaskan peran PPN sebagai instrumen penerimaan yang sangat responsif terhadap pergerakan konsumsi dan perdagangan.
Dari sisi kebijakan, nilai pajak yang ditanggung pemerintah (DTP) cenderung menurun. PPh DTP berkurang dari Rp9,2 triliun menjadi Rp8,3 triliun, sementara PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) DTP turun tajam dari Rp2,1 triliun menjadi Rp805 miliar. Penurunan ini menunjukkan berkurangnya intervensi fiskal melalui skema DTP dan menguatnya kontribusi penerimaan pajak yang bersumber langsung dari aktivitas ekonomi.