Update  By Editorial Desk

Momentum Peningkatan Tata Kelola Ekspor Emas

21 November, 2025

Bea keluar ekspor emas 2026 perlu dibarengi perbaikan tata kelola agar mencegah kebocoran ekspor, menjaga pasokan dalam negeri, dan menekan spekulasi.

Ilustrasi emas batangan bersayap - NEXT Indonesia Center (1)

Keterangan foto: Ilustrasi emas batangan bersayap.

DOWNLOADS


Siaran pers momentum peningkatan kelola ekspor emas next indonesia center.png

Press Release - Momentum Peningkatan Tata Kelola Ekspor Emas

Download

Ringkasan
• 
Pemerintah berencana mengenakan bea keluar 7,5-15 persen untuk ekspor emas mulai 2026. Tarif lebih rendah untuk produk yang telah diolah dan nol persen untuk perhiasan. Kebijakan ini disebut hanya efektif jika tata kelola ekspor diperbaiki.
• Data NEXT Indonesia Center menunjukkan selisih pencatatan ekspor emas dengan mitra utama seperti Swiss, Singapura, dan Hong Kong. Contoh 2015, Swiss mencatat impor US$405 juta sementara Indonesia mencatat nol. Selisih sepuluh tahun dengan Swiss mencapai US$1,3 miliar yang merugikan negara dari potensi pajak.
• Tujuan utama bea keluar bukan sekadar penerimaan negara tetapi menjaga pasokan domestik, menstabilkan harga, mengantisipasi lonjakan harga, dan melindungi sumber daya alam agar ekspor mentah tidak mendorong penambangan berlebihan.

NEXT Indonesia CenterRencana pemerintah memberlakukan bea keluar terhadap ekspor komoditas emas harus diiringi dengan perbaikan tata kelola ekspor, sehingga nilai manfaat yang diperoleh lebih maksimal. Dengan demikian, pemerintah tidak hanya dapat bonus penerimaan negara, tetapi juga menjaga stabilitas pasokan di dalam negeri.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengungkapkan bakal menerapkan bea keluar pada kegiatan ekspor emas mulai tahun 2026. Tarif yang dikenakan beragam, yakni 7,5-15%. Semakin banyak proses pengolahan yang dilakukan, maka tarifnya makin rendah. Bahkan untuk yang sudah jadi perhiasan, justru tidak dikenakan bea.

Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center Christiantoko mengingatkan, kalau pemerintah ingin mendapatkan penerimaan maksimal dari perdagangan ekspor emas, tata kelolanya juga perlu diperbaiki. Selama ini, katanya, banyak ekspor yang diduga bocor.

Dari hasil kajian NEXT Indonesia Center, lanjutnya, saat ini ada lima mitra dagang utama Indonesia dalam ekspor emas dengan kode HS 7108. Dalam 10 tahun terakhir, yakni 2015-2024, jika dilihat dari nilai kumulatif ekspor maka Singapura ada di urutan teratas dengan total ekspor US$7,1 miliar. Selanjutnya diikuti oleh Swiss (US$2,7 miliar), Hong Kong (US$2,6 miliar), Australia (US$591 juta), dan Thailand (US$374 juta).

“Dari transaksi ekspor dengan negara-negara tersebut, Indonesia kehilangan potensi pendapatan yang besar akibat adanya misinvoicing atau dugaan manipulasi faktur ekspor,” ujar Christiantoko di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Ambil contoh dengan Swiss, negara yang menjadi jantung pergerakan emas dunia sekaligus produsen perhiasan terkemuka. Pada 2015, negara tersebut mencatat ada impor emas senilai US$405 juta dari Indonesia. Namun, Indonesia mencatat nihil alias tidak ada ekspor ke negara tersebut.

“Itu yang biasa dikenal dengan under-invoicing ekspor. Catatan kita lebih rendah dibandingkan catatan negara mitra,” tutur Christiantoko.

Secara kumulatif dalam 10 tahun (2015-2024), dalam transaksi perdagangan dengan Swiss, ada selisih pencatatan sekitar US$1,3 miliar. Pada periode itu, Indonesia hanya mencatat ekspor ke Swiss senilai US$2,7 miliar. Sedangkan Swiss mencatat impor komoditas yang sama dari Indonesia sekitar US$4,0 miliar.

Akibat catatan eksportir Indonesia lebih rendah, maka penerimaan yang dibukukan perusahaan pun tidak sesuai dengan seharusnya. Akibatnya, pajak penghasilan final yang ditagihkan bisa lebih rendah dari semestinya.

“Karena itulah, bersamaan dengan rencana pengenaan bea keluar untuk ekspor emas, tata kelolanya juga perlu diperbaiki agar bisnis komoditas emas lebih sehat, dan penerimaan negara menjadi maksimal,” tegas Christiantoko.

Jangan Lupa Tujuan Utama Bea Keluar

Kendati demikian, Christiantoko juga mengingatkan, tujuan utama dari kebijakan bea keluar terhadap barang ekspor termasuk emas, bukan semata-mata meningkatkan penerimaan negara. “Penerimaan itu hanya bonusnya saja,” katanya.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor mengungkapkan ada empat tujuan dari kebijakan bea keluar. Pertama, menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri.

Tujuan tersebut, ungkap Christiantoko, memiliki relevansi yang kuat dengan kebijakan strategis yang sedang dijalankan pemerintah, yakni hilirisasi komoditas pertambangan. Dengan demikian, melalui kebijakan bea keluar untuk ekspor emas, pasokan bahan baku di dalam negeri tetap tersedia dan lebih aman.

Tujuan kedua sesuai regulasi, bea keluar dimaksudkan untuk mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis. Sedangkan ketiga, demi menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri. “Kita lihat belakangan ini harga emas murni di dalam negeri mengalami lonjakan yang tidak sehat, sehingga berpotensi menjadi ajang spekulasi,” ujar Christiantoko.

Dia juga mengingatkan, tujuan keempat dari bea keluar seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008, yaitu melindungi kelestarian sumber daya alam. “Kalau ekspor mentah dibiarkan terus, nanti kegiatan penambangannya bisa ugal-ugalan, sehingga mengancam kelestarian lingkungan hidup,” paparnya.

Related Articles

blog image

Sinyal Positif Industrialisasi

Industri pengolahan tumbuh dua triwulan beruntun pada 2025. Jika momentum terjaga, kebangkitan industrialisasi bisa terjadi.

Selengkapnya
blog image

Kelas Menengah Berlimpah Subsidi

Kelas menengah penerima terbesar berbagai subsidi menunjukkan aliran manfaat tidak tepat sasaran. Mulai energi, bansos, hingga insentif pajak.

Selengkapnya
blog image

Beragam Insentif Kelas Menengah

Banyak insentif sebenarnya sudah diberikan pemerintah untuk menopang kehidupan kelas menengah. Bahkan jatah masyarakat miskin pun mereka nikmati.

Selengkapnya