Update  By Editorial Desk

Sasar Kelas Menengah, Insentif Bebas PPh 21 dan PPN Properti Punya Efek Ganda

11 Januari, 2026

Pemerintah terbitkan insentif pajak PPh 21 dan PPN properti pada 2026 untuk jaga daya beli kelas menengah dan dorong konsumsi domestik.

Ilustrasi kertas pajak tersobek - NEXT Indonesia Center

Keterangan foto: Ilustrasi kertas pajak tersobek

DOWNLOADS


cover_Press Release_ Insentif Pajak Sasar Kelas Menengah_NEXT Indonesia Center.png

Press Release - Insentif Pajak Sasar Kelas Menengah

Download

Ringkasan
Insentif Pajak untuk Menjaga Daya Beli Kelas Menengah
Pemerintah menerbitkan dua insentif pajak pada 2026, yaitu pembebasan PPh 21 dan PPN properti. Kebijakan ini menarget kelas menengah yang rentan tekanan ekonomi. Tujuannya menjaga konsumsi rumah tangga agar pertumbuhan ekonomi tetap bergerak.
Pembebasan PPh 21 Dorong Konsumsi Harian
Pembebasan PPh 21 berlaku bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta pada lima sektor padat karya. Sekitar 17,1 juta pekerja diproyeksikan menerima manfaat. Dana Rp28,77 triliun beralih langsung menjadi daya beli yang mendorong konsumsi harian.
PPN Properti Ciptakan Efek Ganda Ekonomi
Insentif PPN DTP 100 persen untuk rumah tapak dan rusun menyasar kelas menengah. Kebijakan ini mendorong permintaan properti dan menggerakkan industri pendukung. Dampaknya memperluas aktivitas ekonomi domestik secara berantai.

NEXT Indonesia Center - Guna menjaga pertumbuhan ekonomi nasional di tahun 2026, pemerintah resmi menerbitkan dua kebijakan insentif pajak yang menyasar kelas menengah. Instrumen relaksasi ini mencakup pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) bagi pekerja di sektor tertentu serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor properti.

“Saya rasa ini langkah positif, pemerintah menyadari bahwa kelas menengah adalah tulang punggung ekonomi yang paling rentan terhadap guncangan. Relaksasi pajak ini bisa dibilang memiliki efek berganda atau multiplier effect yang luas terhadap perekonomian nasional,” ujar la Peneliti NEXT Indonesia Center Ade Holis, di Jakarta, Minggu (11/01/2026).

Menurutnya, pembebasan PPh 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta di lima sektor strategis: sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur,kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata, bukan sekadar relaksasi biasa. Kebijakan yang diatur dalam PMK Nomor 105 Tahun 2025 ini menjadi angin segar bagi industri padat karya yang sedang terhimpit, sekaligus  menjadi stimulan langsung untuk mendongkrak daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi.

“Masyarakat kelas menengah kan cenderung menghabiskan sebagian besar pendapatannya untuk belanja kebutuhan harian. Artinya, uang yang semula dialokasikan untuk pajak kini beralih menjadi daya beli riil yang bisa langsung dibelanjakan sehingga memutar roda perekonomian melalui konsumsi harian mereka,” ungkap Ade Holis.

17,1 Juta Pekerja Diproyeksi Terima Guyuran Dana Rp28,77 Triliun

NEXT Indonesia Center pun mencoba memproyeksikan cakupan penerima subsidi pajak ini dengan mengacu pada basis data Kementerian Keuangan dan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024. Berdasarkan hasil analisis terhadap total realisasi penerimaan PPh 21 nasional yang mencapai Rp243,56 triliun, tercatat ada 144,64 juta pekerja di Indonesia dengan rata-rata beban pajak sebesar Rp1,68 juta per pekerja setiap tahunnya.

“Namun, perlu digarisbawahi bahwa relaksasi PPh 21 ini tidak diberikan kepada seluruh pekerja nasional, melainkan diprioritaskan secara spesifik pada lima sektor padat karya tadi, sehingga diperkirakan terdapat 17,1 juta pekerja dari lima sektor tersebut yang akan merasakan dampak langsung berupa gaji utuh tanpa potongan pajak penghasilan selama tahun 2026,” pungkasnya.

Lebih lanjut Ade Holis menjelaskan, secara akumulatif, nilai subsidi PPh 21 yang akan beralih menjadi daya beli langsung bagi para pekerja di lima sektor padat karya tersebut diproyeksikan mencapai Rp28,77 triliun. Guyuran dana segar ini diharapkan mampu mencegah perlambatan ekonomi melalui penguatan konsumsi rumah tangga di sepanjang tahun 2026.

Efek Ganda PPN Rumah Ditanggung Pemerintah 100% 

Selain PPh 21, pemerintah juga memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun, sebagaimana diatur dalam dalam PMK Nomor 90 Tahun 2025. Dengan skema ini, konsumen dapat memiliki hunian impian dengan PPN 0% alias bebas pajak. 

Insentif bebas pajak ini berlaku untuk pembelian rumah tapak dengan nilai maksimal Rp2 miliar dan satuan rumah susun dengan harga paling tinggi sebesar Rp5 miliar. Batasan harga ini ditetapkan untuk menyasar segmen kelas menengah agar mampu menjangkau kepemilikan hunian, yang selama ini mungkin sulit tercapai akibat tingginya biaya-biaya tambahan.

“Kebijakan ini jelas akan memberi efek domino yang besar, misalnya ketika permintaan di sektor properti meningkat, maka ratusan industri pendukungnya seperti semen, baja, cat, hingga penyedia jasa interior dan furnitur akan ikut tergerak. Inilah yang akan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan bagi pasar domestik kita,” imbuhnya.

Di sisi lain, Ade Holis juga mengingatkan pemerintah untuk melakukan evaluasi berkala dan pengawasan ketat untuk memastikan apakah relaksasi pajak ini benar-benar efektif dalam mendorong daya beli masyarakat kelas menegah.

“Jika indikator pertumbuhan tidak menunjukkan tren positif dalam periode evaluasi, pemerintah harus merumuskan formula kebijakan lain yang lebih responsif dan tepat sasaran demi menjaga stabilitas ekonomi nasional,” tutupnya. 

Related Articles

blog image

Mengukur Dampak Maduro

Penangkapan Presiden Venezuela bukan sekadar peristiwa politik, melainkan sinyal perubahan keseimbangan kekuatan dalam geopolitik energi global.

Selengkapnya
blog image

Pariwisata Nasional Masih Bertumpu pada Kelas Menengah

Di tengah tekanan ekonomi, kelas menengah tetap gemar berwisata. Mereka pilih destinasi dekat dan hemat, sekaligus menopang utama pariwisata nasional.

Selengkapnya
blog image

Rapuhnya Kemandirian Fiskal Daerah, 449 Kabupaten/Kota Masih Bergantung Dana Pusat

Kemandirian fiskal daerah dinilai masih rapuh. Kajian NEXT Indonesia Center menunjukkan mayoritas provinsi dan daerah bergantung dana transfer pusat.

Selengkapnya