Ambisi APBN Tanpa Defisit
29 Agustus, 2025
Prabowo Subianto pasang target APBN tanpa defisit mulai 2027 atau 2028. Danantara akan menjadi satu di antara kendaraan utama untuk mewujudkannya.

Keterangan foto: Ilustrasi kalkulator APBN
Ringkasan
• Target Bebas Defisit 2027/2028
Presiden Prabowo ingin APBN sehat tanpa defisit, sebuah target yang belum pernah tercapai sejak Indonesia merdeka.
• Potensi Defisit Rp665 Triliun
NEXT Indonesia Center memproyeksikan APBN 2027 bisa tetap defisit Rp665 T, jika pendapatan negara tidak naik 27,09%.
• Strategi Optimalisasi
Solusi ditempuh lewat optimalisasi pajak, PNBP, pemanfaatan aset negara melalui SWF (Danantara), dan efisiensi belanja.
MOST POPULAR
NEXT Indonesia Center - Ada ambisi besar yang diutarakan Presiden Prabowo Subianto dalam Pidato Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 di Kompleks DPR-MPR, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Presiden RI ke-8 itu menegaskan targetnya untuk mewujudkan fiskal Indonesia tanpa defisit pada tahun 2027 atau selambat-lambatnya tahun 2028.
“Harapan saya dan cita-cita saya untuk suatu saat, apakah dalam 2027 atau 2028, saya ingin berdiri di depan majelis ini, menyampaikan bahwa kita berhasil punya APBN yang tidak ada defisitnya sama sekali,” kata Prabowo Subianto.
Harapan tersebut adalah sebuah cita-cita besar yang perlu upaya amat keras agar terwujud. Apalagi, waktunya sangat singkat, yakni dua atau tiga tahun lagi.
Sekadar mengingatkan, pada dasarnya Indonesia sudah menganut sistem defisit anggaran sejak masa- masa awal kemerdekaan.
Seperti diulas dalam buku “Organisasi Kementerian Keuangan dari Masa ke Masa” yang diterbitkan Kementerian Keuangan, deficit financing tersebut dilakukan karena menjadi cara termudah untuk membiayai peperangan (1945-1949) dan meredam pergolakan di berbagai daerah selama dekade 1950-an. Selain itu, pada era Demokrasi Parlementer situasi politik masih penuh gejolak dan kabinet kerap berganti. Penyusunan APBN kerap terlambat karena program kerja yang sering berubah sehingga defisit anggaran terus dialami.
Presiden Sukarno lantas membubarkan parlemen dan memulai era Demokrasi Terpimpin. Tetapi pada periode 1959-1965 APBN tetap defisit karena kondisi keuangan Indonesia masih kesulitan. Salah satu penyebab utamanya adalah biaya-biaya yang timbul akibat pergolakan pada masa Demokrasi Parlementer.
Untuk memperbaiki perekonomian Indonesia, Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) dalam laporan “Fakta Pengelolaan Awal APBN: Dari Orde Lama ke Orde Baru” (2016), memaparkan bahwa tim ekonomi Presiden Suharto menyusun Program Stabilisasi dan Rehabilitasi.
Program ini bertujuan menghentikan laju hiperinflasi, dengan instrumen kebijakan utama adalah adopsi prinsip “anggaran berimbang” (balanced budget). Dengan adopsi prinsip “anggaran berimbang”, laju defisit anggaran ditekan secara drastis dan tidak ada lagi pencetakan uang untuk menutup defisit.
“Namun langkah ini menyisakan masalah besar di kemudian hari, yaitu ketergantungan terhadap utang luar negeri. Defisit anggaran yang tersisa ditutup dengan utang luar negeri, yang secara tidak lazim diperlakukan sebagai bagian dari penerimaan negara,” tulis IDEAS.
Saat itu penerimaan negara dari utang luar negeri disebut sebagai “penerimaan pembangunan”. Jadi, sebenarnya APBN kala itu masih dalam posisi defisit bila penerimaan pembangunan dikeluarkan dari penerimaan negara.
Setelah rezim Orde Baru tumbang pascakrisis ekonomi 1997-1998 terjadi perubahan mendasar dalam pengelolaan keuangan negara. APBN disusun menurut standar internasional, yakni Government Finance Statistic (GFS), sehingga seluruh pinjaman, baik dalam maupun luar negeri, tidak lagi diklasifikasikan sebagai penerimaan negara, tetapi sebagai sumber pembiayaan anggaran negara.
Lantas terbitlah paket undang-undang (UU) pengelolaan negara, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Prinsip anggaran berimbang tidak lagi digunakan dan era baru pengelolaan APBN pun dimulai.
UU No. 17/2003 membuka ruang bagi pemerintah untuk mencatatkan defisit anggaran. Pada bagian penjelasan Pasal 12 ayat (3) dinyatakan bahwa batas maksimal defisit anggaran adalah 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB), sementara jumlah pinjaman untuk menutup defisit dibatasi maksimal 60% dari PDB.
Kegiatan perekonomian yang terhenti membuat pemerintah mengeluarkan UU No 2 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Perpu ini menyatakan bahwa defisit anggaran dapat melampaui 3% dari PDB selama masa penanganan COVID-19 dan paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022.
