Unknown  By Editorial Desk

Lahirnya Kopdes Merah Putih: Potensi Kanibalisme Koperasi

01 Juni, 2025

Ada potensi ”kanibalisme” lembaga ekonomi desa yang sudah berjalan oleh kopdes Merah Putih.

Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih - Next Indonesia

Keterangan foto: Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih

DOWNLOADS


Cover Next Review Sim Salabim Koperasi Merah Putih.jpg

Sim Salabim Koperasi Merah Putih

Download

NEXT Indonesia - Tujuan pemerintah mendirikan puluhan ribu kopdes Merah Putih terlihat luhur. Ekonomi desa memang mesti digerakkan dengan lebih efektif agar turut menyokong target besar pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 8% pada 2029. Persoalannya, apakah memang harus dengan mendirikan entitas koperasi baru dengan jumlah sebanyak itu?

Jika menyimak tiga sumber lahirnya kopdes Merah Putih yang dipaparkan pemerintah, ada kemungkinan koperasi yang telah berjalan akan tetap bertahan.

Sumber tersebut adalah: pertama, mendirikan koperasi baru untuk menjadi kopdes Merah Putih. Kedua, koperasi yang sudah ada dengan kinerja baik diubah menjadi kopdes Merah Putih. Ketiga, koperasi yang tidak aktif direvitalisasi menjadi kopdes Merah Putih.

Jadi, bisa saja koperasi lama bertahan dan tidak dibangun koperasi baru di situ. Mungkin hanya perlu mengganti nama menjadi kopdes Merah Putih. Meski demikian, masih ada kemungkinan terjadinya intrik, khususnya dengan pengurus koperasi yang telah berjalan atau bahkan dengan pengurus desa.

Selain jumlah yang akan didirikan masif, bidang usaha yang boleh dijalankan kopdes Merah Putih juga amat beragam. Menteri Desa Yandri Susanto mengatakan koperasi ini akan bergerak di berbagai bidang usaha, antara lain penjualan sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, pergudangan, hingga sistem distribusi logistik. Singkatnya, semua bidang usaha KUD, Koprinka, KSP, bahkan BUMDes bisa dijalankan oleh kopdes Merah Putih.

Oleh karena itu, ada potensi ”kanibalisme” lembaga ekonomi desa yang sudah berjalan oleh kopdes Merah Putih. Dana besar yang
dipinjamkan kepada kopdes Merah Putih sejak awal pendirian, meskipun berbentuk utang, memungkinkan hal itu terjadi.

Koperasi simpan pinjam sepertinya akan menjadi yang paling terancam dengan kehadiran kopdes Merah Putih. Soalnya, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi saat mengumumkan rencana pendirian kopdes Merah Putih tegas menyatakan, ”koperasi ini dibentuk untuk memutus rentenir, tengkulak, dan pinjaman online yang menjerat dan menjadi sumber kemiskinan di desa.”

Menko Zulkifli Hasan menambahkan, kopdes Merah Putih akan digandeng untuk bergabung menjadi mitra BRILink1 atau BNI Agen462 agar ikut memberikan layanan perbankan. 

Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tren menurunnya jumlah rumah tangga
yang meminjam dana dari koperasi dalam enam tahun terakhir. Kenaikan hanya sempat terjadi pada tahun 2021 saat pandemi Covid-19 mencapai puncaknya.

Pada tahun 2024 tercatat ada 1,8 juta rumah tangga mengambil kredit koperasi. Jumlah peminjam tersebut turun 41%, dari 3,1 juta rumah tangga pada tahun sebelumnya.

Tidak ada penjelasan mengapa semakin sedikit rumah tangga yang mencari kredit dari lembaga pinjaman resmi. Namun dari data di atas bisa dilihat rumah tangga yang mendapat kredit melalui pinjaman online (pinjol) naik 23% menjadi 170.143 rumah tangga.

Kemudahan mendapatkan pinjaman membuat pinjol semakin populer di kalangan masyarakat, termasuk warga desa. Hingga Mei 2025 ada 96 pinjol yang mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara jumlah pinjol yang ilegal jauh lebih banyak lagi. Sepanjang triwulan 1-2025, Satgas PASTI3 telah memblokir 1.123 pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia.

Data OJK menunjukkan bahwa hingga akhir Februari 2025 utang pinjol (oustanding peer-to-peer lending) warga Indonesia telah mencapai Rp80,1 triliun. Utang tersebut naik dari Rp78,5 triliun pada Januari 2025. 

Melalui kopdes Merah Putih pemerintah tampaknya ingin membebaskan masyarakat dari jeratan pinjol atau bentuk kredit lain yang tenor dan bunganya mencekik dompet warga. Akan tetapi sebaiknya kopdes dengan bentuk usaha simpan pinjam itu difokuskan pada wilayah yang paling membutuhkan.

Data Susenas 2024, misalnya, menunjukkan warga desa yang paling banyak mengambil kredit koperasi tinggal di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam daftar 10 kabupaten/kota dengan porsi debitur koperasi tertinggi, sembilan di antaranya berada di NTT.

Tidak hanya usaha simpan pinjam, bila pendirian kopdes Merah Putih bertujuan menggerakkan perekonomian dan memajukan perdesaan, bentuk usaha lain juga sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan warga desa setempat. Jangan sampai menjadi mubazir bila dana ratusan triliun rupiah telah dikeluarkan untuk kopdes Merah Putih, namun kesalahan yang pernah dilakukan KUD terulang.

