Insight  By Editorial Desk

Upah Minim di 17 Provinsi

01 Mei, 2025

Tak sedikit buruh yang masih menerima bayaran dengan nilai yang jauh di bawah standar upah minimum provinsi (UMP).

Ilustrasi peningkatan dan penurunan - NEXT Indonesia.jpg

Keterangan foto: Ilustrasi peningkatan dan penurunan

DOWNLOADS


Cover Next Brief_Para Buruh Berpacu dengan Kenaikan Harga.jpg

Para Buruh Berpacu dengan Kenaikan Harga

Download

NEXT Indonesia - Pembahasan mengenai kondisi pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional yang jatuh setiap tanggal 1 Mei, bisa dipastikan berkutat soal jaminan kesejahteraan, khususnya tentang besaran upah minimum yang memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL). Begitu pun dengan tahun ini, satu dari enam tuntutan buruh kepada pemerintah adalah upah yang layak. 

Sebenarnya, pemerintah telah menetapkan standar upah minimum provinsi (UMP) sebagai ukuran untuk menjaga tingkat kesejahteraan para buruh. Penetapan UMP mengacu pada formula penghitungan dalam pasal 26 Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Formula tersebut disusun dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Dalam PP tersebut juga dinyatakan agar provinsi melakukan penyesuaian upah minimum setiap tahun. Akan tetapi, meski telah ditetapkan sebagai regulasi, masih banyak pengusaha yang mengabaikannya. Buktinya dapat dilihat pada data Badan Pusat Statistik (BPS) Agustus 2024. 

Berdasarkan data tersebut, ada 17 provinsi dengan rata-rata upah buruh lebih kecil daripada UMP yang telah  ditetapkan pemerintah masing-masing daerah. Kesenjangan paling lebar terlihat di Provinsi Aceh. Rata-rata upah buruh di Serambi Mekah itu tercatat Rp2,6 juta/bulan, padahal UMP telah ditetapkan Rp3,5 juta/bulan. Jadi upah yang diterima buruh lebih kecil 24,1% dari ketentuan dalam UMP.

Tak hanya di Aceh, rupanya masih banyak pengusaha di Sumatera yang menggaji karyawan mereka di bawah standar. Angka rata-rata upah bulanan di tujuh provinsi selain Aceh di pulau tersebut juga lebih rendah dari UMP masing-masing. Hanya dua provinsi di Sumatera yang rata-rata upah bulanan buruhnya lebih tinggi dari UMP, yaitu Kepulauan Riau dan Bengkulu.

Jawa Barat menjadi provinsi dengan rata-rata upah buruh jauh lebih tinggi dibandingkan UMP. Para pekerja di provinsi tersebut rata-rata menerima gaji Rp3,8 juta/bulan, sekitar 85% lebih tinggi dari UMP yang Rp2,1 juta/bulan.

Sementara rata-rata upah tertinggi dari sisi nominal, didapatkan para buruh di DKI Jakarta yang mencapai Rp5,8 juta/bulan. 

Ada beberapa alasan yang kerap disebut sebagai penyebab banyaknya buruh pasrah menerima upah lebih rendah dari UMP. Salah satunya adalah persaingan kerja yang ketat dan kebutuhan mendesak untuk mendapatkan pekerjaan.

Persaingan yang ketat, terutama karena pencari kerja lebih banyak dibandingkan pekerjaan yang tersedia, membuat daya tawar (bargaining power) pekerja melemah saat berhadapan dengan pengusaha. Para pencari kerja jadi rela menurunkan ekspektasi gaji mereka.

Apalagi, perekonomian di daerahnya didominasi oleh sektor usaha informal, seperti pertanian atau usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM). UMP tidak secara langsung berlaku untuk pekerja informal, sementara usaha kecil dan mikro, menurut PP No.51/2023 dikecualikan dari kewajiban untuk mengupah karyawan sesuai UMP. Besar upah pekerja biasanya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara mereka dengan pemberi kerja.

Sebagai gambaran, menurut data BPS, 83,5% dari 2,4 juta pekerja di Aceh pada 2024 bekerja di sektor informal pertanian. Jadi tak heran jika rata-rata upah buruh di sana jauh lebih rendah dibandingkan upah minimum provinsi.

Sebenarnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ada sanksi yang berat bagi perusahaan yang melanggar ketentuan UMP, yaitu pidana penjara antara 1-4 tahun dan denda antara Rp100-400 juta.

Penting juga untuk diketahui bahwa berdasarkan pasal 24 PP No. 51/2023, UMP berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan tersebut. Pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahannya didasarkan pada struktur dan skala upah yang ditetapkan perusahaan, yang tentunya harus lebih tinggi dari UMP.

Related Articles

blog image

Saling Silang Data Pekerja Migran

Perkembangan nominal remitansi mengisyaratkan bahwa sebagian besar pekerja migran berhasil mencapai tingkat ekonomi yang lebih baik.

Selengkapnya
blog image

Sumbangan Besar Pekerja Migran

Sepanjang 2024, sekitar 3,9 juta pekerja migran Indonesia mengirimkan dana ke kampung halaman sebesar Rp249 triliun.

Selengkapnya
blog image

Karakteristik Pekerja Komuter di Indonesia

Mayoritas pekerja komuter di Indonesia adalah laki-laki, bekerja di sektor formal dan berpendidikan tinggi.

Selengkapnya