Defisit APBN tahun 2020 hingga 6,1%, sementara pada tahun 2021 defisitnya berkurang menjadi 4,6%. Sesuai rencana, pada tahun 2022 defisit APBN sudah kembali sesuai koridor yang ditetapkan UU No. 17/2003, yakni membaik menjadi 2,4%.
Jadi, sejak tahun 2003, defisit anggaran terkecil yang pernah dicapai pemerintah adalah 0,1% dari PDB pada tahun 2008 saat dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Realisasi pendapatan negara ketika itu mencapai Rp981 triliun, jauh melampaui target APBN-P (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan) yang ditetapkan, yakni sebesar Rp895 triliun.
Pendorong utama lonjakan pendapatan negara pada tahun 2008 tersebut adalah tingginya harga komoditas, khususnya minyak mentah dan batu bara, yang secara signifikan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu, pada tahun tersebut pemerintah berhasil mengoptimalkan penerimaan perpajakan, yaitu sebesar Rp571,1 triliun, melebihi target Rp534,5 triliun.
Pada publikasi ini NEXT Indonesia Center akan menghitung seberapa besar dana yang dibutuhkan pemerintah agar APBN nihil defisit pada 2027, pendapatan dari sektor mana saja yang bisa didorong untuk mewujudkan impian tersebut. Begitu pun dengan harapan Prabowo terhadap Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara—sovereign wealth fund (SWF)1 yang dibentuk pemerintah untuk mengelola dan mengoptimalkan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
1. Dana investasi yang dimiliki oleh pemerintah sebuah negara untuk mengelola cadangan surplusnya, seperti pendapatan dari ekspor sumber daya alam atau surplus anggaran, demi menghasilkan keuntungan dan manfaat ekonomi jangka panjang bagi negaranya dan generasi mendatang.
Berapa Dana yang Dibutuhkan Agar Bebas Defisit?
Secara sederhana, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa defisit berarti seluruh belanja negara dapat dibiayai oleh pendapatan negara. Pemerintah tidak perlu berutang, atau menarik pembiayaan dari sumber lain dalam tahun anggaran tersebut. Kalau pendapatan bisa lebih besar dari belanja, maka akan terjadi surplus anggaran.
Untuk bisa mewujudkan APBN tanpa defisit, pertama-tama tentu mesti dihitung terlebih dahulu seberapa besar kebutuhan belanja negara sepanjang tahun. Kemudian, pemerintah mengatur rencana untuk dapat memaksimalkan sumber pendapatan negara, seperti perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan hibah agar bisa menyesuaikan dengan pengeluaran.
Kalkulasi tersebut merupakan kondisi ideal untuk dapat menjaga stabilitas fiskal dalam jangka panjang. Kendati demikian, tetap ada peluang membatasi kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan.
Jika melihat APBN 2025, angka defisitnya lebih lebar dibandingkan tahun 2024 yang sebesar 2,30%. Pada awalnya defisit anggaran tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp616,2 triliun, atau 2,53% dari PDB sebesar Rp24.355,2 triliun. Namun, dalam proyeksi tengah tahun (outlook), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa defisit tersebut berpotensi melebar hingga Rp662 triliun atau 2,78% dari PDB.
Kemudian, dalam RAPBN 2026, pemerintah menargetkan Berapa Dana yang Dibutuhkan Agar Bebas Defisit? pendapatan negara sebesar Rp3.147,7triliun dengan belanja negara dipatok Rp3.786,5 triliun. Berarti, akan terjadi defisit sekitar Rp638,8 triliun atau 2,48% dari PDB.
Jadi, bagaimana postur APBN 2027 yang harus dicapai jika pemerintah ingin mewujudkan nihil defisit?
NEXT Indonesia Center coba menghitung proyeksi postur APBN 2027 yang ideal untuk mencapai nihil defisit. Asumsi dasar dari perhitungan yang dilakukan adalah rata-rata pertumbuhan ekonomi dalam 10 tahun terakhir berada di kondisi normal.
Sepanjang satu dekade terakhir, dalam kondisi normal, pendapatan negara tumbuh rata-rata 5,97% setiap tahun, ditopang penerimaan perpajakan yang naik rata-rata 5,41%. Sementara belanja negara naik rata-rata 5,65% per tahun, termasuk belanja pemerintah pusat yang bertambah rata-rata 5,78%.
Pada RAPBN 2026, pemerintah merancang pendapatan negara naik 4,75% dari proyeksi APBN 2025 menjadi Rp3.147,7 triliun, sementara belanja negara diperkirakan mencapai Rp3.876,5 triliun. Sehingga potensi defisit anggaran 2026 mencapai Rp638,8 triliun.
Berdasarkan pertumbuhan rata-rata pendapatan dan belanja negara dalam 10 tahun terakhir, NEXT Indonesia Center memproyeksikan postur APBN 2027 meliputi pendapatan negara sebesar Rp3.335,5 triliun dengan belanja negara Rp4.000,5 triliun. Jadi, potensi defisitnya Rp665 triliun (lihat tabel di bawah).
Nilai Rp665 triliun itulah yang perlu ditambal oleh pemerintahan Presiden Prabowo ke dalam APBN 2027 jika ingin mencapai nihil defisit. Artinya, pada Proyeksi Postur APBN 2027 Agar Nihil Defisit tahun tersebut pemerintah harus mendorong kenaikan pendapatan negara sebesar 27,09% dari target RAPBN 2026.