Pencurian Marak, Polisi Sepi Laporan
27 Juli, 2025
Rendahnya tingkat pelaporan kasus pencurian ke pihak kepolisian menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum masih lemah.
Keterangan foto: Ilustrasi penjara kosong.
NEXT Indonesia Center - Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2024 menunjukkan tingginya angka pencurian di Indonesia, namun hanya sebagian kecil yang dilaporkan ke polisi.
MOST POPULAR
- Atasi "Akal-akalan" Misinvoicing, Pemerintah Harus Nyatakan Penghindaran Pajak dan Tetapkan Bea Keluar Ekspor Batu Bara
- Inilah Daftar Bank Penguasa Dana Masyarakat
- Simulasi Bea Keluar Batu Bara 2026: Ada Potensi Tambahan Kas Negara Rp19 Triliun
- Musim Gugur Batu Bara: Harga Anjlok, Ekspor Turun, dan Upah Pekerja Tergerus
- Momentum Peningkatan Tata Kelola Ekspor Emas
Dari total 1.451.193 kasus pencurian yang terjadi, hanya 245.158 kasus yang dilaporkan ke pihak kepolisian. Artinya, lebih dari 1,2 juta kasus pencurian tidak pernah tercatat dalam sistem hukum, atau sekitar 83% kasus pencurian tidak dilaporkan oleh korban kepada aparat.
Pencurian paling banyak terjadi di wilayah perkotaan, dengan total 916.428 kasus, jauh lebih tinggi dibandingkan pedesaan yang mencatat 534.765 kasus. Namun dari jumlah itu, hanya 180.573 kasus di kota dan 64.585 kasus di desa yang dilaporkan ke polisi. Artinya, sebagian besar pencurian di kedua wilayah tak pernah masuk ke ranah hukum.
Rendahnya tingkat pelaporan bisa menjadi cerminan bahwa kepercayaan publik terhadap mekanisme hukum masih perlu diperkuat. Hal ini menjadi pengingat bahwa rasa aman tidak hanya bergantung pada keberadaan hukum, tetapi juga oleh keyakinan masyarakat terhadap keadilan yang ditegakkan secara nyata.