Menghitung Nasib BUMDes

Bagaimana dengan badan usaha milik desa atau BUMDes? Badan usaha ini lahir seiring terbitnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 (UU Desa). UU ini juga mengatur tentang pembentukan dan pengelolaan BUMDes untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan aset dan usaha desa dengan memanfaatkan dana desa.

Sejak itu, jumlahnya terus meningkat dan pada 2024 sudah mencapai 76.922 unit yang tersebar di 55.358 desa. Dari jumlah tersebut, baru 12.285 BUMDes yang berbadan hukum. 

BUMDes diberi keleluasaan untuk menentukan unit usahanya masing-masing, termasuk bisa mengelola koperasi, sehingga ikut meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). 

Namun, sama seperti KUD, lebih banyak BUMDes yang tak jelas juntrungannya dibandingkan yang sukses. Presiden Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi), seperti dikutip Kompas.com, pada tahun 2019 sempat mengungkapkan ada 2.188 BUMDes yang tidak beroperasi dan 1.670 BUMDes yang beroperasi tetapi tidak berkontribusi terhadap PADes.

Lalu pada tahun 2021, Jokowi dikabarkan CNBC menyindir BUMDes dengan menyatakan, ”Jangan hanya dapat plang, sertifikat badan hukum kemudian buat plang. Misalnya BUMDesa, Desa Sukamakmur, hanya itu saja. Tapi kegiatannya tidak ada. Kualitas kegiatan tidak jelas.”

Hadirnya kopdes Merah Putih bisa saja membantu dalam merevitalisasi BUMDes di sebuah desa. Akan tetapi, tujuan ekonomi yang serupa antara kopdes Merah Putih dengan BUMDes bakal memunculkan potensi tumpang tindih dan konflik di desa. Bisa jadi akan muncul persoalan terkait kewenangan, pembagian peran, serta pengelolaan aset dari kedua lembaga di tingkat desa itu.

Menteri Budi Arie menjamin keberadaan kopdes Merah Putih akan menjadi pelengkap keberadaan BUMDes. Dengan demikian, pemerintah desa bisa mengakselerasi program peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya.

Berharap dari Bisnis Monopoli

Partisipasi warga desa dalam pendirian sebuah koperasi sangat penting. Semangat koperasi adalah didirikan dan, dijalankan oleh anggota, untuk mendapatkan keuntungan bagi anggota. Dalam hal koperasi desa Merah Putih, anggotanya berarti warga desa tempatnya berada.

Salah satu kritik tajam terhadap kopdes Merah Putih adalah proses pendiriannya yang ”top-down”, atau atas instruksi atasan. Meleset dari semangat koperasi yang seharusnya didirikan atas dasar kepentingan dan keinginan warga setempat. Apalagi, warga yang paling paham kebutuhan di desa mereka. Tak heran jika ada segelintir penolakan kehadiran kopdes Merah Putih dari beberapa desa seperti di Purworejo, Jawa Tengah, dan sejumlah desa yang bergabung dalam Desa Bersatu.

Menjawab kritik tersebut, Menteri Budi Arie menegaskan bahwa yang ”top-down” itu hanya inisiatifnya, sementara proses pembentukannya tetap dari bawah (masyarakat desa). ”Tugas kita semua adalah menggerakkan kesadaran warga desa untuk berkoperasi, dari atas (pemerintah) sudah ada political will, maka dari bawah (masyarakat) harus ada gairah (berkoperasi),” kata Budi Arie dikutip Investor.id.

Budi Arie juga yakin kopdes Merah Putih tidak akan merugi karena bisnis yang dijalankan koperasi tersebut bisa disebut monopoli. Penjualan bahan kebutuhan pokok, penyaluran pupuk subsidi, gas elpiji, hingga fasilitas keuangan untuk masyarakat desa nantinya hanya dilakukan oleh Kopdes Merah Putih setempat.

”Masa bisnis monopoli rugi? Kan bisnisnya nggak bersaing di pasar,” kata Menteri Koperasi. Selain itu, lanjutnya, Kementerian Koperasi akan bekerja sama dengan Komisi Pembatasan Korupsi (KPK) untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan dana di Kopdes Merah Putih.

Pemerintah tampaknya telah menyiapkan jawaban untuk segala kritikan yang masuk dan akan terus maju dengan rencana 80 ribu kopdes Merah Putih.

Walau demikian, kehati-hatian harus tetap dikedepankan agar kesalahan dalam mengelola KUD tidak terjadi lagi. Penduduk desa mesti diajak terlibat aktif dalam kopdes Merah Putih dan bidang usaha yang dipilih nanti benar-benar sesuai yang mereka perlukan. Jangan sampai dana jumbo yang digelontorkan terbuang sia-sia.

Related Articles

blog image

Jalan Berliku Memungut Pajak E-Commerce

Inisiatif pembayaran pajak penghasilan ini dapat memberikan kemudahan bagi penjual daring dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Selengkapnya
blog image

Pertumbuhan Kredit Versus NPL

Hubungan antara NPL dan pertumbuhan kredit berbeda-beda sesuai karakteristik masing-masing.

Selengkapnya
blog image

Anak Emas Kredit Perbankan

Perbankan memiliki dalil sendiri untuk memilih sektor yang “dimanja” dengan aliran kredit. Sektor pertambangan jadi satu di antara sektor prioritas.

Selengkapnya