Update  By Editorial Desk

Jalan Berliku Memungut Pajak E-Commerce

30 Juni, 2025

Inisiatif pembayaran pajak penghasilan ini dapat memberikan kemudahan bagi penjual daring dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Ilustrasi pajak e-commerce - Next Indonesia

Keterangan foto: Ilustrasi pajak e-commerce

DOWNLOADS


Siaran Pers Next Indonesia - Jalan Berliku Memungut Pajak E-Commerce.png

Jalan Berliku Memungut Pajak E-Commerce

Download

Ringkasan
• Pemerintah dorong e-commerce bantu pungut pajak
Rencana lama melibatkan platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) penjual online kembali digulirkan agar UMKM bisa menikmati tarif pajak ringan 0,5%, sesuai ketentuan yang telah diatur dalam UU dan PP terbaru.

• Kebijakan tak berdampak pada harga barang
PPh dikenakan atas penghasilan penjual, bukan pada barang, sehingga tidak semestinya menyebabkan kenaikan harga. Mekanisme ini justru mempermudah penjual memenuhi kewajiban pajaknya.
• Perlu insentif untuk platform agar tidak timbul beban baru
Pemerintah diimbau memberi insentif bagi e-commerce agar tidak mengenakan biaya tambahan kepada penjual akibat peran baru sebagai pemungut pajak.

NEXT IndonesiaRencana pemerintah melibatkan platform e-commerce alias penyedia lapak perdagangan melalui sistem elektronik sebaiknya segera diimplementasikan. Sebab, rencana tersebut pernah tertunda saat ingin diimplementasikan lima tahun lalu. Inisiatif pembayaran pajak penghasilan ini dapat memberikan kemudahan bagi penjual daring dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Pernyataan tersebut disampaikan Christiantoko, Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center, di Jakarta, Minggu (29/6/2025). Dia menegaskan, landasan hukum kebijakannya sudah ada, yaitu Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

“Jangan gara-gara peraturan teknisnya lambat, kesempatan usaha kecil untuk mendapatkan kemudahan bayar pajak dengan diskon, yakni 0,5%, justru tertunda,” ujarnya.

Christiantoko menguraikan, Pasal 22 undang-undang yang membahas pajak penghasilan tersebut antara lain menegaskan, Menteri Keuangan dapat menetapkan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari wajib pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Dengan dasar regulasi tersebut, rencana melibatkan platform e-commerce sebagai pemungut pajak sempat ingin diimplementasikan pada tahun 2018, namun batal.

Rencana implementasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce). Regulasi tersebut kemudian dicabut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).

“Jadi, yang ingin dilakukan oleh pemerintah saat ini kan sebenarnya mengimplementasikan kebijakan yang tertunda,” ungkap Christiantoko.

Dia mengingatkan, optimalisasi dalam penarikan pajak penghasilan ini sangat penting. Alasannya, kontribusi pajak penghasilan terhadap total pendapatan negara sangat besar. Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, targetnya adalah Rp1.209 triliun atau 40,24% terhadap total pendapatan negara.

Selain itu, dia melanjutkan, sangat penting bagi pemerintah untuk menyegerakan pemungutan pajak melalui platform e-commerce bagi penjual melalui sistem elektronik agar masyarakat memiliki kesempatan memperoleh diskon pajak, dengan hanya membayar 0,5% dari kewajibannya. “Jangan sampai kesempatan baik ini terlewati, apalagi banyak kemudahan di situ,” tegasnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, Wajib Pajak pribadi justru bebas pajak hingga pendapatan Rp500 juta dalam satu tahun pajak (Pasal 60). Dengan demikian, yang dikenakan pajak 0,5% adalah pendapatan yang melebihi Rp500 juta itu atau selisih pendapatan setelah dikurangi Rp 500 juta.

“Jadi, kalau pendapatannya dalam satu tahun pajak itu sebesar Rp1 miliar, maka yang dikenakan pajak hanya Rp500 juta, yakni sebesar Rp2,5 juta,” papar Christiantoko. 

Sedangkan untuk Wajib Pajak badan, batasan yang dapat menikmati pajak 0,5% hanya pendapatan maksimal Rp4,8 miliar (Pasal 57). Di luar itu, dikenakan pajak penghasilan pada umumnya. “Jangan sampai momentum diskon pajak ini berlalu,” ujarnya.

Potensi Kenaikan Harga Barang

Berkenaan dengan potensi kenaikan harga barang di platform e-commerce akibat kebijakan penarikan pajak tersebut, Christiantoko menegaskan, sebenarnya tidak ada kaitan harga barang dengan penarikan pajak penghasilan tersebut. Alasannya, kebijakan pajak penghasilan yang dikenakan saat ini sudah berjalan, dan bukan peraturan baru. Tanpa ada kebijakan ini pun, penjual harus membayar pajak dari penghasilan yang didapatnya dengan berjualan.

“Rencana yang baru hanya cara membayar pajaknya saja, dari yang selama ini dibayarkan langsung oleh pedagang secara mandiri, sekarang akan difasilitasi melalui pengelola platform e-commerce,” ujarnya.

Alasan kedua, lanjutnya, pajak penghasilan dikenakan kepada penjual, bukan pada barang yang dijual. Jadi, kalau ada penjual ingin mengompensasi pajak yang harus dibayar ke kenaikan harga alias dibayar konsumen, justru produknya bisa kalah bersaing dengan penjual lain.

Dengan demikian, Christiantoko menegaskan, kebijakan teknis pungutan pajak tidak akan berpengaruh terhadap harga barang. Apalagi, tidak ada tambahan baru yang dibebankan kepada para penjual melalui sistem elektronik.

“Malah yang diberikan adalah kemudahan dalam memenuhi kewajibannya yang selama ini dijalankan secara mandiri, sekarang ada yang membantu membayarkan, yaitu platform,” katanya.

Karena itu, Christiantoko mengingatkan, pemerintah harus memastikan bahwa pengelola platform e-commerce tidak memberikan tambahan beban kepada penjual, misalnya kenaikan administrasi. Jangan sampai, gara-gara dilibatkan sebagai pemungut pajak, platform merasa ada tambahan beban sehingga ada tambahan biaya yang dikenakan pada penjual.

“Pemerintah sebaiknya memikirkan insentif untuk platform agar para penjual yang umumnya usaha kecil terlindungi dari potensi beban tambahan,” tegasnya.

Related Articles

blog image

Pertumbuhan Kredit Versus NPL

Hubungan antara NPL dan pertumbuhan kredit berbeda-beda sesuai karakteristik masing-masing.

Selengkapnya
blog image

Anak Emas Kredit Perbankan

Perbankan memiliki dalil sendiri untuk memilih sektor yang “dimanja” dengan aliran kredit. Sektor pertambangan jadi satu di antara sektor prioritas.

Selengkapnya
blog image

Jejak Hilirisasi Sawit

Pohon industri turunan kelapa sawit yang disusun Kemenperin menunjukkan semakin banyak ragam produk turunan sawit yang berhasil diolah di dalam negeri

Selengkapnya